Bawaslu Makassar Perpanjang Pendaftaran PTPS untuk 133 Kelurahan

Senin, 30 Sep 2024 15:17
Bawaslu Makassar Perpanjang Pendaftaran PTPS untuk 133 Kelurahan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar memperpanjang pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 133 kelurahan. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar memperpanjang pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 133 kelurahan. Alasannya jumlah pendaftarnya belum cukup dua kali kebutuhan.

Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil menyebutkan bahwa pihaknya masih membuka pendaftaran yang jumlahnya kurang dari dua kali kebutuhan.

"Akan diterbitkan pengumuman perpanjangan pendaftaran mulai hari ini, tanggal 29 September sampai 10 Oktober 2024," kata Ahsan sapaannya saat dihubungi pada Ahad (29/09/2024).



Ahsan menuturkan, setelah pengumuman baru akan dibuka pendaftaran. "Setelah pengumuman selama 4 hari, pendaftaran dan pemeriksaan berkas gelombang kedua akan dimulai dari tanggal 1 sampai 10 Oktober 2024," bebernya.

Untuk PTPS yang jumlahnya belum mencukupi dua kali kebutuhan, Ahsan bilang, ada kelurahan yang masih membutuhkan 10 pendaftaran dan ada juga yang hanya membutuhkan 1 orang.



Namun, dia menyebutkan bahwa sudah ada 22 kelurahan yang telah mencukupi pendaftaran dua kali lipat. Kelurahan tersebut antara lain Kampung Buyang, Mariso, Panambungan, Mamajang Luar, Parang, Tamparang Keke, Bulogading, dan Mangkurat.

Selanjutnya, Kelurahan Pisangan Selatan, Mampu, Pattunuang, Kaluku Bodoa, La’latqng, Pampang, Masale, Gusung, Mannuruki, Pa'baeng Baeng, Sudiang Raya, Tamalanrea Indah, dan Kodengareng.

"Kelurahan yang sudah mencukupi dua kali kebutuhan kami tidak buka lagi," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru