Ombudsman RI Terus Dorong Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Jum'at, 01 Des 2023 09:37
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Ombudsman RI menyoroti pelaksanaan program pupuk bersubsidi yang dinilai belum optimal. Olehnya itu, lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu terus mendorong perbaikan tata kelola program pupuk bersubsidi.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), membeberkan ada empat poin permasalahan seputar pupuk bersubsidi yang mesti menjadi atensi pemerintah. Ombudsman RI sendiri diketahui melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (30/11/2023).
Dalam kunjungan kerja itu, Ombudsman RI juga mengikuti kegiatan pertemuan bersama melibatkan pihak Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, penyuluh pertanian, agen pupuk, dan Dinas Pertanian Sulawesi Selatan di salah satu hotel di Kota Makassar.
"Saya sedang kunker di Sulsel, ya melakukan monitoring tata kelola pelayanan, khususnya penyaluran pupuk bersubsidi. Tadi ada pertemuan, dimana kita menggali persoalan-persoalan daerah yang berpotensi berimplikasi ke nasional," ujar Yeka.
"Ada empat hal yang bisa kami share, ini persoalan penting yang berkaitan dengan kebutuhan petani Indonesia. Harus direspons cepat, apalagi terjadi pada tahun politik dan produksi pangan berkurang akibat fenomena El Nino," sambung Yeka.
Adapun empat permasalahan mendesak seputar program pupuk bersubsidi, Yeka menyebut pertama mengenai kepastian alokasi pupuk bersubsidi. Didorongnya pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan agar memenuhi janji politik soal pemenuhan alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan yang alokasi yang telah ditetapkan.
Sekadar diketahui, pemerintah mulanya menargetkan menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 7,8 ton pada tahun ini. Nyatanya, yang dapat direalisasikan baru berkisar 6 juta ton. Yeka memperkirakan bila alokasi pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan awal, maka stoknya habis sebelum tahun ini berakhir.
Permasalahan kedua, Yeka menyebut mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani agar jangan dipaksakan. Toh, masih banyak masalah seputar itu, seperti kartu tani error hingga tidak aktif. Konsep digitalisasi yang ingin diterapkan harus memperhatikan kesiapan infrastruktur.
Masalah ketiga, masih seputar penebusan, dimana Yeka meminta agar pemerintah melalui Kementerian Pertanian mempermudah prosesnya. Jangan membatasi penebusan hanya boleh dilakukan secara individu, melainkan dapat dilakukan oleh kelompok tani karena lebih efektif.
"Supaya lebih efektif, Ombudsman RI mendorong agar (penebusan pupuk bersubsidi) jangan dipaksakan individu, tapi bisa pakai kelompok tani. Ya sekarang ini harus dipermudah, Ombudsman RI menyarankan agar Kementan kembali berlakukan penebusan bisa lewat kelompok tani, sisa buat revisi Permentan," paparnya.
Masalah keempat, Yeka menilai adanya disharmonisasi antara Kementerian Pertanian dan Pokja Pupuk yang dikoordinir Kementerian Perekonomian mengenai penentuan kebijakan pupuk bersubsidi. Ia menegaskan Pokja tidak seharusnya terlalu jauh terlibat, apalagi mengintervensi.
"Kalau itu terjadi artinya kan sudah melakukan abuse of power," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ombudsman RI juga menyoroti belum rampungnya Permentan yang bakal menjadi dasar penentuan alokasi pupuk bersubsidi tahun depan. Padahal, harusnya regulasi itu sudah harus tuntas pada Oktober 2023. Dikhawatirkan bila ada petani yang ingin menanam dengan menggunakan pupuk bersubsidi pada Januari 2024, tidak bisa dilakukan karena belum ada alokasi.
"Kalau belum rampung sampai sekarang, terkesan memperlambat. Bagaimana dengan petani yang sudah mau menanam Januari nanti, ya pupuknya sebenarnya ada tapi kios tani jadinya tidak bisa (salurkan karena belum ada alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2024)," ungkapnya.
Ia menyarankan agar alokasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk Januari-Maret 2024 menggunakan data lama atau data tahun ini. Nanti untuk distribusi pada April 2024 baru menggunakan data terbaru, karena penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 kemungkinan besar dipastikan terlambat.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), membeberkan ada empat poin permasalahan seputar pupuk bersubsidi yang mesti menjadi atensi pemerintah. Ombudsman RI sendiri diketahui melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (30/11/2023).
Dalam kunjungan kerja itu, Ombudsman RI juga mengikuti kegiatan pertemuan bersama melibatkan pihak Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, penyuluh pertanian, agen pupuk, dan Dinas Pertanian Sulawesi Selatan di salah satu hotel di Kota Makassar.
"Saya sedang kunker di Sulsel, ya melakukan monitoring tata kelola pelayanan, khususnya penyaluran pupuk bersubsidi. Tadi ada pertemuan, dimana kita menggali persoalan-persoalan daerah yang berpotensi berimplikasi ke nasional," ujar Yeka.
"Ada empat hal yang bisa kami share, ini persoalan penting yang berkaitan dengan kebutuhan petani Indonesia. Harus direspons cepat, apalagi terjadi pada tahun politik dan produksi pangan berkurang akibat fenomena El Nino," sambung Yeka.
Adapun empat permasalahan mendesak seputar program pupuk bersubsidi, Yeka menyebut pertama mengenai kepastian alokasi pupuk bersubsidi. Didorongnya pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan agar memenuhi janji politik soal pemenuhan alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan yang alokasi yang telah ditetapkan.
Sekadar diketahui, pemerintah mulanya menargetkan menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 7,8 ton pada tahun ini. Nyatanya, yang dapat direalisasikan baru berkisar 6 juta ton. Yeka memperkirakan bila alokasi pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan awal, maka stoknya habis sebelum tahun ini berakhir.
Permasalahan kedua, Yeka menyebut mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani agar jangan dipaksakan. Toh, masih banyak masalah seputar itu, seperti kartu tani error hingga tidak aktif. Konsep digitalisasi yang ingin diterapkan harus memperhatikan kesiapan infrastruktur.
Masalah ketiga, masih seputar penebusan, dimana Yeka meminta agar pemerintah melalui Kementerian Pertanian mempermudah prosesnya. Jangan membatasi penebusan hanya boleh dilakukan secara individu, melainkan dapat dilakukan oleh kelompok tani karena lebih efektif.
"Supaya lebih efektif, Ombudsman RI mendorong agar (penebusan pupuk bersubsidi) jangan dipaksakan individu, tapi bisa pakai kelompok tani. Ya sekarang ini harus dipermudah, Ombudsman RI menyarankan agar Kementan kembali berlakukan penebusan bisa lewat kelompok tani, sisa buat revisi Permentan," paparnya.
Masalah keempat, Yeka menilai adanya disharmonisasi antara Kementerian Pertanian dan Pokja Pupuk yang dikoordinir Kementerian Perekonomian mengenai penentuan kebijakan pupuk bersubsidi. Ia menegaskan Pokja tidak seharusnya terlalu jauh terlibat, apalagi mengintervensi.
"Kalau itu terjadi artinya kan sudah melakukan abuse of power," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ombudsman RI juga menyoroti belum rampungnya Permentan yang bakal menjadi dasar penentuan alokasi pupuk bersubsidi tahun depan. Padahal, harusnya regulasi itu sudah harus tuntas pada Oktober 2023. Dikhawatirkan bila ada petani yang ingin menanam dengan menggunakan pupuk bersubsidi pada Januari 2024, tidak bisa dilakukan karena belum ada alokasi.
"Kalau belum rampung sampai sekarang, terkesan memperlambat. Bagaimana dengan petani yang sudah mau menanam Januari nanti, ya pupuknya sebenarnya ada tapi kios tani jadinya tidak bisa (salurkan karena belum ada alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2024)," ungkapnya.
Ia menyarankan agar alokasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk Januari-Maret 2024 menggunakan data lama atau data tahun ini. Nanti untuk distribusi pada April 2024 baru menggunakan data terbaru, karena penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 kemungkinan besar dipastikan terlambat.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Pupuk Indonesia Perkuat Sektor Perikanan Sulsel melalui Program Tebus Bersama
Tri menilai tahun 2026 menjadi momentum penting bagi penguatan sektor perikanan setelah pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi khusus bagi pembudidaya ikan.
Senin, 27 Jul 2026 11:46
Makassar City
Dinas Sosial Makassar Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Pemkot Makassar kembali meraih penghargaan di bidang pelayanan publik. Kali ini, Dinsos Kota Makassar menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas hasil penilaian pelayanan publik.
Rabu, 15 Jul 2026 16:47
News
Pemkab Bantaeng Gandeng Kementan RI dan PT Firman's Grup Dorong Pertanian Modern
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menerima kunjungan Staf Ahli Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama jajaran PT Firman's Grup di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng, Rabu (15/7/2026).
Rabu, 15 Jul 2026 16:16
News
Panen Raya di Barru, Pupuk Indonesia Pastikan Stok Aman Dukung Swasembada Pangan
PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui Regional 4 memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung percepatan swasembada pangan nasional.
Rabu, 15 Jul 2026 14:22
Sulsel
Produktivitas Padi di Toraja Utara Naik 63% Berkat Pemupukan Berimbang Pupuk Indonesia
PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui Kompartemen Regional 4 menggelar Panen Raya Demplot Aplikasi Pemupukan Berimbang Tanaman Padi di Kabupaten Toraja Utara.
Kamis, 11 Jun 2026 15:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
2
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
3
Usia 23 Tahun, Deraya Andhara Sukses Bangun Bisnis Beromzet Puluhan Juta
4
Kalla Translog Integrasikan AI untuk Tingkatkan Produktivitas dan Efisiensi Kerja
5
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
2
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
3
Usia 23 Tahun, Deraya Andhara Sukses Bangun Bisnis Beromzet Puluhan Juta
4
Kalla Translog Integrasikan AI untuk Tingkatkan Produktivitas dan Efisiensi Kerja
5
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap