PDAM Makassar Bantah Lonjakan Tagihan Dipicu Kenaikan Tarif, Data Stand Meter Jadi Acuan

Selasa, 21 Jul 2026 06:50
PDAM Makassar Bantah Lonjakan Tagihan Dipicu Kenaikan Tarif, Data Stand Meter Jadi Acuan
Stand meter jadi acuan tagihan pembayaran pelanggan PDAM. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menegaskan lonjakan tagihan yang dikeluhkan salah seorang pelanggan di Jalan Daeng Siraju, Kelurahan Bara-Baraya Utara, Kecamatan Makassar, bukan disebabkan adanya kenaikan tarif air.

Tagihan sebesar Rp525.120 pada rekening Juni 2026 diterbitkan berdasarkan hasil pembacaan stand meter yang terdokumentasi dalam bentuk foto dan dapat ditelusuri melalui sistem informasi pelanggan PDAM.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Baca Meter Wilayah Pelayanan IV PDAM Kota Makassar, Amri Abidin mengatakan, setiap rekening pelanggan diterbitkan berdasarkan hasil pembacaan meter yang dilakukan petugas di lapangan. Pembacaan tersebut disertai dokumentasi foto sebagai bukti pencatatan dan tersimpan dalam sistem perusahaan.

"Penetapan tagihan tidak dilakukan secara perkiraan ataupun sepihak. Dasarnya adalah hasil pembacaan stand meter yang difoto langsung oleh petugas di lapangan. Foto tersebut menjadi bukti pencatatan dan dapat diakses kembali melalui sistem PDAM apabila diperlukan untuk proses verifikasi," ujarnya, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan data pembacaan meter, stand meter pelanggan pada Mei 2026 tercatat 1.611 meter kubik, kemudian meningkat menjadi 1.685 meter kubik pada pembacaan tanggal 25 Juni 2026. Selisih kedua angka tersebut menunjukkan pemakaian 74 meter kubik (m³) yang menjadi dasar penerbitan rekening Juni.

Selain itu, histori rekening pelanggan menunjukkan pola tagihan yang selama ini relatif stabil. Pada November 2025 tagihan tercatat Rp261.080, Desember Rp244.550, Januari 2026 Rp218.950, Februari Rp261.080, Maret Rp296.080, dan April Rp239.500. Rata-rata tagihan pelanggan selama periode tersebut berada di kisaran Rp223 ribu per bulan.

Namun pada Mei 2026, tagihan justru turun drastis menjadi Rp37.500 karena data pembacaan meter saat itu mencatat 0 meter kubik pemakaian.

"Karena itu kami melakukan penelusuran menyeluruh terhadap histori pembacaan meter agar dapat diketahui penyebab perubahan pola pemakaian tersebut," katanya.

Ia menegaskan, Perumda Air Minum Kota Makassar hingga saat ini tidak pernah menetapkan kenaikan tarif air pada periode tersebut.

Besaran rekening pelanggan sepenuhnya dihitung berdasarkan volume air yang tercatat pada meter sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga membantah anggapan bahwa tekanan air yang rendah dapat membuat meter air berputar lebih cepat.

"Meter air bekerja mengukur volume air yang benar-benar mengalir melewati alat ukur, bukan berdasarkan tekanan air. Jadi tekanan distribusi tidak memengaruhi angka meter apabila tidak ada air yang mengalir," jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, proses penetapan tagihan di PDAM Kota Makassar dilakukan berdasarkan hasil pembacaan stand meter yang didokumentasikan melalui foto oleh petugas di lapangan.

Dokumentasi tersebut tersimpan dalam sistem perusahaan dan dapat diakses kembali melalui layanan informasi pelanggan, sehingga setiap angka pemakaian yang menjadi dasar penerbitan rekening dapat ditelusuri dan diverifikasi. Dengan mekanisme itu, pelanggan juga dapat mencocokkan data stand meter yang tercatat dengan kondisi meter air di rumahnya sebagai bentuk transparansi pelayanan.

Selain itu, Amri Abidin, menambahkan pihaknya tidak hanya melakukan penelusuran melalui data pembacaan meter yang tersimpan dalam sistem, tetapi juga akan melakukan pengecekan ulang secara langsung di lapangan.

Menurut Amri, petugas akan mencocokkan kondisi fisik meter air dengan hasil pembacaan beserta dokumentasi foto stand meter yang menjadi dasar penerbitan rekening. Selain itu, petugas juga akan bertemu langsung dengan pelanggan guna memperoleh informasi mengenai kondisi instalasi maupun pola penggunaan air.

"Kami akan melakukan cek ulang di lapangan dengan melihat kondisi meter secara langsung dan bertemu pelanggan. Dari hasil pemeriksaan itu nantinya dapat diketahui apa yang menyebabkan lonjakan tagihan, apakah berkaitan dengan kondisi meter, instalasi pelanggan, atau faktor teknis lainnya. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Kemensos RI Beri Penghargaan Penanggulangan Bencana kepada Wali Kota Makassar
Makassar City
Kemensos RI Beri Penghargaan Penanggulangan Bencana kepada Wali Kota Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima piagam penghargaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdiannya dalam upaya penanggulangan bencana, mulai dari fase prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Selasa, 27 Okt 2026 11:00
PDAM Makassar Gelar Penagihan Serentak, Sasar Pelanggan Tunggak di Atas 3 Bulan
Makassar City
PDAM Makassar Gelar Penagihan Serentak, Sasar Pelanggan Tunggak di Atas 3 Bulan
Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kegiatan penagihan serentak secara bersamaan di seluruh wilayah pelayanan, Senin (5/10/2026).
Senin, 26 Okt 2026 15:06
Wali Kota Makassar Minta Proyek Stadion Untia Libatkan Tenaga Kerja Lokal
Makassar City
Wali Kota Makassar Minta Proyek Stadion Untia Libatkan Tenaga Kerja Lokal
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pembangunan Stadion Untia, di Jalan Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Senin (26/10/2026).
Senin, 26 Okt 2026 13:56
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Wali Kota Makassar Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
Makassar City
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Wali Kota Makassar Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Kamis, 22 Okt 2026 22:18
Cegah Gangguan Distribusi Air, PDAM Makassar Koordinasi dengan Dinas PU
Sulsel
Cegah Gangguan Distribusi Air, PDAM Makassar Koordinasi dengan Dinas PU
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, mengunjungi Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar di Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (22/10/2026).
Kamis, 22 Okt 2026 11:09
Berita Terbaru