Respons Aspirasi Warga, Bupati Jeneponto Tunda Kenaikan Tarif Pajak PBB-P2
Rabu, 20 Agu 2025 11:22

Bupati Jeneponto, Paris Yasir memimpin rapat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Penyesuaian Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat di ruang rapat Bupati, Selasa 19 Agustus 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir. Rapat ini bertujuan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Penyesuaian Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, rapat ini juga mencermati respons publik terkait pemberlakuan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Islam Iskandar, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, beberapa Kepala Perangkat Daerah dan Kabag Hukum.
Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyinkronkan kebijakan pusat dengan kondisi di daerah, khususnya dalam penetapan tarif pajak bumi dan bangunan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menekankan pentingnya responsif terhadap aspirasi masyarakat.
"Penyesuaian nilai pajak bumi dan bangunan ini harus dilakukan dengan bijak. Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat Jeneponto," ujarnya.
Kepala Bapenda Saripuddin Lagu menambahkan bahwa setelah mendengarkan masukan peserta rapat dan pertimbangan dari Forkompinda, maka rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk segera dilakukan solusi kebijakan terkait tarif PBB ini.
Kebijakan itu antara lain, menunda penagihan dan layanan pembayaran PBB-P2 sampai terbitnya regulasi tentang perubahan Peraturan Bupati Jeneponto yang mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kemudian, mengimbau kepada para wajib pajak yang merasa keberatan atas tagihan PBB-P2 agar menyampaikan laporan pengaduan secara berjenjang ke Kepala Desa/Lurah, Camat untuk diteruskan ke Bapenda.
Membentuk Tim Evaluasi untuk melakukan pengkajian terhadap perubahan tarif PBB P2 sesuai regulasi yang baru.
"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pimpinan dan semua pihak, untuk memberikan solusi yang terbaik kepada masyarakat," tutup Saripuddin Lagu.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir. Rapat ini bertujuan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Penyesuaian Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, rapat ini juga mencermati respons publik terkait pemberlakuan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Islam Iskandar, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, beberapa Kepala Perangkat Daerah dan Kabag Hukum.
Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyinkronkan kebijakan pusat dengan kondisi di daerah, khususnya dalam penetapan tarif pajak bumi dan bangunan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menekankan pentingnya responsif terhadap aspirasi masyarakat.
"Penyesuaian nilai pajak bumi dan bangunan ini harus dilakukan dengan bijak. Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat Jeneponto," ujarnya.
Kepala Bapenda Saripuddin Lagu menambahkan bahwa setelah mendengarkan masukan peserta rapat dan pertimbangan dari Forkompinda, maka rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk segera dilakukan solusi kebijakan terkait tarif PBB ini.
Kebijakan itu antara lain, menunda penagihan dan layanan pembayaran PBB-P2 sampai terbitnya regulasi tentang perubahan Peraturan Bupati Jeneponto yang mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kemudian, mengimbau kepada para wajib pajak yang merasa keberatan atas tagihan PBB-P2 agar menyampaikan laporan pengaduan secara berjenjang ke Kepala Desa/Lurah, Camat untuk diteruskan ke Bapenda.
Membentuk Tim Evaluasi untuk melakukan pengkajian terhadap perubahan tarif PBB P2 sesuai regulasi yang baru.
"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pimpinan dan semua pihak, untuk memberikan solusi yang terbaik kepada masyarakat," tutup Saripuddin Lagu.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin lebih memilih tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2).
Rabu, 20 Agu 2025 13:18

Makassar City
Pemkot Makassar Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Senin, 18 Agu 2025 14:49

Sulsel
Bupati Jeneponto Serahkan Bingkisan untuk 70 Janda Veteran
Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan silaturahmi dan pemberian bingkisan kepada para janda veteran RI.
Minggu, 17 Agu 2025 14:59

Sulsel
PLN Terapkan FABA untuk Infrastruktur Ramah Lingkungan di Jeneponto
PLN Holding bersama Subholding-nya, PLN Nusantara Power, menggandeng Unhas menerapkan program pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sebagai material konstruksi alternatif.
Kamis, 07 Agu 2025 22:12

Sulsel
Portal Satu Data Jeneponto Diluncurkan, Sajikan Data Sinkron dan Terintegrasi
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir secara resmi menghadiri kegiatan Launching Portal Satu Data Jeneponto dan Rapat Koordinasi Forum Satu Data Jeneponto.
Rabu, 30 Jul 2025 18:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
2

Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Hadirkan Sembako Murah di NTI
3

Astra Motor Racing Team Raih Podium di 3 Kelas Berbeda MRS Round 3
4

Apresiasi Anggota Paskibraka, Pemkot Makassar Beri Sertifikat hingga Beasiswa
5

Pertamina Sulawesi Rayakan HUT ke-80 RI dengan Aksi Sosial & Riding
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
2

Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Hadirkan Sembako Murah di NTI
3

Astra Motor Racing Team Raih Podium di 3 Kelas Berbeda MRS Round 3
4

Apresiasi Anggota Paskibraka, Pemkot Makassar Beri Sertifikat hingga Beasiswa
5

Pertamina Sulawesi Rayakan HUT ke-80 RI dengan Aksi Sosial & Riding