Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Tekankan Tidak Boleh Ada Suara Rakyat Terbuang
Senin, 23 Feb 2026 19:13
Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan usulan bahwa PT idealnya ditetapkan sebesar 1 persen. Foto: Humas Perindo
JAKARTA - Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) masih menjadi bahasan penting di kalangan partai politik. Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan usulan bahwa PT idealnya ditetapkan sebesar 1 persen.
Usulan tersebut mempertimbangkan pentingnya menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem pemilu one man one vote serta memastikan setiap suara pemilih dapat dikonversi secara adil menjadi kursi di parlemen.
Ferry menilai, pembahasan mengenai PT masih menjadi isu krusial bagi partai politik. Ia mencatat terdapat dua hal penting terkait penerapan PT selama ini.
"Tujuan awal PT untuk menyederhanakan sistem kepartaian pada praktiknya tidak sepenuhnya tercapai, karena dalam beberapa pemilu justru terjadi penambahan jumlah partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR," ucapnya.
Ia menuturkan, selain itu, persoalan paling esensial adalah terjadinya disproporsionalitas hasil pemilu. Jumlah suara rakyat yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi terus meningkat dari pemilu ke pemilu.
"Pada Pemilu 2019 tercatat sekitar 13,5 juta suara terbuang, sementara pada Pemilu 2024 jumlahnya meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara. Kondisi tersebut berarti suara rakyat yang memiliki otoritas dan mandat kedaulatan dalam pemilu justru diabaikan," tutur Ferry.
Melihat kondisi tersebut, Ferry Kurnia menegaskan penerapan ambang batas harus dirancang secara efektif dengan mengedepankan dimensi representasi guna menjaga proporsionalitas hasil pemilu. Dalam konteks itu, usulan PT sebesar 1 persen dinilai perlu dipertimbangkan karena sejalan dengan prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
“Yang paling penting adalah jangan sampai terjadi pengabaian terhadap suara rakyat. Jangan sampai penerapan PT membuat semakin banyak suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem pemilu proporsional,” ujar Ferry.
Oleh karena itu, Ferry menilai ketentuan PT perlu dikaji kembali pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116. Kajian tersebut diharapkan dapat melahirkan ambang batas yang efektif dengan tetap memperhatikan karakter sistem pemilu proporsional, tidak mengabaikan suara rakyat yang terbuang, serta mempertimbangkan besaran alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.
Selain itu, Ferry juga menegaskan seluruh anggota DPR dan partai politik harus memegang teguh asas erga omnes, yaitu prinsip bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua pihak.
Menurutnya, pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap asas supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dan secara langsung merusak fondasi negara hukum.
Usulan tersebut mempertimbangkan pentingnya menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem pemilu one man one vote serta memastikan setiap suara pemilih dapat dikonversi secara adil menjadi kursi di parlemen.
Ferry menilai, pembahasan mengenai PT masih menjadi isu krusial bagi partai politik. Ia mencatat terdapat dua hal penting terkait penerapan PT selama ini.
"Tujuan awal PT untuk menyederhanakan sistem kepartaian pada praktiknya tidak sepenuhnya tercapai, karena dalam beberapa pemilu justru terjadi penambahan jumlah partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR," ucapnya.
Ia menuturkan, selain itu, persoalan paling esensial adalah terjadinya disproporsionalitas hasil pemilu. Jumlah suara rakyat yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi terus meningkat dari pemilu ke pemilu.
"Pada Pemilu 2019 tercatat sekitar 13,5 juta suara terbuang, sementara pada Pemilu 2024 jumlahnya meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara. Kondisi tersebut berarti suara rakyat yang memiliki otoritas dan mandat kedaulatan dalam pemilu justru diabaikan," tutur Ferry.
Melihat kondisi tersebut, Ferry Kurnia menegaskan penerapan ambang batas harus dirancang secara efektif dengan mengedepankan dimensi representasi guna menjaga proporsionalitas hasil pemilu. Dalam konteks itu, usulan PT sebesar 1 persen dinilai perlu dipertimbangkan karena sejalan dengan prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
“Yang paling penting adalah jangan sampai terjadi pengabaian terhadap suara rakyat. Jangan sampai penerapan PT membuat semakin banyak suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem pemilu proporsional,” ujar Ferry.
Oleh karena itu, Ferry menilai ketentuan PT perlu dikaji kembali pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116. Kajian tersebut diharapkan dapat melahirkan ambang batas yang efektif dengan tetap memperhatikan karakter sistem pemilu proporsional, tidak mengabaikan suara rakyat yang terbuang, serta mempertimbangkan besaran alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.
Selain itu, Ferry juga menegaskan seluruh anggota DPR dan partai politik harus memegang teguh asas erga omnes, yaitu prinsip bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua pihak.
Menurutnya, pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap asas supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dan secara langsung merusak fondasi negara hukum.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Ketum Angela Instruksikan Perindo Sulsel Tambah Kursi di Pemilu 2029
Ketua Umum DPP Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo menginstruksikan kepada DPW Sulsel untuk menambah perolehan kursi DPRD pada Pemilu 2029 mendatang.
Kamis, 05 Feb 2026 22:49
Sulsel
Perindo Siap Bertarung Lawan Gajah-gajah, Sulsel Bukan Kandang Partai Manapun
Ketua Umum DPP Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo melantik mantan Sekda Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sulawesi Selatan beserta seluruh jajaran pengurus di Makassar pada Kamis (05/02/2025).
Kamis, 05 Feb 2026 17:09
Sulsel
Ketum Angela Dijadwalkan Lantik Hayat Gani Sebagai Ketua Perindo Sulsel
DPW Perindo Sulsel berencana menggelar pelantikan pengurus dan retret di Hotel Claro Makassar, bulan depan. Agenda penting ini direncanakan berlangsung pada 5 sampai 7 Februari 2026.
Senin, 26 Jan 2026 15:02
News
Rakernas Perindo Tegaskan Dukungan Terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto
Partai Perindo menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus perayaan HUT Ke-11 pada 2–5 November 2025 di Ancol, Jakarta.
Rabu, 05 Nov 2025 22:58
News
Waketum Kadin AYP Dorong Polipangkep Cetak Perintis, Bukan Sekadar Pewaris
Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin Indonesia, Andi Yuslim Patawari (AYP) memenuhi undangan Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan (Polipangkep).
Jum'at, 12 Sep 2025 18:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hampir Setahun Berjalan, SPPG Pertama di Parepare Ternyata Belum Kantongi SLHS
2
14 SPPG di Parepare Kembali Beroperasi, 30 Ribu Lebih Penerima Nikmati MBG
3
PSI Sulsel Gelar Festival Patrol Ramadhan 2026 di Pinrang, 50 Tim Siap Meriahkan
4
SJAM Gelar Jappa Jokka di Jalan Sulawesi, Bawa Nuansa Imlek, Cap Go Meh dan Ramadan
5
HUT ke-57 Bumi Karsa, Refleksi Perjalanan Menuju Akselerasi Pertumbuhan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hampir Setahun Berjalan, SPPG Pertama di Parepare Ternyata Belum Kantongi SLHS
2
14 SPPG di Parepare Kembali Beroperasi, 30 Ribu Lebih Penerima Nikmati MBG
3
PSI Sulsel Gelar Festival Patrol Ramadhan 2026 di Pinrang, 50 Tim Siap Meriahkan
4
SJAM Gelar Jappa Jokka di Jalan Sulawesi, Bawa Nuansa Imlek, Cap Go Meh dan Ramadan
5
HUT ke-57 Bumi Karsa, Refleksi Perjalanan Menuju Akselerasi Pertumbuhan