Sudah Sosialisasi dan Proses Uang Kerohiman, Pemkab Lutim Segera Tertibkan Aset di Lampia
Rabu, 11 Feb 2026 08:33
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan akan segera melakukan penertiban lahan milik daerah di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Foto: Humas Pemkab Lutim
LUWU TIMUR - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan akan segera melakukan penertiban lahan milik daerah di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Lahan tersebut rencananya akan dikelola oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penertiban dilakukan terhadap lahan yang saat ini masih dikelola, bahkan sebagian ditempati oleh sejumlah warga.
Langkah ini diambil untuk mendukung program pemerintah pusat yang akan mengembangkan kawasan industri pemurnian nikel dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja, dengan prioritas warga lokal.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, mengatakan penertiban aset daerah berupa Hak Penggunaan Lahan (HPL) seluas 394,5 hektare tersebut dijadwalkan berlangsung pekan ini.
“Setelah pertemuan Pemkab Luwu Timur bersama Forkopimda, kami sepakat melaksanakan penertiban aset pemda di Lampia pada pekan ini,” ujar Reza, Selasa (10/2/2026).
Reza menegaskan, penertiban yang akan dilakukan oleh Satpol PP Luwu Timur bukanlah langkah tiba-tiba, melainkan telah melalui serangkaian tahapan panjang dan persuasif.
“Penertiban adalah langkah terakhir. Sebelumnya kami sudah menjalankan berbagai tahapan, baik secara formal maupun informal,” jelasnya.
5 Tahapan Sebelum Penertiban
Sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Luwu Timur telah menjalankan lima tahapan utama.
1. Sosialisasi Status Lahan
Langkah pertama Pemkab Lutim adalah menyampaikan kepada warga bahwa lahan seluas 394,5 hektare tersebut merupakan aset milik daerah dengan sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) untuk pembangunan PLTA Karebbe.
Penyerahan lahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dengan PT Inco pada tahun 2006.
Dengan status sebagai aset pemda, dalam sosialisasi ditegaskan bahwa tidak ada ganti rugi lahan bagi warga penggarap. Pemerintah hanya memberikan uang kerohiman sebagai bentuk kepedulian sosial.
“Yang bisa diberikan adalah uang kerohiman untuk tanaman atau bangunan, bukan ganti rugi lahan,” tegas Reza.
2. Pendataan Tanaman dan Perhitungan Nilai Kerohiman
Selanjutnya, Pemkab Lutim membentuk tim khusus untuk mendata tanaman milik warga penggarap dan menetapkan nilai kerohiman.
Penilaian mengacu pada Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan (SBPP) 2025 yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
3. Sosialisasi Nilai Kerohiman
Usai pendataan dan penetapan, nilai kerohiman kemudian disampaikan langsung kepada warga melalui dua kali pertemuan di Kantor Desa Harapan serta sosialisasi lapangan.
Bahkan, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam turun langsung menemui petani penggarap untuk menjelaskan kebijakan tersebut, beberapa waktu lalu.
4. Ruang Keberatan Administratif
Setelah itu, Pemkab Lutim membuka ruang keberatan secara tertulis bagi warga yang ingin mengajukan sanggahan terhadap hasil pendataan tanaman dan nilai kerohiman.
“Keberatan yang kami terima hanya terkait tanaman. Tidak ada ruang keberatan untuk lahan karena statusnya jelas milik pemda,” kata Reza.
Seluruh keberatan yang masuk ditindaklanjuti tim dan hasilnya diumumkan secara tertulis di Kantor Desa Harapan.
5. Pengamanan dan Penertiban Aset
Tahapan terakhir adalah penertiban, yang diawali dengan penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1) berupa perintah pengosongan lahan. Selanjutnya, SP2 diterbitkan pada 22 Januari 2026, disusul sosialisasi penertiban kepada warga.
Reza berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa penertiban lahan tersebut dilakukan untuk mendukung PSN, sebagai program strategis pemerintah pusat.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses yang berjalan. Sampai saat ini, Pemkab Luwu Timur terus membuka ruang komunikasi agar penertiban aset dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Penertiban dilakukan terhadap lahan yang saat ini masih dikelola, bahkan sebagian ditempati oleh sejumlah warga.
Langkah ini diambil untuk mendukung program pemerintah pusat yang akan mengembangkan kawasan industri pemurnian nikel dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja, dengan prioritas warga lokal.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, mengatakan penertiban aset daerah berupa Hak Penggunaan Lahan (HPL) seluas 394,5 hektare tersebut dijadwalkan berlangsung pekan ini.
“Setelah pertemuan Pemkab Luwu Timur bersama Forkopimda, kami sepakat melaksanakan penertiban aset pemda di Lampia pada pekan ini,” ujar Reza, Selasa (10/2/2026).
Reza menegaskan, penertiban yang akan dilakukan oleh Satpol PP Luwu Timur bukanlah langkah tiba-tiba, melainkan telah melalui serangkaian tahapan panjang dan persuasif.
“Penertiban adalah langkah terakhir. Sebelumnya kami sudah menjalankan berbagai tahapan, baik secara formal maupun informal,” jelasnya.
5 Tahapan Sebelum Penertiban
Sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Luwu Timur telah menjalankan lima tahapan utama.
1. Sosialisasi Status Lahan
Langkah pertama Pemkab Lutim adalah menyampaikan kepada warga bahwa lahan seluas 394,5 hektare tersebut merupakan aset milik daerah dengan sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) untuk pembangunan PLTA Karebbe.
Penyerahan lahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dengan PT Inco pada tahun 2006.
Dengan status sebagai aset pemda, dalam sosialisasi ditegaskan bahwa tidak ada ganti rugi lahan bagi warga penggarap. Pemerintah hanya memberikan uang kerohiman sebagai bentuk kepedulian sosial.
“Yang bisa diberikan adalah uang kerohiman untuk tanaman atau bangunan, bukan ganti rugi lahan,” tegas Reza.
2. Pendataan Tanaman dan Perhitungan Nilai Kerohiman
Selanjutnya, Pemkab Lutim membentuk tim khusus untuk mendata tanaman milik warga penggarap dan menetapkan nilai kerohiman.
Penilaian mengacu pada Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan (SBPP) 2025 yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
3. Sosialisasi Nilai Kerohiman
Usai pendataan dan penetapan, nilai kerohiman kemudian disampaikan langsung kepada warga melalui dua kali pertemuan di Kantor Desa Harapan serta sosialisasi lapangan.
Bahkan, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam turun langsung menemui petani penggarap untuk menjelaskan kebijakan tersebut, beberapa waktu lalu.
4. Ruang Keberatan Administratif
Setelah itu, Pemkab Lutim membuka ruang keberatan secara tertulis bagi warga yang ingin mengajukan sanggahan terhadap hasil pendataan tanaman dan nilai kerohiman.
“Keberatan yang kami terima hanya terkait tanaman. Tidak ada ruang keberatan untuk lahan karena statusnya jelas milik pemda,” kata Reza.
Seluruh keberatan yang masuk ditindaklanjuti tim dan hasilnya diumumkan secara tertulis di Kantor Desa Harapan.
5. Pengamanan dan Penertiban Aset
Tahapan terakhir adalah penertiban, yang diawali dengan penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1) berupa perintah pengosongan lahan. Selanjutnya, SP2 diterbitkan pada 22 Januari 2026, disusul sosialisasi penertiban kepada warga.
Reza berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa penertiban lahan tersebut dilakukan untuk mendukung PSN, sebagai program strategis pemerintah pusat.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses yang berjalan. Sampai saat ini, Pemkab Luwu Timur terus membuka ruang komunikasi agar penertiban aset dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Program Pandu Juara Antarkan Bupati Luwu Timur Raih BDS Impact Award 2026
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam meraih penghargaan “BDS Impact Award 2026” dari Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) atas kontribusi nyatanya dalam memajukan Koperasi, UMKM, dan kewirausahaan di daerah tersebut.
Kamis, 13 Agu 2026 16:36
News
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
Modus iba diduga digunakan seorang pria untuk mendapatkan kepercayaan korbannya sebelum melakukan pencurian di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Rabu, 12 Agu 2026 15:17
Sulsel
128 Koperasi Merah Putih di Luwu Timur Dibidik Aktif Tahun Ini, Lahan Jadi Batu Sandungan
Ambisi besar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghidupkan 128 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan mulai memasuki babak penentuan.
Senin, 10 Agu 2026 14:22
Sulsel
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
Pemkab Lutim kembali menegaskan bahwa langkah penanganan dampak sosial terkait penyediaan tanah untuk kawasan industri PT IHIP di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan perjanjian resmi yang mengikat.
Minggu, 09 Agu 2026 12:03
Sulsel
Lahan Laoli Bukan Perampasan! Bupati Luwu Timur Tegaskan Tanah Proyek PSN Sah Milik Pemkab
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menjelaskan dasar hukum kepemilikan lahan yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huadi Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Jum'at, 07 Agu 2026 13:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
IAS Roadshow ke Daerah, Tegaskan Kekuatan Golkar Harus Merata di Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
IAS Roadshow ke Daerah, Tegaskan Kekuatan Golkar Harus Merata di Sulsel