Dinkes Maros Periksa 43 Sampel Makanan Takjil hingga Kue Kering

Rabu, 04 Mar 2026 12:08
Dinkes Maros Periksa 43 Sampel Makanan Takjil hingga Kue Kering
Proses pengambilan sampel takjil dan kue yang dijajakan pedagang. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAKASSAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Maros melakukan pemeriksaan terhadap puluhan sampel makanan dan jajanan yang beredar di sejumlah pasar tradisional.

Pemeriksaan ini difokuskan pada kandungan bahan berbahaya seperti pewarna dan pengawet yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, dr Yunus, mengungkapkan, pihaknya telah mengambil sebanyak 43 sampel makanan untuk diperiksa.

Dari jumlah tersebut, 24 sampel telah selesai diuji dan hasilnya dinyatakan negatif dari kandungan bahan berbahaya.

"Alhamdulillah, hari ini kita sudah memeriksa 24 sampel dari total 43 sampel yang diambil, dan hasilnya negatif. Artinya, tidak ditemukan kandungan yang membahayakan," ujarnya, Selasa (4/3/2026).

Mantan Kepala Puskesmas Bantimurung ini merinci jenis makanan yang diperiksa antara lain cendol, bakso, ikan segar, ikan kering, hingga berbagai jajanan pasar lainnya.

Menurut dr Yunus, zat yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut di antaranya formalin, boraks, dan rodamin B yang kerap disalahgunakan.

"Ini yang kita waspadai karena sangat berbahaya bagi kesehatan, baik dari sisi pewarna maupun pengawet," jelasnya.

Dia menuturkan, pemeriksaan dan pengawasan makanan ini tak hanya dilakukan di pasar tramo. Namun pihaknya juga melibatkan 14 puskesmas yang ada di kecamatan.

"Jadi bukan hanya di pasar induk, tetapi seluruh pasar tetap diperiksa oleh tim puskesmas. Ini langkah preventif agar peredaran makanan tetap aman,” tambahnya.

Terkait adanya informasi salah satu penjual cendol yang menggunakan kapur dalam proses pembuatan, dr Yunus menegaskan, penggunaan bahan tersebut masih dalam batas normal dan tidak membahayakan berdasarkan hasil uji laboratorium.

"Kalau masih dalam batas normal tentu tidak masalah. Makanya kita lakukan pemeriksaan dan hasilnya negatif, artinya tidak membahayakan," tegasnya.

Dia menambahkan, jika ke depan ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan pembinaan serta melaporkan kepada unit terkait untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, sanksi sosial dari masyarakat juga menjadi konsekuensi bagi pedagang yang terbukti melanggar.

"Setiap tahun kita rutin melakukan pemeriksaan. Ini sebagai langkah pencegahan agar para penjual semakin profesional dan menjaga kualitas dagangannya," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru