Kakanwil Kemenkumham Sulut Minta Tanamkan Kejujuran dan Integritas Tinggi

Tim Sindomakassar
Kamis, 21 Sep 2023 16:30
Kakanwil Kemenkumham Sulut Minta Tanamkan Kejujuran dan Integritas Tinggi
Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun. Foto: Istimewa
Comment
Share
MANADO - Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun meminta agar jajarannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih dan pencegahan tindakan pungli, serta gratifikasi pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

Hal ini disampaikan pada saat melaksanakan kegiatan Penguatan Unit Pemberantasan Pungli dan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lapangan Kanwil. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Administrasi John Batara, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.



Kakanwil dalam sambutannya mengingatkan seluruh jajaran bahwa pungli dan gratifikasi merupakan tindakan korupsi yang termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). "Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh seluruh ASN, karena ancaman hukumannya cukup berat. Untuk itu kita perlu mengubah pola pikir kita dengan membangun mindset budaya hukum, mengutamakan pelayanan prima, serta memahami dengan baik definisi gratifikasi," ucapnya.

Selain itu, Kakanwil berharap agar tim UPP dan UPG pada masing-masing satuan kerja dapat merumuskan rencana aksi dalam mencegah, melakukan peningkatan dan meningkatkan pemahaman ASN, sehingga tercipta budaya anti pungli dan gratifikasi di instansi pemerintah dan pelayanan publik.

Lebih lanjut, ia mengharapkan agar pemahaman terkait pungli dan gratifikasi ini juga dapat tersampaikan kepada masyarakat melalui public campaign salah satunya melalui media sosial, dan lain-lain.

"Tanamkan kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen kita dalam melaksanakan pelayanan publik, jangan sampai membiarkan budaya memberi dan menerima disalahartikan sehingga berpotensi menjadi tindakan menyimpang," pungkasnya.

Setelah dibuka secara resmi oleh Kakanwil, kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI, James Alexander Kaihatu tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara yaitu Auditor Pertama Samsul Arifin yang memberikan pemahaman terkait pungli dan gratifikasi.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru