Ajak Warga Binaan Rutan Makassar Pahami Arah Baru Hukum Pidana Indonesia
Kamis, 18 Jun 2026 13:55
Kanwil Kemenkum Sulsel, menyambangi langsung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, membawa penyuluhan hukum terpadu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), menyambangi langsung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, membawa penyuluhan hukum terpadu yang mengupas tuntas transformasi besar dalam regulasi hukum pidana Indonesia.
Materi utama dipaparkan oleh Puguh Wiyono, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, yang membedah secara mendalam poin-poin krusial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, produk hukum yang menggantikan beleid peninggalan kolonial yang telah berlaku ratusan tahun.
Puguh menggarisbawahi pergeseran paradigma yang menjadi jantung dari KUHP baru ini. Hukum pidana Indonesia kini bertransformasi dari pendekatan retributif yang menitikberatkan pada balas dendam, menjadi pendekatan yang jauh lebih humanis dengan mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ia juga memperkenalkan alternatif sanksi pidana baru yang lebih mendidik, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
"KUHP Nasional ini tidak lagi sekadar menghukum, melainkan fokus pada pemulihan keadilan dan memperbaiki diri pelaku tindak pidana agar siap kembali ke tengah masyarakat," ujar Puguh di sela-sela pemaparannya.
Sesi kedua dilanjutkan oleh Erna, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, yang menjelaskan hak-hak tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Erna memaparkan bahwa layanan ini dapat diakses melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum, khususnya bagi mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu.
Diikuti sedikitnya 200 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Makassar, kegiatan ini berlangsung sangat interaktif. Antusiasme peserta memuncak saat sesi tanya jawab dibuka. Tak sedikit warga binaan yang melontarkan pertanyaan kritis seputar pasal-pasal yang mengalami penyesuaian, hingga bagaimana dampak langsung dari implementasi hukum baru ini terhadap kalkulasi masa pidana yang sedang mereka jalani.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya literasi hukum bagi para warga binaan. Ia berharap proses pembinaan di dalam rutan tidak hanya menjadi ruang refleksi diri, tetapi juga wadah edukasi yang membekali mereka untuk masa depan.
Materi utama dipaparkan oleh Puguh Wiyono, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, yang membedah secara mendalam poin-poin krusial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, produk hukum yang menggantikan beleid peninggalan kolonial yang telah berlaku ratusan tahun.
Puguh menggarisbawahi pergeseran paradigma yang menjadi jantung dari KUHP baru ini. Hukum pidana Indonesia kini bertransformasi dari pendekatan retributif yang menitikberatkan pada balas dendam, menjadi pendekatan yang jauh lebih humanis dengan mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ia juga memperkenalkan alternatif sanksi pidana baru yang lebih mendidik, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
"KUHP Nasional ini tidak lagi sekadar menghukum, melainkan fokus pada pemulihan keadilan dan memperbaiki diri pelaku tindak pidana agar siap kembali ke tengah masyarakat," ujar Puguh di sela-sela pemaparannya.
Sesi kedua dilanjutkan oleh Erna, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, yang menjelaskan hak-hak tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Erna memaparkan bahwa layanan ini dapat diakses melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum, khususnya bagi mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu.
Diikuti sedikitnya 200 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Makassar, kegiatan ini berlangsung sangat interaktif. Antusiasme peserta memuncak saat sesi tanya jawab dibuka. Tak sedikit warga binaan yang melontarkan pertanyaan kritis seputar pasal-pasal yang mengalami penyesuaian, hingga bagaimana dampak langsung dari implementasi hukum baru ini terhadap kalkulasi masa pidana yang sedang mereka jalani.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya literasi hukum bagi para warga binaan. Ia berharap proses pembinaan di dalam rutan tidak hanya menjadi ruang refleksi diri, tetapi juga wadah edukasi yang membekali mereka untuk masa depan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Dukung Penguatan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Hasilkan Kebijakan Berkualitas
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung penguatan Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) sebagai wadah kolaboratif dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas, responsif, dan berbasis bukti.
Rabu, 17 Jun 2026 15:03
News
Kemenkum Sulsel Edukasi Pelajar SMPN 48 Makassar Bangun Iklim Sekolah Aman dan Nyaman
Kesadaran hukum sejatinya bisa dipupuk sejak bangku sekolah. Itulah yang dilakukan tim penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) saat menyambangi SMPN 48 Makassar
Selasa, 16 Jun 2026 21:44
News
Andi Basmal Pesankan Pengalaman Jadi Fondasi untuk Peserta Magang Nasional
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menegaskan bahwa pengalaman yang diperoleh selama mengikuti Program Magang Nasional harus menjadi fondasi
Senin, 15 Jun 2026 17:26
News
Imbau Pemenuhan Data Dukung Renaksi Triwulan II Tahun 2026
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Heny Widyawati, mengingatkan seluruh jajaran agar segera menyelesaikan pemenuhan data
Senin, 15 Jun 2026 12:19
News
Hadirkan Layanan Hukum Responsif untuk Dukung Kebutuhan Administrasi Masyarakat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berupaya memberikan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), kepada masyarakat pada Senin (8/6/2026)
Minggu, 14 Jun 2026 10:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Tambah Verifikator untuk Antisipasi Lonjakan PPDB
2
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
3
Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Perpustakaan Digital
4
Cegah Kerusakan Mesin, Kenali Keaslian Oli AHM Lewat QR Code
5
Sulsel Disiapkan Jadi Tuan Rumah Festival Adat Budaya Nusantara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Tambah Verifikator untuk Antisipasi Lonjakan PPDB
2
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
3
Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Perpustakaan Digital
4
Cegah Kerusakan Mesin, Kenali Keaslian Oli AHM Lewat QR Code
5
Sulsel Disiapkan Jadi Tuan Rumah Festival Adat Budaya Nusantara