Rutin General Check-Up, Fatmawati Santai Hadapi Periksa Kesehatan Pilgub Sulsel

Jum'at, 30 Agu 2024 08:36
Rutin General Check-Up, Fatmawati Santai Hadapi Periksa Kesehatan Pilgub Sulsel
Paslon gubernur dan wakil gubernur, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari tahapan pendaftaran Pilgub Sulsel 2024. Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari tahapan pendaftaran Pilgub Sulsel 2024.

Pemeriksaan dilakukan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (30/8/2024) pagi.

Andalan Hati menjadi pasangan calon pertama yang menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Wahidin. Andi Sudirman tiba pukul 06.45 Wita, diikuti Fatmawati 15 menit kemudian.

Fatmawati menyatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan untuk menghadapi pemeriksaan kesehatan ini, mengingat dirinya telah beberapa kali mengikuti kontestasi politik, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif. "Apalagi saya rutin melakukan general check-up setiap tahun," ujarnya.

Fatmawati juga menyebutkan dia telah menjalani puasa selama 8 jam untuk keperluan pemeriksaan sampel darah.

"Alhamdulillah, kita telah mencapai tahap kedua dari proses pendaftaran ini. Terima kasih kepada KPU, Bawaslu, dan tim dokter rumah sakit," ucapnya sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Pemeriksaan kesehatan ini diawasi langsung ketua dan komisioner KPU Sulsel. Sebanyak 62 tenaga medis dari RSUP Wahidin dikerahkan untuk melayani pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung hingga malam hari.

Pemeriksaan kesehatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pencalonan kepala daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Ayat 2 Huruf B Angka 1 UU Pilkada.

Aturan ini mengharuskan setiap pasangan calon untuk memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, yang dilakukan tim dokter, ahli psikologi, dan BNN yang ditunjuk KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Pemeriksaan meliputi berbagai aspek, termasuk MMPI, pemeriksaan kandungan, neurologi, mata, THT-KL, audiometri nada murni, penyakit dalam, wawancara psikiatri berupa MINI ICD-10, DIP, dan MMI.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru