BPH Migas Beberkan Celah Penyalahgunaan BBM Subsidi

Rabu, 03 Jun 2026 08:32
BPH Migas Beberkan Celah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Kepala BPH Migas, Wahyudin Anas (rompi biru), saat ditemui di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Ir. Soekarno, Selasa (2/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudin Anas, membeberkan modus operandi dan celah penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga banyak dialihkan ke sektor industri.

Menurut Wahyudin, tingginya selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi faktor utama yang mendorong praktik penyalahgunaan tersebut.

"Disparitas harga yang tinggi ini otomatis dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab secara kreatif. Mereka memanfaatkan BBM subsidi untuk diambil dan diperjualbelikan kembali. Caranya, mereka membuat grup untuk membeli di SPBU yang skalanya sesuai dengan jatah kendaraan masing-masing menggunakan kode QR," jelasnya saat wawancara doorstop, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan yang digunakan dalam praktik penyelundupan BBM tidak selalu merupakan armada resmi milik atau mitra Pertamina meskipun memiliki identitas serupa.

"Akan tetapi, namanya tulisan 'Pertamina', di rumah saya pun bisa kita tulis 'Pertamina'. Namun, belum tentu kendaraan ini adalah sebuah truk transporter BBM yang bekerja sama dengan Pertamina. Pihak Pertamina pasti memiliki data resminya. Mengapa kendaraan ini disita? Pastinya karena kendaraan ini non-kerja sama (tidak bekerja sama) dengan Pertamina," terangnya.

Wahyudin mengatakan armada resmi Pertamina selalu melalui proses pengawasan dan pemeriksaan standar keselamatan yang ketat.

"Sedangkan kendaraan-kendaraan ini kelihatannya, dari segi fisik saja sudah kelihatan, banyak bannya yang gundul. Artinya, kendaraan tersebut tidak memenuhi standar safety untuk Pertamina. Identitas Pertamina yang asli pasti lengkap. Nanti, silakan ambil saja foto atau gambar di depo Pertamina untuk melihat fisiknya seperti apa, agar dapat membedakan secara langsung," tuturnya.

Ia menambahkan, truk industri resmi yang digunakan untuk mengangkut BBM non-subsidi kini telah dilengkapi kode QR atau barcode yang dapat digunakan untuk memverifikasi identitas perusahaan.

"Kode QR itu berfungsi untuk memindai (scan) identitas perusahaan. Perusahaan tersebut juga dilengkapi dengan DO (Delivery Order). Pada DO tersebut ada lampirannya, mau dikirim ke mana, untuk perusahaan. Apakah ada tambang, perkebunan, galian C, dan macam-macam. Itu jelas, itu jatah non-subsidi," katanya.

Wahyudin menjelaskan armada pengangkut BBM terbagi menjadi dua kategori. Truk berwarna merah-putih digunakan untuk mendistribusikan BBM ke SPBU, sedangkan truk berwarna biru melayani kebutuhan sektor industri.

"Industri itu mencakup, kapal-kapal maritim, sektor tambang, perkebunan, galian C, dan lain-lain. Itu adalah kategori industri, tetapi kalau untuk yang berwarna merah-putih, itu melayani untuk SPBU. Baik itu untuk Solar, Pertalite, Pertamax, Pertamax Dex, maupun Pertamina Turbo, dan lain-lain. Itu sudah jelas," paparnya.

Terkait celah penyalahgunaan BBM subsidi, Wahyudin mengatakan BPH Migas terus melakukan pengawasan bersama berbagai pihak karena tingginya disparitas harga di lapangan.

"Bahkan sampai Bapak Presiden menyampaikan pernyataan (statement) agar semua pihak bahu-membahu. Karena disparitas harganya sangat jauh. Sampai di tambang, harganya kurang lebih Rp30.000 sampai Rp33.000. Sementara masyarakat membeli BBM subsidi melalui SPBU itu harganya Rp6.800," sebutnya saat ditemui di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Ir. Soekarno.

Ia menjelaskan fasilitas pembelian BBM subsidi untuk sektor transportasi darat diberikan melalui sistem kode QR yang digunakan kendaraan tertentu.

"Mobil roda 4, roda 6, atau roda 6 ke atas untuk layanan umum seperti ambulans, truk sampah, kemudian yang lain-lain itu, menggunakan kode QR. Untuk yang non-angkutan darat, seperti sektor pertanian, perikanan, UMKM, transportasi air, layanan umum. Untuk pembangkit listrik yang ada di rumah sakit kelas C, karena alat-alat mereka kan tidak boleh mati, itu harus mendapatkan surat rekomendasi dari pemerintah daerah melalui OPD atau dinas terkait," jabarnya.

Menurut dia, BBM subsidi tersebut diperoleh melalui SPBU, SPBUN, maupun SPBB sebelum disalurkan kepada kelompok yang berhak menerima.

"Pada saat itulah muncul celah-celah jika ada masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Seakan-akan mereka mengambil haknya, tetapi tidak pergi melaut (misalnya). Kami mengimbau, ya jangan mengambil BBM subsidi jika demikian, karena ini semua akan ditelaah. Kita akan menelaah semuanya," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru