Kemenkumham Sulut Siap Berikan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Tim Sindomakassar
Rabu, 02 Agu 2023 19:00
Kemenkumham Sulut Siap Berikan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, siap memberikan kepastian hukum untuk masyarakat. Foto: Istimewa
Comment
Share
MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, siap memberikan kepastian hukum untuk masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, kegiatan sosialisasi Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) se-Indonesia.



Di wilayah Sulawesi Utara, kegiatan Luhkumtak digelar di empat titik penyuluhan yakni Universitas Pembangunan Indonesia (UNPI), Kantor Wali Kota Tomohon, Kelurahan Malalayang I dan Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun yang hadir secara langsung di UNPI menyampaikan bahwa topik penyuluhan kali ini adalah, mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

"KUHP baru ini perlu disosialisasikan ke seluruh elemen masyarakat. Mari kita bersama-sama membaca, mengetahui dan memahami isi KUHP yang merupakan produk asli buatan anak bangsa sehingga ketika KUHP baru ini sudah berlaku efektif, tidak ada lagi kesalahpahaman yang timbul di tengah-tengah masyarakat," terang Kakanwil.

Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulut siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan visi masyarakat memperoleh kepastian hukum.



Di UNPI, Analis Hukum Madya Aswan Idrak dan Penyuluh Pertama Jhon Tobiling memberikan materi tentang UU Pidana Mati. Di Kantor Walikota Tomohon, Penyuluh Muda Rosdiana Siregar memberikan penjelasan mengenai eksistensi hukum yang hidup dalam masyarakat.

Di Kelurahan Malalayang I Kecamatan Malalayang Pemberi Bantuan Hukum Bintang Keadilan Kartika memperkenalkan UU KUHP baru yang akan disahkan dan di Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung, Ketua Ilham Center Laode Sumaila menyampaikan materi tentang Penghinaan Presiden sementara Kepala Bidang Hukum menyampaikan materi KUHP tentang Kesusilaan, Penghinaan, Perzinahan, Perkosaan Dalam Rumah Tangga, dan Ketertiban Umum.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru