DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2024 dalam Rapat Paripurna

Ahmad Muhaimin
Kamis, 22 Agu 2024 22:32
DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2024 dalam Rapat Paripurna
DPRD Provinsi bersama Pemprov Sulsel melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang perubahan KUA-PPAS TA 2024 dalam rapat paripurna pada Kamis (22/08/2024). Foto: Dok DPRD Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - DPRD Provinsi bersama Pemprov Sulsel melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) TA 2024 dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sulsel pada Kamis (22/08/2024).

Rapat paripurna DPRD Sulsel dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'Matullah didampingi Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Muzayyin Arif dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulsel.

Hadir juga Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrollah bersama para pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel.

Ketua Banggar DPRD Sulsel, Irwan Hamid mengatakan kesimpulan rapat kerja Banggar bersama TAPD, komposisi akhir laporan keuangan, yang tertuang dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2024. Bahwa target Pendapatan APBD Pokok 2024 sebesar Rp10.028.809.403.743.

"Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum pembahasan sebesar Rp5.461.177.920.943 dan setelah pembahasan mengalami penambahan pendapatan sebesar Rp61.854.371.514. Jadi total pendapatan daerah sebesar Rp5.523.032.292.457," kata Irwan Hamid yang membacakan laporannya.



Irwan menuturkan, target Pendapatan Transfer Daerah sebesar Rp4.557.831.416.000 setelah pembahasan mengalami penambahan pendapatan sebesar Rp78.336.225.000. Jadi jumlah pendapatan transfer setelah pembahasan sebesar Rp4.636.167.641.000.

Sementara lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp9.800.066.800 setelah pembahasan mengalami pengurangan pendapatan sebesar Rp913.600.000. Jadi jumlah lain-lain pendapatan yang sah setelah pembahasan sebesar Rp8.886.466.800.

"Adapun PAD setelah pembahasan mengalami penambahan sebesar Rp139.276.996,514, sehingga total PAD setelah pembahasan sebesar Rp10.168.086.400.257," lanjut Irwan Hamid.

Pada belanja daerah, proyeksi belanja APBD Pokok 2024 sebesar Rp10.113.809.403.743 setelah pembahasan mengalami penurunan sebesar Rp52.425.343.512,73. Sehingga total belanja daerah setelah pembahasan sebesar Rp10.061.384.060.230,30.

Adapun dengan rincian sebagai berikut yakni Proyeksi Belanja Operasional sebesar Rp.6.733.284.586.702,42, Proyeksi Belanja Modal sebesar Rp1.341.467.779.885,00 dan Proyeksi Belanja Tak Terduga sebesar Rp.10.847.751.021.

Sementara Belanja Transfer sebesar Rp.1.975.783.942.621,85. Terdiri dari Proyeksi Belanja Bagi Hasil sebesar Rp.1.707.712.415.259,00 dan Proyeksi Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp.268.071.527.362,85.



Politisi PKB ini melanjutkan, dari hasil pembahasan Banggar dengan TAPD, Banggar menyampaikan beberapa rekomendasi berupa saran dan pendapat sekaligus menjadi keputusan rapat Banggar. Sehingga kiranya menjadi pedoman dalam penyusunan RKA OPD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan TA 2024.

"Sebuah apresiasi sebenarnya yang patut menjadi kebanggaan bersama karena adanya peningkatan pendapatan hingga Rp139 Miliar dan itu diluar dugaan bagi kita semua. Dan apapun nanti hasilnya khususnya komisi C yang akan melakukan akurasi data kembali pada saat pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024," jelasnya.

Irwan Hamid melanjutkan, Banggar meminta perhatian kepada pemerintah daerah untuk lebih mencermati indikator di tahun 2023. Lagi-lagi ada beberapa item indikator itu tidak tercapai. Jangan sampai prosentasi yang ditargetkan itu terlalu over expectation.

"Misalnya perolehan angka 70%/kapita itu, yang 65%-nya tidak tercapai, jadi mohon diakurasi kembali karena pandangan kami apabila perkapita sudah bisa mencapai rata-rata itu mereduksi gini ratio, kemiskinan dan sebagainya," jelasnya.

"Dan itulah fungsi kita untuk menghadirkan keadilan domestik penghasilan bruto masyarakat Sulawesi Selatan, itulah tugas kita, tidak ada instrumen lain yang kuat selain kebijakan kita yang bisa memfilter perputaran uang di Sulawesi Selatan." kuncinya.



Wakil ketua DPRD Sulsel, Ni'Matullah berharap perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) tahun anggaran 2024 segera dibahas ditingkat selanjutnya.

"Tentunya berbagai saran dan catatan yang berkembang dalam rapat pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024, akan menjadi bahan sekaligus bagian yang tidak terpisahkan dalam pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun 2024," paparnya.

Ullah mendorong Rancangan Perda perubahan APBD tahun 2024 dapat segera diajukan oleh Gubernur Sulsel ke DPRD Sulsel untuk dibahas bersama, segera setelah penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPQS tahun 2024 ini.

Sementara Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrollah mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD Sulsel melalui Banggar yang terus memberikan masukan dan catatan agar pemanfaatan anggaran di setiap OPD menyentuh kesejahteraan masyarakat Sulsel secara keseluruhan.

Penandatangan nota kesepakatan itu dilakukan oleh Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrollah, sementara pihak DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD Suslel, Andi Ina Kartika Sari.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru