Bawaslu Gowa Perpanjang Pendaftaran PTPS untuk 86 Kelurahan dan Desa

Ahmad Muhaimin
Senin, 30 Sep 2024 18:02
Bawaslu Gowa Perpanjang Pendaftaran PTPS untuk 86 Kelurahan dan Desa
Bawaslu Kabupaten Gowa memperpanjang pendaftaran perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. Foto: Dok Bawaslu Gowa
Comment
Share
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa memperpanjang pendaftaran perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. Alasannya, karena syarat dua kali kebutuhan dan kuota 30 persen perempuan, belum terpenuhi.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Gowa, Muhtar Muis mengatakan kecamatan yang terpenuhi jumlah pendaftaran 2x kebutuhan dan terdapat pendaftar perempuan dalam kelurahan/desa, maka tidak diperpanjang

Kabupaten Gowa memiliki 167 kelurahan dan desa. "Jumlah kelurahan/desa diperpanjang sebanyak 86, sementara ada 90 kelurahan/desa yang tidak diperpanjang," kata Muhtar Muis pada Senin (30/09/2024).



Muhtar menuturkan dari 18 kecamatan di Gowa, ada 8 kecamatan yang tidak melaksanakan perpanjangan karena memenuhi kuota pendaftar dan perempuan. Diantaranya Bajeng, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Parigi, Pattalassang, Barombong, Bajeng Barat dan Bontolempangan.

"Sedangkan 10 kecamatan yang membuka perpanjangan pendaftaran karena tidak memenuhi kuota pendaftar 2 kali kebutuhan, tetapi kuota pendaftar perempuan 30% terpenuhi," jelasnya.



Diantaranya ialah Tompobulu, Tombolopao, Tinggimoncong, Bungaya, Bontomarannu, Manuju, Parangloe, Pallangga dan Somba Opu.

Sementara, untuk kecamatan yang membuka perpanjangan karena tidak memenuhi dan kuota pendaftar perempuan 30 persen yaitu Kecamatan Biringbulu di Desa Lembangloe, Berutallasa dan Baturappe.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru