Kontraktor Pembangunan Pasar Tomoni Terancam Denda Rp7 Juta Per Hari
Rabu, 15 Jan 2025 14:44

Proses pembangunan proyek Pasar Tomoni di Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Proyek pembangunan Pasar Tomoni di Kabupaten Luwu Timur mendapatkan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender, dari 1 Januari hingga 19 Februari 2025.
Meski progres pekerjaan telah mencapai 63,27 persen per 31 Desember 2024, keterlambatan penyelesaian berpotensi membuat kontraktor harus membayar denda harian yang cukup signifikan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Luwu Timur, Senfry Oktavianus menjelaskan bahwa mekanisme denda sesuai kontrak dihitung sebesar 1/1000 dari nilai pekerjaan yang belum selesai.
"Estimasi denda mencapai sekitar Rp7 juta per hari, sesuai hitungan pengawas proyek," ujar Senfry.
Proyek yang sedang memasuki Tahap I ini mencakup pekerjaan pondasi, struktur, beton, atap, dan instalasi pipa air hujan.
Meski mendapatkan tambahan waktu hingga pertengahan Februari 2025, kontraktor tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai jadwal yang telah direvisi melalui adendum kontrak.
"Perpanjangan waktu diberikan untuk memastikan pekerjaan dapat diselesaikan dengan kualitas maksimal. Namun, denda tetap diberlakukan untuk mendorong komitmen kontraktor terhadap penyelesaian proyek," tambah Senfry.
Pembangunan Pasar Tomoni bertujuan mendukung pelaku UMKM dan menggerakkan perekonomian masyarakat setempat. Tahap awal pembangunan menjadi fondasi penting sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun, keterlambatan proyek ini menuai perhatian masyarakat yang mengharapkan percepatan pembangunan agar pasar bisa segera beroperasi.
Pengawasan Ketat
Senfry menegaskan bahwa pengawasan proyek akan terus diperketat. "Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai spesifikasi dan kontrak. Denda bukan semata penalti, tetapi bentuk kontrol agar kontraktor tetap fokus pada penyelesaian," katanya.
Sebelumnya, Kanit Tipikor Polres Luwu Timur, Iptu Sudarmin, menyatakan pihaknya sedang melakukan konfirmasi dengan pihak terkait untuk memastikan fakta-fakta seputar proyek pasar Tomoni.
"Kami akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta-fakta seputar pekerjaan proyek pasar ini," jelasnya.
Proyek pembangunan Pasar Tomoni kini menjadi perhatian di media sosial. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp18,5 Miliar dari APBD Tahun Anggaran 2024, proyek ini bertujuan meningkatkan potensi ekonomi daerah melalui sektor perdagangan.
Namun, progres pembangunan yang mengalami deviasi hingga 20% menimbulkan tanda tanya besar.
Pasar Tomoni, yang dibangun di atas lahan bekas pasar tradisional seluas 9.415 meter, direncanakan memiliki bangunan dua lantai dengan luas 5.516 meter.
Meski progres pekerjaan telah mencapai 63,27 persen per 31 Desember 2024, keterlambatan penyelesaian berpotensi membuat kontraktor harus membayar denda harian yang cukup signifikan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Luwu Timur, Senfry Oktavianus menjelaskan bahwa mekanisme denda sesuai kontrak dihitung sebesar 1/1000 dari nilai pekerjaan yang belum selesai.
"Estimasi denda mencapai sekitar Rp7 juta per hari, sesuai hitungan pengawas proyek," ujar Senfry.
Proyek yang sedang memasuki Tahap I ini mencakup pekerjaan pondasi, struktur, beton, atap, dan instalasi pipa air hujan.
Meski mendapatkan tambahan waktu hingga pertengahan Februari 2025, kontraktor tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai jadwal yang telah direvisi melalui adendum kontrak.
"Perpanjangan waktu diberikan untuk memastikan pekerjaan dapat diselesaikan dengan kualitas maksimal. Namun, denda tetap diberlakukan untuk mendorong komitmen kontraktor terhadap penyelesaian proyek," tambah Senfry.
Pembangunan Pasar Tomoni bertujuan mendukung pelaku UMKM dan menggerakkan perekonomian masyarakat setempat. Tahap awal pembangunan menjadi fondasi penting sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun, keterlambatan proyek ini menuai perhatian masyarakat yang mengharapkan percepatan pembangunan agar pasar bisa segera beroperasi.
Pengawasan Ketat
Senfry menegaskan bahwa pengawasan proyek akan terus diperketat. "Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai spesifikasi dan kontrak. Denda bukan semata penalti, tetapi bentuk kontrol agar kontraktor tetap fokus pada penyelesaian," katanya.
Sebelumnya, Kanit Tipikor Polres Luwu Timur, Iptu Sudarmin, menyatakan pihaknya sedang melakukan konfirmasi dengan pihak terkait untuk memastikan fakta-fakta seputar proyek pasar Tomoni.
"Kami akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta-fakta seputar pekerjaan proyek pasar ini," jelasnya.
Proyek pembangunan Pasar Tomoni kini menjadi perhatian di media sosial. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp18,5 Miliar dari APBD Tahun Anggaran 2024, proyek ini bertujuan meningkatkan potensi ekonomi daerah melalui sektor perdagangan.
Namun, progres pembangunan yang mengalami deviasi hingga 20% menimbulkan tanda tanya besar.
Pasar Tomoni, yang dibangun di atas lahan bekas pasar tradisional seluas 9.415 meter, direncanakan memiliki bangunan dua lantai dengan luas 5.516 meter.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Cabuli 2 Anaknya, Ayah Tiri Bejat di Luwu Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Suasana haru bercampur amarah menyelimuti keluarga Melati (9) dan Mawar (14), nama samaran. Kedua gadis belia ini menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka sendiri, HM (29).
Rabu, 16 Apr 2025 17:08

Sulsel
Ketua Pawennari: Demokrasi Tak Akan Terwujud, Jika Bawaslu Sendiri Tak Demokratis!
Dalam momentum HUT ke-17 Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari menggemparkan forum dengan pernyataan reflektif nan tajam.
Selasa, 15 Apr 2025 14:40

Sulsel
Terminal Malili Resmi Difungsikan, Tidak Ada Lagi Bongkar Muat di Luar Terminal
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam secara resmi melaunching pemanfaatan Terminal Malili yang berlokasi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sabtu (12/04/2025).
Minggu, 13 Apr 2025 14:24

Sulsel
Satpol PP Lutim Tertibkan Baliho dan Spanduk Liar di Titik Strategis Kota
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho dan spanduk liar yang dipasang tidak sesuai aturan di berbagai titik strategis wilayah kota.
Kamis, 10 Apr 2025 12:40

Sulsel
Demi Keamanan Wisatawan, Satpol-PP Luwu Timur Berjaga di Sejumlah Objek Wisata
Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) berjaga dan memantau sejumlah objek wisata yang ada di daerah yang dijuluki Bumi Batara Guru ini.
Sabtu, 05 Apr 2025 14:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Baru DPW ALFI Sulselbar Dituntut Adaptif Hadapi Tantangan Industri Logistik
2

XLSMART Resmi Hadir, CEO Rajeev Sethi: Lompatan Besar Ekosistem Digital Indonesia
3

4 Orang Ambil Formulir Balon Ketua KONI Makassar, Pendaftaran Ditutup Besok
4

125 Notaris Baru Resmi Dilantik Kakanwil Kemenkum Sulsel
5

Hotel Melia Makassar Hadirkan All You Can Eat dengan Tema 'Makkarasa'
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Baru DPW ALFI Sulselbar Dituntut Adaptif Hadapi Tantangan Industri Logistik
2

XLSMART Resmi Hadir, CEO Rajeev Sethi: Lompatan Besar Ekosistem Digital Indonesia
3

4 Orang Ambil Formulir Balon Ketua KONI Makassar, Pendaftaran Ditutup Besok
4

125 Notaris Baru Resmi Dilantik Kakanwil Kemenkum Sulsel
5

Hotel Melia Makassar Hadirkan All You Can Eat dengan Tema 'Makkarasa'