Respons Aspirasi Warga, Bupati Jeneponto Tunda Kenaikan Tarif Pajak PBB-P2
Rabu, 20 Agu 2025 11:22
Bupati Jeneponto, Paris Yasir memimpin rapat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Penyesuaian Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat di ruang rapat Bupati, Selasa 19 Agustus 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir. Rapat ini bertujuan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Penyesuaian Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, rapat ini juga mencermati respons publik terkait pemberlakuan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Islam Iskandar, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, beberapa Kepala Perangkat Daerah dan Kabag Hukum.
Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyinkronkan kebijakan pusat dengan kondisi di daerah, khususnya dalam penetapan tarif pajak bumi dan bangunan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menekankan pentingnya responsif terhadap aspirasi masyarakat.
"Penyesuaian nilai pajak bumi dan bangunan ini harus dilakukan dengan bijak. Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat Jeneponto," ujarnya.
Kepala Bapenda Saripuddin Lagu menambahkan bahwa setelah mendengarkan masukan peserta rapat dan pertimbangan dari Forkompinda, maka rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk segera dilakukan solusi kebijakan terkait tarif PBB ini.
Kebijakan itu antara lain, menunda penagihan dan layanan pembayaran PBB-P2 sampai terbitnya regulasi tentang perubahan Peraturan Bupati Jeneponto yang mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kemudian, mengimbau kepada para wajib pajak yang merasa keberatan atas tagihan PBB-P2 agar menyampaikan laporan pengaduan secara berjenjang ke Kepala Desa/Lurah, Camat untuk diteruskan ke Bapenda.
Membentuk Tim Evaluasi untuk melakukan pengkajian terhadap perubahan tarif PBB P2 sesuai regulasi yang baru.
"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pimpinan dan semua pihak, untuk memberikan solusi yang terbaik kepada masyarakat," tutup Saripuddin Lagu.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir. Rapat ini bertujuan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Penyesuaian Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, rapat ini juga mencermati respons publik terkait pemberlakuan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Islam Iskandar, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, beberapa Kepala Perangkat Daerah dan Kabag Hukum.
Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyinkronkan kebijakan pusat dengan kondisi di daerah, khususnya dalam penetapan tarif pajak bumi dan bangunan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menekankan pentingnya responsif terhadap aspirasi masyarakat.
"Penyesuaian nilai pajak bumi dan bangunan ini harus dilakukan dengan bijak. Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat Jeneponto," ujarnya.
Kepala Bapenda Saripuddin Lagu menambahkan bahwa setelah mendengarkan masukan peserta rapat dan pertimbangan dari Forkompinda, maka rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk segera dilakukan solusi kebijakan terkait tarif PBB ini.
Kebijakan itu antara lain, menunda penagihan dan layanan pembayaran PBB-P2 sampai terbitnya regulasi tentang perubahan Peraturan Bupati Jeneponto yang mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kemudian, mengimbau kepada para wajib pajak yang merasa keberatan atas tagihan PBB-P2 agar menyampaikan laporan pengaduan secara berjenjang ke Kepala Desa/Lurah, Camat untuk diteruskan ke Bapenda.
Membentuk Tim Evaluasi untuk melakukan pengkajian terhadap perubahan tarif PBB P2 sesuai regulasi yang baru.
"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pimpinan dan semua pihak, untuk memberikan solusi yang terbaik kepada masyarakat," tutup Saripuddin Lagu.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Jeneponto Ajak NU Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, menghadiri pelantikan pengurus MWC NU se-Kabupaten Jeneponto masa khidmat 2026–2031 di Aula Kalabbirang, Rumah Jabatan Bupati, Rabu (22/7/2026).
Rabu, 22 Jul 2026 20:17
Sulsel
PBB Maros Terkumpul Rp13 Miliar, Capaian Moncogloe dan Mandai Masih Minim
Sebanyak empat kecamatan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tercatat masih memiliki capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sangat minim.
Senin, 13 Jul 2026 20:02
Sulsel
Kejar Target PBB-P2, Bapenda Maros Buka Layanan Pembayaran Keliling di Kecamatan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh kecamatan mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.
Minggu, 12 Jul 2026 18:13
Sulsel
Jeneponto Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian Lewat Penetapan LP2B
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara penetapan LP2B kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar.
Jum'at, 10 Jul 2026 11:41
Sulsel
PMD Jeneponto Hadirkan Aplikasi SIPASMI Turatea untuk Integrasi Data Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto menghadirkan aplikasi SIPASMI Turatea sebagai sarana penyebaran informasi dan integrasi data pemerintahan desa di Kabupaten Jeneponto.
Sabtu, 04 Jul 2026 13:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
2
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
3
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
4
Reses di Bangkala Barat, Anggota DPRD Sulsel Salmawati Paris Serap Aspirasi Warga
5
Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Ibu Hamil Cegah Anemia Lewat Tablet Tambah Darah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
2
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
3
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
4
Reses di Bangkala Barat, Anggota DPRD Sulsel Salmawati Paris Serap Aspirasi Warga
5
Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Ibu Hamil Cegah Anemia Lewat Tablet Tambah Darah