Respons Aspirasi Warga, Bupati Jeneponto Tunda Kenaikan Tarif Pajak PBB-P2
Rabu, 20 Agu 2025 11:22
Bupati Jeneponto, Paris Yasir memimpin rapat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Penyesuaian Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat di ruang rapat Bupati, Selasa 19 Agustus 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir. Rapat ini bertujuan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Penyesuaian Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, rapat ini juga mencermati respons publik terkait pemberlakuan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Islam Iskandar, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, beberapa Kepala Perangkat Daerah dan Kabag Hukum.
Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyinkronkan kebijakan pusat dengan kondisi di daerah, khususnya dalam penetapan tarif pajak bumi dan bangunan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menekankan pentingnya responsif terhadap aspirasi masyarakat.
"Penyesuaian nilai pajak bumi dan bangunan ini harus dilakukan dengan bijak. Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat Jeneponto," ujarnya.
Kepala Bapenda Saripuddin Lagu menambahkan bahwa setelah mendengarkan masukan peserta rapat dan pertimbangan dari Forkompinda, maka rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk segera dilakukan solusi kebijakan terkait tarif PBB ini.
Kebijakan itu antara lain, menunda penagihan dan layanan pembayaran PBB-P2 sampai terbitnya regulasi tentang perubahan Peraturan Bupati Jeneponto yang mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kemudian, mengimbau kepada para wajib pajak yang merasa keberatan atas tagihan PBB-P2 agar menyampaikan laporan pengaduan secara berjenjang ke Kepala Desa/Lurah, Camat untuk diteruskan ke Bapenda.
Membentuk Tim Evaluasi untuk melakukan pengkajian terhadap perubahan tarif PBB P2 sesuai regulasi yang baru.
"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pimpinan dan semua pihak, untuk memberikan solusi yang terbaik kepada masyarakat," tutup Saripuddin Lagu.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir. Rapat ini bertujuan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Penyesuaian Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, rapat ini juga mencermati respons publik terkait pemberlakuan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Islam Iskandar, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, beberapa Kepala Perangkat Daerah dan Kabag Hukum.
Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyinkronkan kebijakan pusat dengan kondisi di daerah, khususnya dalam penetapan tarif pajak bumi dan bangunan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menekankan pentingnya responsif terhadap aspirasi masyarakat.
"Penyesuaian nilai pajak bumi dan bangunan ini harus dilakukan dengan bijak. Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat Jeneponto," ujarnya.
Kepala Bapenda Saripuddin Lagu menambahkan bahwa setelah mendengarkan masukan peserta rapat dan pertimbangan dari Forkompinda, maka rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk segera dilakukan solusi kebijakan terkait tarif PBB ini.
Kebijakan itu antara lain, menunda penagihan dan layanan pembayaran PBB-P2 sampai terbitnya regulasi tentang perubahan Peraturan Bupati Jeneponto yang mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kemudian, mengimbau kepada para wajib pajak yang merasa keberatan atas tagihan PBB-P2 agar menyampaikan laporan pengaduan secara berjenjang ke Kepala Desa/Lurah, Camat untuk diteruskan ke Bapenda.
Membentuk Tim Evaluasi untuk melakukan pengkajian terhadap perubahan tarif PBB P2 sesuai regulasi yang baru.
"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pimpinan dan semua pihak, untuk memberikan solusi yang terbaik kepada masyarakat," tutup Saripuddin Lagu.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Pembayaran PBB 100%, Bapenda Makassar Cetak Rekor PAD Rp1,9 Triliun
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, mengukir sejarah baru dalam pengelolaan keuangan daerah berhasil membukukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 dengan capaian fantastis sebesar Rp1.979.548.619.000 atau setara Rp1,9 triliun, Rabu (31/12/2025).
Kamis, 01 Jan 2026 16:24
Sulsel
Penantian Panjang Berakhir, 6.139 Honorer Jeneponto Diangkat PPPK
Pemkab Jeneponto menyerahkan sebanyak 6.139 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi, Senin siang tadi.
Senin, 29 Des 2025 16:51
Sulsel
Belasan Tahun Honorer, Pasutri di Jeneponto Ini Resmi jadi P3K Paruh Waktu
A. Samad Sibali M. Nur mengaku sudah 17 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer di DPRD Jeneponto, begitu juga dengan Istrinya Nur Jannah yang telah mengabdi selama 11 tahun di DPRD Jeneponto.
Senin, 29 Des 2025 14:25
Sulsel
Bagian Bangunan Roboh, Proyek Rp1,7 M Gedung Sipitangarri Jadi Sorotan Publik
Proyek pembangunan Gedung Pertemuan Sipitangarri di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang menelan anggaran sekitar Rp1,7 miliar, menjadi sorotan publik
Jum'at, 26 Des 2025 16:05
Sulsel
Jelang Nataru, Forkopimda Jeneponto Rakor Bahas Keamanan dan Ketertiban
Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Bupati Jeneponto, Selasa (23/12/2025).
Selasa, 23 Des 2025 14:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muchlis Misbah Usul Penambahan Alokasi Bantuan Kain Kafan
2
Jelang Musda Golkar DPD I, Kosgoro 57 Sulsel Percepat Cari Ketua Definitif
3
Baru Sepekan 2026, Pengadilan Agama Maros Sudah Terima 43 Perkara
4
Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur di Polres Jeneponto
5
Hari Amal Bakti, Momentum Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muchlis Misbah Usul Penambahan Alokasi Bantuan Kain Kafan
2
Jelang Musda Golkar DPD I, Kosgoro 57 Sulsel Percepat Cari Ketua Definitif
3
Baru Sepekan 2026, Pengadilan Agama Maros Sudah Terima 43 Perkara
4
Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur di Polres Jeneponto
5
Hari Amal Bakti, Momentum Perkuat Kerukunan Umat Beragama