Beredar Survei Terbaru LSI di Pilkada Gowa: Hati Damai 45,5% dan Aurama 41,8%

Senin, 18 Nov 2024 12:27
Beredar Survei Terbaru LSI di Pilkada Gowa: Hati Damai 45,5% dan Aurama 41,8%
Jelang pencoblosan Pilkada Gowa 27 November 2024, tanda-tanda kemenangan makin berpihak ke pasangan calon bupati dan wakil bupati Gowa nomor urut 2, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai).
Comment
Share
GOWA - Jelang pencoblosan Pilkada Gowa 27 November 2024, tanda-tanda kemenangan makin berpihak ke pasangan calon bupati dan wakil bupati Gowa nomor urut 2, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai).

Ini tercermin dari bocoran hasil survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan pasangan Hati Damai sudah berada di posisi teratas dengan elektabilitas 45,5%. Mengungguli pasangan Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama) 41,8%. Sisanya sekitar 12,7% masih rahasia, tidak menjawab dan tidak tahu.

Keunggulan Hati Damai di survei yang digelar Oktober 2024 ini, sekaligus berhasil menyalip pasangan Aurama. Mengingat, di survei LSI sebelumnya sekitar September 2024, Aurama masih unggul dengan torehan 50,9%, dan Hati Damai 32,5%.

Berdasar dari bocoran hasil survei terbaru LSI yang dikenal sebagai lembaga nasional yang kredibel dan profesional, Hati Damai mengalami kenaikan signifikan selama satu bulan terakhir, yakni kurang lebih 13%.

Sementara Aurama mengalami tren penurunan drastis sekira 9,1% selama satu bulan terakhir. Sehingga jika kondisi ini terus terjadi, maka diprediksi Hati Damai akan memenangkan pertarungan.

Terkait bocoran hasil survei yang sudah beredar di media sosial ini, Ketua Tim Bersama Hati Damai, Rahmansyah, menyambut positif. Baginya, ini adalah pelecut semangat untuk terus bergerak dan solid jelang pencoblosan.

“Tentu kita bersyukur dengan hasil survei ini. Ini akan menjadi spirit bagi kami untuk terus bergerak memenangkan Pilkada Gowa,” kata Rahmansyah, Senin (18/11/24).

Meski demikian, pihaknya meminta kepada semua tim dan relawan untuk tidak terlena dengan hasil survei tersebut. Justru, harus dijadikan pelecut semangat terus menggalang dukungan di sisa waktu yang ada.

“Tetap jaga soliditas, kekompakan dan semangat untuk terus bergerak menggalang dukungan. Survei ini adalah pelecut semangat, karena yang menentukan tetap hasil pencoblosan 27 November,” pungkas Rahmansyah.
(GUS)
Berita Terkait
KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Pengadu Klaim Punya 100 Alat Bukti
Sulsel
KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Pengadu Klaim Punya 100 Alat Bukti
KPU Gowa dilaporkan ke DKPP RI. Pengadu ialah Ridwan Basri yang memberikan kuasa kepada Muallim Bahar. Keduanya merupakan Kuasa Hukum Paslon Amir Uskara-Irmawati Haeruddin di Pilkada 2024 lalu.
Jum'at, 31 Jan 2025 11:50
Hadiri Penetapan Kepala Daerah Terpilih, Adnan Harap Transisi Kepemimpinan Berjalan Lancar
Sulsel
Hadiri Penetapan Kepala Daerah Terpilih, Adnan Harap Transisi Kepemimpinan Berjalan Lancar
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2024 di Mahoni Hall.
Jum'at, 10 Jan 2025 13:36
KPU Gowa Tetapkan Husniah-Darmawangsyah Sebagai Paslon Terpilih di Pilkada 2024
Sulsel
KPU Gowa Tetapkan Husniah-Darmawangsyah Sebagai Paslon Terpilih di Pilkada 2024
KPU Gowa menetapkan Paslon Sitti Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Husniah-DM) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Husniah-DM ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Gowa 2024 usai meraih 225.492 suara atau 53,61% dari total suara sah.
Kamis, 09 Jan 2025 17:26
KPU Gowa Raih Penghargaan Indeks Partisipasi Pemilu dengan Nilai Tertinggi 83,28%
Sulsel
KPU Gowa Raih Penghargaan Indeks Partisipasi Pemilu dengan Nilai Tertinggi 83,28%
KPU Kabupaten Gowa menorehkan prestasi tingkat nasional di penghujung tahun 2024. Mereka mendapatkan penghargaan dari KPU RI.
Senin, 30 Des 2024 22:40
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sulsel
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sentra Gakkumdu terus mengawal proses sidang kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bawaslu dan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (5/12), Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (11/12).
Rabu, 18 Des 2024 13:01
Berita Terbaru