Imigrasi Polman Gelar Pelatihan Pengenalan & Penggunaan Senjata Api
Rabu, 06 Nov 2024 13:25
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar kegiatan Pelatihan Pengenalan dan Penggunaan Senjata Api. Foto/Dok Imigrasi Polman
POLMAN - Dalam rangka menunjang pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di Bidang Penegakan Hukum dan Keamanan Negara, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar kegiatan Pelatihan Pengenalan dan Penggunaan Senjata Api.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (5/11/2024) tersebut diikuti oleh Kepala Kantor, Pejabat Struktural, dan pegawai yang tugasnya bersinggungan dengan penegakan hukum Keimigrasian.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Imigrasi Polman menggandeng Kodim 1402/Polman untuk memberikan pengenalan dan pelatihan penggunaan senjata api, dengan fokus pada senjata api laras pendek.
Kegiatan dilaksanakan di area latihan menembak terbuka Desa Beroangin Kecamatan Mapili, yang juga digunakan oleh prajurit Kodim 1402 Polman untuk berlatih. Turut hadir Komandan Kodim (Dandim) 1402/Polman, Letkol Czi Sabar Chandra Gufta Panjaitan yang memantau jalannya kegiatan.
Dandim 1402/Polman Letkol Sabar mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama dalam penegakan hukum, terutama di wilayah Kabupaten Polman. “Saya melihat kegiatan ini sebagai cara kita untuk bekerjasama, untuk bersinergi dan untuk bersilaturahmi,” ujar pria keturunan Batak tersebut.
Kegiatan dimulai dengan pengenalan senjata api beserta bagian-bagiannya oleh instruktur dari Kodim 1402/Polman, cara memegang, posisi tubuh, cara membidik, serta cara memperlakukan senjata, sebelum, saat, dan sesudah menembak. Tentunya dengan tidak melupakan aspek utama, yaitu keselamatan pribadi dan lingkungan sekitar.
Kepala Kantor Imigrasi Polman, Adithia P. Barus, yang hadir langsung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya jajarannya untuk menunjang pelaksanaan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.
“Kegiatan yang kami lakukan hari ini, bekerjasama dengan Kodim 1402/Polman, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ucap Adithia.
Lebih lanjut, Adithia menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut dibuat untuk mengakomodasi kegiatan pengamanan fungsi Keimigrasian.
“Sesuai Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 disebutkan bahwa dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan Negara Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, tentunya dengan persyaratan yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Adithia.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (5/11/2024) tersebut diikuti oleh Kepala Kantor, Pejabat Struktural, dan pegawai yang tugasnya bersinggungan dengan penegakan hukum Keimigrasian.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Imigrasi Polman menggandeng Kodim 1402/Polman untuk memberikan pengenalan dan pelatihan penggunaan senjata api, dengan fokus pada senjata api laras pendek.
Kegiatan dilaksanakan di area latihan menembak terbuka Desa Beroangin Kecamatan Mapili, yang juga digunakan oleh prajurit Kodim 1402 Polman untuk berlatih. Turut hadir Komandan Kodim (Dandim) 1402/Polman, Letkol Czi Sabar Chandra Gufta Panjaitan yang memantau jalannya kegiatan.
Dandim 1402/Polman Letkol Sabar mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama dalam penegakan hukum, terutama di wilayah Kabupaten Polman. “Saya melihat kegiatan ini sebagai cara kita untuk bekerjasama, untuk bersinergi dan untuk bersilaturahmi,” ujar pria keturunan Batak tersebut.
Kegiatan dimulai dengan pengenalan senjata api beserta bagian-bagiannya oleh instruktur dari Kodim 1402/Polman, cara memegang, posisi tubuh, cara membidik, serta cara memperlakukan senjata, sebelum, saat, dan sesudah menembak. Tentunya dengan tidak melupakan aspek utama, yaitu keselamatan pribadi dan lingkungan sekitar.
Kepala Kantor Imigrasi Polman, Adithia P. Barus, yang hadir langsung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya jajarannya untuk menunjang pelaksanaan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.
“Kegiatan yang kami lakukan hari ini, bekerjasama dengan Kodim 1402/Polman, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ucap Adithia.
Lebih lanjut, Adithia menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut dibuat untuk mengakomodasi kegiatan pengamanan fungsi Keimigrasian.
“Sesuai Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 disebutkan bahwa dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan Negara Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, tentunya dengan persyaratan yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Adithia.
(TRI)
Berita Terkait
Sulbar
Imigrasi Polman Bantu Masyarakat Prasejahtera Lewat Bakti Sosial
Baksos ini dilaksanakan pada Jumat (29/11/2024), di sekitar Kantor Imigrasi Polman, dengan sasaran lansia, pengemudi becak motor, dan pemulung.
Sabtu, 30 Nov 2024 13:16
Sulbar
Kemenkumham & Disdukcapil Sulbar Jalin Kerja Sama Atasi Kewarganegaraan Ganda
Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kedua instansi untuk mengatasi masalah kewarganegaraan dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas di wilayah tersebut.
Kamis, 31 Okt 2024 11:10
Sulbar
Kantor Imigrasi Polman Rampungkan Layanan Paspor Calon Jemaah Haji 2025
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman telah menyelesaikan layanan permohonan paspor untuk CJH Kabupaten Polman 2025 M/1446 H.
Jum'at, 25 Okt 2024 07:11
Sulbar
Kejaksaan & Imigrasi Polman Eratkan Sinergi Penguatan Fungsi Intelijen
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (23/10/2024) di Aula Yusuf Adiwinata Kantor Imigrasi Polman ini dihadiri oleh perwakilan pegawai Kantor Imigrasi.
Kamis, 24 Okt 2024 19:41
News
Kerja Sama Ditjen Imigrasi & VFS Global Tingkatkan Kunjungan WNA ke Indonesia
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meresmikan kerja sama dengan VFS Global, perusahaan terbesar di bidang layanan keimigrasian, Rabu (16/10/2024) lalu.
Jum'at, 18 Okt 2024 14:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Rekomendasikan 8 TPS di Jeneponto Lakukan PSU
2
Babak Baru Polemik Pilkada Jeneponto: PPK Kelara Tolak Rekomendasi PSU
3
Respons Bawaslu Sulsel Atas Polemik Rekapitulasi Suara di Kelara Jeneponto
4
Ribuan Warga Berunjuk Rasa di Depan Kantor KPU Jeneponto
5
FSPPB Dukung Program Asta Cita: Kebut Swasembada & Kedaulatan Energi Nasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Rekomendasikan 8 TPS di Jeneponto Lakukan PSU
2
Babak Baru Polemik Pilkada Jeneponto: PPK Kelara Tolak Rekomendasi PSU
3
Respons Bawaslu Sulsel Atas Polemik Rekapitulasi Suara di Kelara Jeneponto
4
Ribuan Warga Berunjuk Rasa di Depan Kantor KPU Jeneponto
5
FSPPB Dukung Program Asta Cita: Kebut Swasembada & Kedaulatan Energi Nasional