5.265 Tenaga Honorer di Kabupaten Wajo Terancam Putus Kerja

Reza Pahlevi
Senin, 13 Feb 2023 20:19
5.265 Tenaga Honorer di Kabupaten Wajo Terancam Putus Kerja
Ribuan tenaga honorer di lingkup Kabupaten Wajo terancam putus kerja. Foto: Istimewa
Comment
Share
WAJO - Sebanyak 5.265 orang pegawai non ASN atau tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo akan terkena dampak dari rencana pemerintah menghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo, Herman mengatakan, adapun aturan penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.



Pemberlakuan Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023. "Iya pemberlakuannya untuk umum," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).

Menurut Herman, berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Wajo, Desember 2022. Ada 5.265 pegawai non ASN yang bekerja di lingkup Pemkb Wajo.

Rinciannya, 1.637 tenaga guru, 1.155 tenaga kesehatan dan 2.473 tenaga teknis. Tentunya jika aturan itu tidak mengalami perubahan dan sudah harus diterapkan maka 5.265 orang tenaga honorer akan putus berkerja.

"Dengan adanya pemberlakuan itu, teman-teman honorer masih berharap ada perubahan," harapnya.

Namun jika aturan itu tetap harus dijalankan maka Pemkab Wajo melalui BKPSDM akan mengambil langkah untuk memberhentikan seluruh tenaga honorer di Kabupaten Wajo. "Jika tdk ada perubahan tetap dilaksanakan," tandasnya.

(RPL)
Berita Terkait
Berita Terbaru