Sosialisasi Pengawasan, Bawaslu Sulsel Dorong ASN Punya Kesadaran Kolektif Jaga Netralitas

Ahmad Muhaimin
Senin, 14 Okt 2024 23:26
Sosialisasi Pengawasan, Bawaslu Sulsel Dorong ASN Punya Kesadaran Kolektif Jaga Netralitas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang Pola Kantor Bupati Pinrang pada Senin, 14 Oktober 2024. Foto: Istimewa
Comment
Share
PINRANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang Pola Kantor Bupati Pinrang pada Senin, 14 Oktober 2024.

Sosialisasi ini dihadiri Bawaslu Sulsel, KPU Sulsel, Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil; Pj. Wali Kota Parepare, Abd Hayat Gani; Pj. Bupati Sidrap, Basra. Kemudian jajaran sejumlah Bawaslu dan KPU kabupaten/kota.

Hadir juga Perwakilan Kantor Regional BKN IV Makassar, Unsur Forkopimda Kabupaten Pinrang dan para ASN dari lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang, Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan kegiatan ini dihadiri sebanyak 375 ASN yang tersebar di Kabupaten Pinrang, Sidrap dan Kota Parepare. Pihaknya memang gencar melakukan sosialisasi untuk menekan netralitas pihak yang wajib tidak berpihak.

"Kegiatan seperti ini sudah kita laksanakan kedua kalinya. Pertama kita lakukan netralitas kepala desa di Makassar, hari ini kita lakukan netralitas ASN di Pinrang. Nanti kita juga akan menggelar kegiatan serupa di daerah lain soal keterlibatan pihak penyuluhan, agama, forum warga dan forum antar agama," katanya.

Ana sapaannya menuturkan, sosialisasi ini rutin digelar karena Bawaslu RI mengeluarkan kabar yang tidak menggembirakan. Berdasarkan data se-Indonesia, berdasarkan analisis data dan peristiwa dalam Pemilu, Sulsel masuk dalam peringkat keempat kerawanan tertinggi se-Indonesia, dan salah satu yang paling banyak masalahnya adalah netralitas ASN.

"Kalau kita merujuk peristiwa Pemilu 2024, masa kampanye yang paling banyak penanganan pelanggarannya adalah Kabupaten Pinrang. Kabar baiknya adalah Bawaslu Kabupaten Pinrang tidak pandang bulu dalam penegakan aturan," ujarnya.

Pada Pemilu lalu, Sulsel berada di zona aman atau kedua terendah. Tapi pada Pilkada 2024, Sulsel masuk dalam peringkat keempat rawan tertinggi.

"Artinya bahwa situasi membuat kita tidak menjadi insecure. Tidak percaya diri, dan melemahkan tugas pengawasan kita," tuturnya.



Makanya Bawaslu Sulsel bersama jajaran kabupaten/kota, mengoptimalkan upaya pencegahan. Pasca keluarnya Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP), Ana mengapresiasi Pemprov Sulsel yang bergerak cepat mengeluarkan surat edaran 200, mengingatkan kembali tentang netralitas ASN. Hanya saja, angkanya masih tetap tinggi.

"Artinya bahwa, upaya pencegahan, upaya himbauan melalui semua aturan yang menjadi turunan dari Undang-undang 10 2016, kemudian ada perubahan di undang-undang 2 tahun 2020 terkait dengan pasal 70, itu adalah kita menginternalisasikan dalam bentuk program sosialisasi semua. Terkait dengan regulasi yang menyangkut netralitas ASN. Termasuk dengan pasal tindakannya di Pasal 188, ada tindak pidananya," terangnya.

Ana menyampaikan, sejauh ini Bawaslu sudah melakukan penanganan pelanggaran untuk ASN. Kabupaten Pinrang menjadi daerah yang paling tinggi dengan 16 ASN yang diproses, Parepare 6 ASN dan Sidrap 2 ASN.

Lanjut Ana, Bawaslu Pinrang sebenarnya menangangi 34 ASN yang diduga tidak netral. Tapi yang sedang berproses ada 10 orang, dua diantaranya sudah tersangka, dan masuk penyidikan.

"Itu artinya Sentra Gakkumdu kami sudah bergerak untuk penanganan tindak pidananya. Mudah-mudahan pertemuan ini pertemuan menjahit komitmen. Karena apa, kita adalah bagian dari ekosistem yang akan menyukseskan pemilihan. Kalau ASN sudah punya kesadaran kolektif, maka itu menjadi virus yang efektif melakukan penyebaran informasi," jelasnya.

Ana mengingatkan, ASN yang melanggar netralitas ASN tak hanya di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya. Media sosial menjadi pintu dan tracking pertama Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran.

Ana berharap, sosialisasi ini menjadi titik awal menjaga komitmen, sehingga kasus netralitas ASN di Pinrang berhenti di angka 16 orang, tak lagi naik.

"Dan dari grafik tertinggi di Sulawesi Selatan, menjadi rawan yang paling rendah untuk Kabupaten Pinrang, Parepare dan Sidrap. Semoga ini menjadi proses awal kita, mari kita menyadari bersama, sebagai ekosistem yang menyelenggarakan proses pemilihan," kuncinya.

Sementara itu, Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya masif untuk memberikan pemahaman kepada ASN terkait netralitas dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung pada November mendatang.



Dia menjelaskan, menjaga netralitas ASN merupakan salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Dimana ASN harus menjaga sikap tidak berpihak, serta berperan sebagai pelayan publik yang adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa ASN di Kabupaten Pinrang memahami dan menjunjung tinggi prinsip netralitas. Dalam setiap tahapan Pilkada, ASN harus menjadi pengayom masyarakat yang menjaga marwah sebagai pelayan publik tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” ungkapnya.

Ahmadi Akil juga mengapresiasi sinergi yang telah terbangun antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Pinrang, yang terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan Pilkada yang aman, damai, dan tidak tercoreng oleh hal-hal yang melanggar aturan.

“Sinergi antara Bawaslu dan pemerintah daerah merupakan kunci dalam memastikan terciptanya Pilkada yang bersih dan jujur. Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini untuk memperkuat kesadaran ASN terkait netralitas,” terangnya.

Ahmadi Akil menegaskan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk memastikan stabilitas politik di daerah pemilihan, dan mengingatkan agar ASN tidak terpengaruh oleh berita hoaks yang bisa memecah belah.

Peraturan netralitas ASN memiliki regulasi yang jelas. Diantaranya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lalu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Selanjutnya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tak kalah penting, adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri dsn Lembaga, yakni, Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan ditetapkan 22 September 2022.

Kemudahan Surat Edaran Menpan RB Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN Yang Memiliki Pasangan (Suami/lstri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Sosialisasi ini diharapkan seluruh ASN di ketiga daerah dapat menjalankan tugas secara profesional dengan tetap menjaga netralitas. Sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan yang dapat mencederai kepercayaan publik.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru