Imigrasi Polman Gelar Pelatihan Pengenalan & Penggunaan Senjata Api
Rabu, 06 Nov 2024 13:25

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar kegiatan Pelatihan Pengenalan dan Penggunaan Senjata Api. Foto/Dok Imigrasi Polman
POLMAN - Dalam rangka menunjang pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di Bidang Penegakan Hukum dan Keamanan Negara, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar kegiatan Pelatihan Pengenalan dan Penggunaan Senjata Api.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (5/11/2024) tersebut diikuti oleh Kepala Kantor, Pejabat Struktural, dan pegawai yang tugasnya bersinggungan dengan penegakan hukum Keimigrasian.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Imigrasi Polman menggandeng Kodim 1402/Polman untuk memberikan pengenalan dan pelatihan penggunaan senjata api, dengan fokus pada senjata api laras pendek.
Kegiatan dilaksanakan di area latihan menembak terbuka Desa Beroangin Kecamatan Mapili, yang juga digunakan oleh prajurit Kodim 1402 Polman untuk berlatih. Turut hadir Komandan Kodim (Dandim) 1402/Polman, Letkol Czi Sabar Chandra Gufta Panjaitan yang memantau jalannya kegiatan.
Dandim 1402/Polman Letkol Sabar mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama dalam penegakan hukum, terutama di wilayah Kabupaten Polman. “Saya melihat kegiatan ini sebagai cara kita untuk bekerjasama, untuk bersinergi dan untuk bersilaturahmi,” ujar pria keturunan Batak tersebut.
Kegiatan dimulai dengan pengenalan senjata api beserta bagian-bagiannya oleh instruktur dari Kodim 1402/Polman, cara memegang, posisi tubuh, cara membidik, serta cara memperlakukan senjata, sebelum, saat, dan sesudah menembak. Tentunya dengan tidak melupakan aspek utama, yaitu keselamatan pribadi dan lingkungan sekitar.

Kepala Kantor Imigrasi Polman, Adithia P. Barus, yang hadir langsung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya jajarannya untuk menunjang pelaksanaan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.
“Kegiatan yang kami lakukan hari ini, bekerjasama dengan Kodim 1402/Polman, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ucap Adithia.
Lebih lanjut, Adithia menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut dibuat untuk mengakomodasi kegiatan pengamanan fungsi Keimigrasian.
“Sesuai Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 disebutkan bahwa dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan Negara Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, tentunya dengan persyaratan yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Adithia.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (5/11/2024) tersebut diikuti oleh Kepala Kantor, Pejabat Struktural, dan pegawai yang tugasnya bersinggungan dengan penegakan hukum Keimigrasian.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Imigrasi Polman menggandeng Kodim 1402/Polman untuk memberikan pengenalan dan pelatihan penggunaan senjata api, dengan fokus pada senjata api laras pendek.
Kegiatan dilaksanakan di area latihan menembak terbuka Desa Beroangin Kecamatan Mapili, yang juga digunakan oleh prajurit Kodim 1402 Polman untuk berlatih. Turut hadir Komandan Kodim (Dandim) 1402/Polman, Letkol Czi Sabar Chandra Gufta Panjaitan yang memantau jalannya kegiatan.
Dandim 1402/Polman Letkol Sabar mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama dalam penegakan hukum, terutama di wilayah Kabupaten Polman. “Saya melihat kegiatan ini sebagai cara kita untuk bekerjasama, untuk bersinergi dan untuk bersilaturahmi,” ujar pria keturunan Batak tersebut.
Kegiatan dimulai dengan pengenalan senjata api beserta bagian-bagiannya oleh instruktur dari Kodim 1402/Polman, cara memegang, posisi tubuh, cara membidik, serta cara memperlakukan senjata, sebelum, saat, dan sesudah menembak. Tentunya dengan tidak melupakan aspek utama, yaitu keselamatan pribadi dan lingkungan sekitar.

Kepala Kantor Imigrasi Polman, Adithia P. Barus, yang hadir langsung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya jajarannya untuk menunjang pelaksanaan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.
“Kegiatan yang kami lakukan hari ini, bekerjasama dengan Kodim 1402/Polman, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ucap Adithia.
Lebih lanjut, Adithia menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut dibuat untuk mengakomodasi kegiatan pengamanan fungsi Keimigrasian.
“Sesuai Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 disebutkan bahwa dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan Negara Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, tentunya dengan persyaratan yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Adithia.
(TRI)
Berita Terkait

Sulbar
Imigrasi Polman Laksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Polman.
Selasa, 24 Jun 2025 08:57

Sulbar
Imigrasi Polman Gelar Rapat Koordinasi TIMPORA, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Polewali Mandar.
Jum'at, 20 Jun 2025 17:24

Sulbar
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Polman Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman menggelar kegiatan Sosialisasi Keimigrasian terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayahnya.
Kamis, 19 Jun 2025 15:26

News
Diduga Nonprosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 CJH di Sejumlah Bandara
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Senin, 02 Jun 2025 20:24

News
Tekan Pelanggaran, WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Rabu, 28 Mei 2025 17:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemegang Saham Restui Merger Adira & Mandala, Berlaku Efektif 1 Oktober 2025
2

Taufan Pawe Perjuangkan Jaminan Pensiun PPPK, Minta Disamakan dengan PNS
3

Warga Keluhkan Pelayanan di UPT Samsat Jeneponto
4

Trillion Rupiah Game: Mengupas Strategi Investasi Raja Properti Iwan Sunito
5

Edukasi Safety Riding Sasar Pegawai Dinas Pendidikan Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemegang Saham Restui Merger Adira & Mandala, Berlaku Efektif 1 Oktober 2025
2

Taufan Pawe Perjuangkan Jaminan Pensiun PPPK, Minta Disamakan dengan PNS
3

Warga Keluhkan Pelayanan di UPT Samsat Jeneponto
4

Trillion Rupiah Game: Mengupas Strategi Investasi Raja Properti Iwan Sunito
5

Edukasi Safety Riding Sasar Pegawai Dinas Pendidikan Sulsel