Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperda Lutra dan Gowa
Kamis, 25 Jun 2026 21:31
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam rancangan produk hukum daerah dari Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Gowa, Kamis (25/6/2026).
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Luwu Utara, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembahasan dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, perancang peraturan perundang-undangan, dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kanwil Kemenkum Sulsel juga melaksanakan harmonisasi terhadap dua ranperda Kabupaten Gowa, yaitu ranperkada tentang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan Daerah serta ranperkada tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027. Pembahasan melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa yang terdiri atas unsur perencanaan pembangunan, perekonomian, administrasi umum, dan bagian hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan kualitas regulasi daerah sejak tahap perencanaan. “Harmonisasi tidak hanya bertujuan memastikan kesesuaian norma dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan regulasi yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kamis (25/6/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pihaknya terus membuka ruang koordinasi dan sinergi bagi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan regulasi. “Kami berkomitmen membangun sinergi bersama pemerintah daerah melalui proses harmonisasi yang komprehensif agar setiap produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif,” kata Andi Basmal.
Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Luwu Utara, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembahasan dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, perancang peraturan perundang-undangan, dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kanwil Kemenkum Sulsel juga melaksanakan harmonisasi terhadap dua ranperda Kabupaten Gowa, yaitu ranperkada tentang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan Daerah serta ranperkada tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027. Pembahasan melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa yang terdiri atas unsur perencanaan pembangunan, perekonomian, administrasi umum, dan bagian hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan kualitas regulasi daerah sejak tahap perencanaan. “Harmonisasi tidak hanya bertujuan memastikan kesesuaian norma dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan regulasi yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kamis (25/6/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pihaknya terus membuka ruang koordinasi dan sinergi bagi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan regulasi. “Kami berkomitmen membangun sinergi bersama pemerintah daerah melalui proses harmonisasi yang komprehensif agar setiap produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif,” kata Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Penguatan MPIG Jadi Fokus Evaluasi Kopi Arabika Toraja
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Tim Pengawasan Indikasi Geografis (IG), melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Toraja
Kamis, 25 Jun 2026 19:04
News
Perkuat Peran BHP Makassar Meningkatkan Kualitas Pelayanan Hukum
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, memperkuat peran Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, kepada masyarakat melalui kunjungan kerja dan penguatan tugas serta fungsi
Rabu, 24 Jun 2026 16:11
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Hadiri Orasi Ilmiah Menteri Hukum di Milad ke-72 UMI
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menghadiri Orasi Ilmiah Menteri Hukum Republik Indonesia dalam rangka Milad ke-72 Universitas Muslim Indonesia (UMI)
Selasa, 23 Jun 2026 20:57
News
Gandeng Disbudpar, Kemenkum Sulsel Sosialisasikan Merek bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
Kanwil Kemenkum Sulsel menggandeng Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Merek bagi pelaku ekonomi kreatif, Senin, (22/062026).
Selasa, 23 Jun 2026 16:56
News
DJKI Musnahkan 567 Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste Bernilai Hampir Rp1 Miliar
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai hampir satu miliar rupiah.
Senin, 22 Jun 2026 21:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tanggapi Gugatan, Kuasa Hukum Anggota DPRD Jeneponto Sebut Murni Sengketa Bisnis
2
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
3
Anggota DPRD Jeneponto Digugat ke PN atas Dugaan Wanprestasi Investasi Batu Bara
4
25 Pengemudi Ojol Raih Yamaha Lexi dari Undian MyPertamina
5
Forum B2B IGS 2026 Hubungkan Pelaku Usaha Lokal dengan Delegasi 28 Negara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tanggapi Gugatan, Kuasa Hukum Anggota DPRD Jeneponto Sebut Murni Sengketa Bisnis
2
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
3
Anggota DPRD Jeneponto Digugat ke PN atas Dugaan Wanprestasi Investasi Batu Bara
4
25 Pengemudi Ojol Raih Yamaha Lexi dari Undian MyPertamina
5
Forum B2B IGS 2026 Hubungkan Pelaku Usaha Lokal dengan Delegasi 28 Negara