Sudah Sosialisasi dan Proses Uang Kerohiman, Pemkab Lutim Segera Tertibkan Aset di Lampia
Rabu, 11 Feb 2026 08:33
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan akan segera melakukan penertiban lahan milik daerah di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Foto: Humas Pemkab Lutim
LUWU TIMUR - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan akan segera melakukan penertiban lahan milik daerah di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Lahan tersebut rencananya akan dikelola oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penertiban dilakukan terhadap lahan yang saat ini masih dikelola, bahkan sebagian ditempati oleh sejumlah warga.
Langkah ini diambil untuk mendukung program pemerintah pusat yang akan mengembangkan kawasan industri pemurnian nikel dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja, dengan prioritas warga lokal.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, mengatakan penertiban aset daerah berupa Hak Penggunaan Lahan (HPL) seluas 394,5 hektare tersebut dijadwalkan berlangsung pekan ini.
“Setelah pertemuan Pemkab Luwu Timur bersama Forkopimda, kami sepakat melaksanakan penertiban aset pemda di Lampia pada pekan ini,” ujar Reza, Selasa (10/2/2026).
Reza menegaskan, penertiban yang akan dilakukan oleh Satpol PP Luwu Timur bukanlah langkah tiba-tiba, melainkan telah melalui serangkaian tahapan panjang dan persuasif.
“Penertiban adalah langkah terakhir. Sebelumnya kami sudah menjalankan berbagai tahapan, baik secara formal maupun informal,” jelasnya.
5 Tahapan Sebelum Penertiban
Sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Luwu Timur telah menjalankan lima tahapan utama.
1. Sosialisasi Status Lahan
Langkah pertama Pemkab Lutim adalah menyampaikan kepada warga bahwa lahan seluas 394,5 hektare tersebut merupakan aset milik daerah dengan sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) untuk pembangunan PLTA Karebbe.
Penyerahan lahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dengan PT Inco pada tahun 2006.
Dengan status sebagai aset pemda, dalam sosialisasi ditegaskan bahwa tidak ada ganti rugi lahan bagi warga penggarap. Pemerintah hanya memberikan uang kerohiman sebagai bentuk kepedulian sosial.
“Yang bisa diberikan adalah uang kerohiman untuk tanaman atau bangunan, bukan ganti rugi lahan,” tegas Reza.
2. Pendataan Tanaman dan Perhitungan Nilai Kerohiman
Selanjutnya, Pemkab Lutim membentuk tim khusus untuk mendata tanaman milik warga penggarap dan menetapkan nilai kerohiman.
Penilaian mengacu pada Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan (SBPP) 2025 yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
3. Sosialisasi Nilai Kerohiman
Usai pendataan dan penetapan, nilai kerohiman kemudian disampaikan langsung kepada warga melalui dua kali pertemuan di Kantor Desa Harapan serta sosialisasi lapangan.
Bahkan, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam turun langsung menemui petani penggarap untuk menjelaskan kebijakan tersebut, beberapa waktu lalu.
4. Ruang Keberatan Administratif
Setelah itu, Pemkab Lutim membuka ruang keberatan secara tertulis bagi warga yang ingin mengajukan sanggahan terhadap hasil pendataan tanaman dan nilai kerohiman.
“Keberatan yang kami terima hanya terkait tanaman. Tidak ada ruang keberatan untuk lahan karena statusnya jelas milik pemda,” kata Reza.
Seluruh keberatan yang masuk ditindaklanjuti tim dan hasilnya diumumkan secara tertulis di Kantor Desa Harapan.
5. Pengamanan dan Penertiban Aset
Tahapan terakhir adalah penertiban, yang diawali dengan penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1) berupa perintah pengosongan lahan. Selanjutnya, SP2 diterbitkan pada 22 Januari 2026, disusul sosialisasi penertiban kepada warga.
Reza berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa penertiban lahan tersebut dilakukan untuk mendukung PSN, sebagai program strategis pemerintah pusat.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses yang berjalan. Sampai saat ini, Pemkab Luwu Timur terus membuka ruang komunikasi agar penertiban aset dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Penertiban dilakukan terhadap lahan yang saat ini masih dikelola, bahkan sebagian ditempati oleh sejumlah warga.
Langkah ini diambil untuk mendukung program pemerintah pusat yang akan mengembangkan kawasan industri pemurnian nikel dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja, dengan prioritas warga lokal.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, mengatakan penertiban aset daerah berupa Hak Penggunaan Lahan (HPL) seluas 394,5 hektare tersebut dijadwalkan berlangsung pekan ini.
“Setelah pertemuan Pemkab Luwu Timur bersama Forkopimda, kami sepakat melaksanakan penertiban aset pemda di Lampia pada pekan ini,” ujar Reza, Selasa (10/2/2026).
Reza menegaskan, penertiban yang akan dilakukan oleh Satpol PP Luwu Timur bukanlah langkah tiba-tiba, melainkan telah melalui serangkaian tahapan panjang dan persuasif.
“Penertiban adalah langkah terakhir. Sebelumnya kami sudah menjalankan berbagai tahapan, baik secara formal maupun informal,” jelasnya.
5 Tahapan Sebelum Penertiban
Sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Luwu Timur telah menjalankan lima tahapan utama.
1. Sosialisasi Status Lahan
Langkah pertama Pemkab Lutim adalah menyampaikan kepada warga bahwa lahan seluas 394,5 hektare tersebut merupakan aset milik daerah dengan sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) untuk pembangunan PLTA Karebbe.
Penyerahan lahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dengan PT Inco pada tahun 2006.
Dengan status sebagai aset pemda, dalam sosialisasi ditegaskan bahwa tidak ada ganti rugi lahan bagi warga penggarap. Pemerintah hanya memberikan uang kerohiman sebagai bentuk kepedulian sosial.
“Yang bisa diberikan adalah uang kerohiman untuk tanaman atau bangunan, bukan ganti rugi lahan,” tegas Reza.
2. Pendataan Tanaman dan Perhitungan Nilai Kerohiman
Selanjutnya, Pemkab Lutim membentuk tim khusus untuk mendata tanaman milik warga penggarap dan menetapkan nilai kerohiman.
Penilaian mengacu pada Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan (SBPP) 2025 yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
3. Sosialisasi Nilai Kerohiman
Usai pendataan dan penetapan, nilai kerohiman kemudian disampaikan langsung kepada warga melalui dua kali pertemuan di Kantor Desa Harapan serta sosialisasi lapangan.
Bahkan, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam turun langsung menemui petani penggarap untuk menjelaskan kebijakan tersebut, beberapa waktu lalu.
4. Ruang Keberatan Administratif
Setelah itu, Pemkab Lutim membuka ruang keberatan secara tertulis bagi warga yang ingin mengajukan sanggahan terhadap hasil pendataan tanaman dan nilai kerohiman.
“Keberatan yang kami terima hanya terkait tanaman. Tidak ada ruang keberatan untuk lahan karena statusnya jelas milik pemda,” kata Reza.
Seluruh keberatan yang masuk ditindaklanjuti tim dan hasilnya diumumkan secara tertulis di Kantor Desa Harapan.
5. Pengamanan dan Penertiban Aset
Tahapan terakhir adalah penertiban, yang diawali dengan penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1) berupa perintah pengosongan lahan. Selanjutnya, SP2 diterbitkan pada 22 Januari 2026, disusul sosialisasi penertiban kepada warga.
Reza berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa penertiban lahan tersebut dilakukan untuk mendukung PSN, sebagai program strategis pemerintah pusat.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses yang berjalan. Sampai saat ini, Pemkab Luwu Timur terus membuka ruang komunikasi agar penertiban aset dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Rumah Petani Roboh di Balambano Lutim, Penghuni Sempat Terjebak Reruntuhan
Peristiwa memilukan menimpa keluarga Bapak Ussi (69), seorang petani di Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur. Satu unit rumah kayu miliknya roboh total hingga 95 persen pada Kamis (26/03/2026) malam, sekira pukul 20.00 WITA.
Jum'at, 27 Mar 2026 16:44
Sulsel
Antisipasi Lonjakan Wisata Lebaran, Wabup Luwu Timur Pastikan Sistem Pengamanan Berlapis
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, turun langsung meninjau kesiapan pengamanan objek wisata saat libur Lebaran, guna memastikan keselamatan pengunjung tetap terjaga di tengah lonjakan wisatawan.
Rabu, 25 Mar 2026 17:26
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Sulsel
Puspawati Husler Dorong Sinergi BKMT-FKCA: Siap Turun ke Dusun Membumikan Al-Qur’an
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, menegaskan komitmennya dalam memperkuat fondasi spiritual masyarakat di Bumi Batara Guru.
Selasa, 10 Mar 2026 14:38
Sulsel
Amankan Arus Mudik 1447 H, Polres Luwu Timur Sebar Lima Posko Strategis Operasi Ketupat 2026
Menjelang momentum perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Luwu Timur mulai tancap gas menyiapkan skema pengamanan jalur mudik.
Senin, 09 Mar 2026 22:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kunjungi Jeneponto, Kapolda Sulsel Pastikan Arus Balik Aman dan Kondusif
2
Emados Berangkatkan 30 Pelari Indonesia ke Ajang Lari Eropa
3
Mendikdasmen Minta Platform Medsos Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun
4
Kanwil Kemenkum Sulsel Cetak 22 Sertifikat Apostille dan Sambut Notaris Baru Sinjai
5
Indonesia Menang 4-0 vs St Kitts-Nevis, Herdman Soroti Peran STY dan Kluivert
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kunjungi Jeneponto, Kapolda Sulsel Pastikan Arus Balik Aman dan Kondusif
2
Emados Berangkatkan 30 Pelari Indonesia ke Ajang Lari Eropa
3
Mendikdasmen Minta Platform Medsos Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun
4
Kanwil Kemenkum Sulsel Cetak 22 Sertifikat Apostille dan Sambut Notaris Baru Sinjai
5
Indonesia Menang 4-0 vs St Kitts-Nevis, Herdman Soroti Peran STY dan Kluivert