Pesan Sejuk Hati Damai Jelang Kampanye: Jangan Mudah Terprovokasi

Rabu, 25 Sep 2024 13:07
Pesan Sejuk Hati Damai Jelang Kampanye: Jangan Mudah Terprovokasi
Pesan sejuk disampaikan Calon Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (DM) jelang kampanye Pilkada. Pendamping Husniah Talenrang ini menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan suasana kondusif.
Comment
Share
GOWA - Pesan sejuk disampaikan Calon Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (DM) jelang kampanye Pilkada. Pendamping Husniah Talenrang ini menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan suasana kondusif selama proses kampanye Pilkada Gowa 2024.

Hal itu disampaikan Darmawangsyah usai mengikuti Deklarasi Kampanye Damai pemilihan Calon Bupati Gowa dan Calon Wakil Bupati Gowa Tahun 2024 dan dirangkaikan dengan Doa dan Dzikir Bersama di Aula Kantor KPU Gowa, Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9) malam.

Sekretaris Gerindra Sulsel ini juga mengajak semua pihak untuk berkomitmen menciptakan suasana aman, damai, saling menghormati, dan menghindari provokasi yang bisa menyebabkan perselisihan.

Paslon nomor urut 2 ini percaya bahwa kampanye yang damai adalah langkah awal menuju pemilihan yang berkualitas, serta menegaskan perlunya kolaborasi antara masyarakat, penyelenggara, dan peserta Pilkada. Pesan ini diharapkan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan di Gowa menjelang pencoblosan 27 November 2024 mendatang.

"Intinya pasangan Hati Damai (Husniah - Darmawangsyah) berkomitmen, untuk melaksanakan kampanye yang damai dan santun. Mari kita bersaing secara sehat demi Gowa yang lebih baik," ujarnya.

Sementara Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul mengajak semua pasangan calon untuk mematuhi aturan kampanye yang ditetapkan KPU. "Kami berharap semua calon bisa menjaga integritas dan menghindari praktik-praktik yang dapat merusak citra pemilu," katanya.

Fitra menambahkan, semoga deklarasi yang dirangkaikan dengan Doa dan Dzikir bersama ini menciptakan Pilkada 2024 yang aman dan damai semua staleholder mempunyai peran penting masing-masing dalam mengawal dan mensukseskan agenda demokrasi di Kabupaten Gowa.

Diketahui Paslon Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin saat ini tengah mempersiapkan masa kampanye, dimana keduanya bakal mengawali kampanye bersama-sama menuju dusun-dusun dan desa di wilayah Kabupaten Gowa.
(GUS)
Berita Terkait
KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Pengadu Klaim Punya 100 Alat Bukti
Sulsel
KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Pengadu Klaim Punya 100 Alat Bukti
KPU Gowa dilaporkan ke DKPP RI. Pengadu ialah Ridwan Basri yang memberikan kuasa kepada Muallim Bahar. Keduanya merupakan Kuasa Hukum Paslon Amir Uskara-Irmawati Haeruddin di Pilkada 2024 lalu.
Jum'at, 31 Jan 2025 11:50
Hadiri Penetapan Kepala Daerah Terpilih, Adnan Harap Transisi Kepemimpinan Berjalan Lancar
Sulsel
Hadiri Penetapan Kepala Daerah Terpilih, Adnan Harap Transisi Kepemimpinan Berjalan Lancar
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2024 di Mahoni Hall.
Jum'at, 10 Jan 2025 13:36
KPU Gowa Tetapkan Husniah-Darmawangsyah Sebagai Paslon Terpilih di Pilkada 2024
Sulsel
KPU Gowa Tetapkan Husniah-Darmawangsyah Sebagai Paslon Terpilih di Pilkada 2024
KPU Gowa menetapkan Paslon Sitti Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Husniah-DM) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Husniah-DM ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Gowa 2024 usai meraih 225.492 suara atau 53,61% dari total suara sah.
Kamis, 09 Jan 2025 17:26
KPU Gowa Raih Penghargaan Indeks Partisipasi Pemilu dengan Nilai Tertinggi 83,28%
Sulsel
KPU Gowa Raih Penghargaan Indeks Partisipasi Pemilu dengan Nilai Tertinggi 83,28%
KPU Kabupaten Gowa menorehkan prestasi tingkat nasional di penghujung tahun 2024. Mereka mendapatkan penghargaan dari KPU RI.
Senin, 30 Des 2024 22:40
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sulsel
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sentra Gakkumdu terus mengawal proses sidang kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bawaslu dan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (5/12), Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (11/12).
Rabu, 18 Des 2024 13:01
Berita Terbaru