UMI Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pemelintir Narasi Terkait Jusuf Kalla
Rabu, 15 Apr 2026 17:17
Rektor UMI, Prof. Hambali Thalib. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyampaikan sikap tegas terkait maraknya potongan informasi digital yang dinilai memojokkan tokoh bangsa sekaligus mantan Ketua Yayasan Wakaf UMI, H.M. Jusuf Kalla.
Rektor UMI, Prof. Hambali Thalib, menilai fenomena penyebaran video pendek yang terlepas dari konteks sebagai bentuk “reduksi kebenaran” yang berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk konsekuensi hukum.
"Dalam suasana kebangsaan yang hari ini diuji oleh derasnya arus informasi digital yang tidak selalu jernih, izinkan kami dari keluarga besar Universitas Muslim Indonesia menyampaikan sikap yang jernih, tegas, dan bertanggung jawab baik secara moral, intelektual, maupun hukum," jelasnya.
Ia menegaskan, Jusuf Kalla merupakan negarawan yang memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan bangsa, dengan rekam jejak sebagai Wakil Presiden RI selama dua periode serta keterlibatannya dalam berbagai upaya perdamaian nasional.
"Lebih dari itu, bagi kami di Universitas Muslim Indonesia, beliau adalah bagian dari sejarah dan kehormatan institusi. Beliau pernah mengemban amanah sebagai Ketua Yayasan Wakaf UMI, yang kontribusinya tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga spiritual dan peradaban," tambahnya.
Menurut Hambali, informasi yang beredar di media sosial saat ini tidak utuh dan telah dipisahkan dari konteks aslinya.
"Kalimat yang kehilangan latar. Potongan video yang tercerabut dari makna. Kemudian dibingkai dengan narasi provokatif. Sebagai akademisi dan sebagai guru besar hukum pidana, kami menyebut fenomena ini sebagai “reduksi kebenaran yang direkayasa menjadi sensasi,” tegasnya.
Ia menilai, dalam perspektif hukum pidana modern, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kebebasan berekspresi semata.
Menurutnya, hal itu berpotensi masuk kategori penyebaran informasi menyesatkan, manipulasi konteks yang merugikan kehormatan seseorang, hingga dugaan pencemaran nama baik atau fitnah digital.
Sebagai akademisi hukum pidana, Hambali menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia memiliki batasan hukum dan tidak bersifat absolut.
"Dalam sistem hukum Indonesia Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah secara jelas mengatur bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak utuh, menyesatkan, dan merusak kehormatan seseorang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum," tuturnya.
Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang memanipulasi informasi agar tidak menyebarkan konten yang menyesatkan opini publik.
"Karena ruang digital bukan ruang tanpa hukum, dan setiap jejak digital memiliki konsekuensi hukum. Lebih jauh, kami juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum bahwa penegakan hukum tidak boleh tumpul terhadap manipulasi informasi yang berpotensi merusak kehormatan tokoh bangsa dan mengganggu ketertiban sosial. Negara tidak boleh kalah oleh kebisingan narasi yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
UMI menegaskan dukungannya dalam menjaga kehormatan Jusuf Kalla dengan pendekatan rasional dan akademik.
"Namun pembelaan kami bukan pembelaan emosional, melainkan pembelaan berbasis rasionalitas akademik, berlandaskan rekam jejak sejarah dan ditopang integritas yang teruji puluhan tahun. Menyerang pribadi beliau, termasuk kehidupan bisnisnya tanpa dasar yang sah, adalah bentuk simplifikasi yang berbahaya dan menunjukkan kedangkalan berpikir publik," ucapnya.
Hambali juga mengingatkan pentingnya nilai budaya Bugis-Makassar, seperti sipakatau, dalam menjaga etika komunikasi publik.
"Maka kepada pihak-pihak yang secara sadar memelintir narasi membangun opini tanpa dasar, dan menjadikan ruang digital sebagai arena adu domba," tegasnya lagi.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam narasi yang memicu perpecahan.
"Karena jika ini terus dibiarkan, maka yang retak bukan hanya reputasi seseorang, tetapi kepercayaan sosial sebagai fondasi bangsa. Dan sejarah telah mengajarkan bahwa disintegrasi bangsa tidak pernah dimulai dari ledakan besar, tetapi dari retakan kecil yang dibiarkan," terangnya.
Dalam situasi global yang tidak menentu, UMI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga kedewasaan dalam berpikir dan bersikap.
"Maka kami mengajak seluruh elemen bangsa agar tidak menurunkan derajat diskursus publik menjadi sekadar konten viral tanpa makna. Jangan gadaikan persatuan hanya untuk kepentingan sesaat. Dalam tradisi Bugis-Makassar, kita mengenal nilai luhur “siri’ na pacce”- harga diri dan empati," paparnya.
UMI menegaskan, sikap yang disampaikan bukan sekadar pembelaan terhadap individu, tetapi upaya menjaga integritas informasi dan keutuhan bangsa.
“Menghormati negarawan adalah bagian dari menjaga kewarasan bangsa. Kebenaran tidak boleh kalah oleh potongan narasi. Dan hukum tidak boleh diam ketika kehormatan dipermainkan," tutupnya.
Rektor UMI, Prof. Hambali Thalib, menilai fenomena penyebaran video pendek yang terlepas dari konteks sebagai bentuk “reduksi kebenaran” yang berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk konsekuensi hukum.
"Dalam suasana kebangsaan yang hari ini diuji oleh derasnya arus informasi digital yang tidak selalu jernih, izinkan kami dari keluarga besar Universitas Muslim Indonesia menyampaikan sikap yang jernih, tegas, dan bertanggung jawab baik secara moral, intelektual, maupun hukum," jelasnya.
Ia menegaskan, Jusuf Kalla merupakan negarawan yang memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan bangsa, dengan rekam jejak sebagai Wakil Presiden RI selama dua periode serta keterlibatannya dalam berbagai upaya perdamaian nasional.
"Lebih dari itu, bagi kami di Universitas Muslim Indonesia, beliau adalah bagian dari sejarah dan kehormatan institusi. Beliau pernah mengemban amanah sebagai Ketua Yayasan Wakaf UMI, yang kontribusinya tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga spiritual dan peradaban," tambahnya.
Menurut Hambali, informasi yang beredar di media sosial saat ini tidak utuh dan telah dipisahkan dari konteks aslinya.
"Kalimat yang kehilangan latar. Potongan video yang tercerabut dari makna. Kemudian dibingkai dengan narasi provokatif. Sebagai akademisi dan sebagai guru besar hukum pidana, kami menyebut fenomena ini sebagai “reduksi kebenaran yang direkayasa menjadi sensasi,” tegasnya.
Ia menilai, dalam perspektif hukum pidana modern, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kebebasan berekspresi semata.
Menurutnya, hal itu berpotensi masuk kategori penyebaran informasi menyesatkan, manipulasi konteks yang merugikan kehormatan seseorang, hingga dugaan pencemaran nama baik atau fitnah digital.
Sebagai akademisi hukum pidana, Hambali menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia memiliki batasan hukum dan tidak bersifat absolut.
"Dalam sistem hukum Indonesia Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah secara jelas mengatur bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak utuh, menyesatkan, dan merusak kehormatan seseorang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum," tuturnya.
Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang memanipulasi informasi agar tidak menyebarkan konten yang menyesatkan opini publik.
"Karena ruang digital bukan ruang tanpa hukum, dan setiap jejak digital memiliki konsekuensi hukum. Lebih jauh, kami juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum bahwa penegakan hukum tidak boleh tumpul terhadap manipulasi informasi yang berpotensi merusak kehormatan tokoh bangsa dan mengganggu ketertiban sosial. Negara tidak boleh kalah oleh kebisingan narasi yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
UMI menegaskan dukungannya dalam menjaga kehormatan Jusuf Kalla dengan pendekatan rasional dan akademik.
"Namun pembelaan kami bukan pembelaan emosional, melainkan pembelaan berbasis rasionalitas akademik, berlandaskan rekam jejak sejarah dan ditopang integritas yang teruji puluhan tahun. Menyerang pribadi beliau, termasuk kehidupan bisnisnya tanpa dasar yang sah, adalah bentuk simplifikasi yang berbahaya dan menunjukkan kedangkalan berpikir publik," ucapnya.
Hambali juga mengingatkan pentingnya nilai budaya Bugis-Makassar, seperti sipakatau, dalam menjaga etika komunikasi publik.
"Maka kepada pihak-pihak yang secara sadar memelintir narasi membangun opini tanpa dasar, dan menjadikan ruang digital sebagai arena adu domba," tegasnya lagi.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam narasi yang memicu perpecahan.
"Karena jika ini terus dibiarkan, maka yang retak bukan hanya reputasi seseorang, tetapi kepercayaan sosial sebagai fondasi bangsa. Dan sejarah telah mengajarkan bahwa disintegrasi bangsa tidak pernah dimulai dari ledakan besar, tetapi dari retakan kecil yang dibiarkan," terangnya.
Dalam situasi global yang tidak menentu, UMI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga kedewasaan dalam berpikir dan bersikap.
"Maka kami mengajak seluruh elemen bangsa agar tidak menurunkan derajat diskursus publik menjadi sekadar konten viral tanpa makna. Jangan gadaikan persatuan hanya untuk kepentingan sesaat. Dalam tradisi Bugis-Makassar, kita mengenal nilai luhur “siri’ na pacce”- harga diri dan empati," paparnya.
UMI menegaskan, sikap yang disampaikan bukan sekadar pembelaan terhadap individu, tetapi upaya menjaga integritas informasi dan keutuhan bangsa.
“Menghormati negarawan adalah bagian dari menjaga kewarasan bangsa. Kebenaran tidak boleh kalah oleh potongan narasi. Dan hukum tidak boleh diam ketika kehormatan dipermainkan," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
85 Proposal UMI Lolos Hibah BIMA 2026, Didominasi Penelitian dan Pengabdian
Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali mencatat capaian di tingkat nasional dengan meloloskan 85 proposal hibah Program BIMA Tahun 2026.
Minggu, 12 Apr 2026 13:46
News
Ketum PB PSTI Surianto Jadi Doktor, Angkat Riset Kinerja Karyawan Tambang
Ketua Umum PB PSTI, Surianto, resmi menyandang gelar doktor. Gelar tersebut diraih setelah menjalani sidang promosi doktor pada PPs UMI, Kamis (9/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 20:45
News
UMI dan Bank Syariah Kolaborasi, Fokus Pendidikan hingga Kesejahteraan Dosen
Yayasan Wakaf UMI menjalin kerja sama strategis dengan Bank Syariah Nasional. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Menara BSN, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Selasa, 07 Apr 2026 17:09
News
Pascasarjana UMI Mulai Transformasi Digital, Semua Layanan Berbasis Paperless
Pascasarjana UMI memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Laode Husen untuk periode 2026–2030. Transformasi digital menjadi fokus utama guna menjawab tantangan era Society 5.0.
Senin, 06 Apr 2026 18:01
Makassar City
Pimpin FT UMI, Prof St Maryam Prioritaskan Digitalisasi dan Akreditasi Unggul
Prof. St. Maryam H. resmi dilantik sebagai Dekan Fakultas Teknik (FT) Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Auditorium Al Jibra, Kampus 2 UMI, Senin (6/4/2026).
Senin, 06 Apr 2026 15:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
2
Butuh Biaya Operasi Istri, Akademisi Unhas Keluhkan Dana di Bank BUMN Sulit Dicairkan
3
Kejari Maros Jadwalkan Pemeriksaan Kades Labuaja soal Dugaan Pungli
4
UMI Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pemelintir Narasi Terkait Jusuf Kalla
5
Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding untuk Siswa SMP di Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
2
Butuh Biaya Operasi Istri, Akademisi Unhas Keluhkan Dana di Bank BUMN Sulit Dicairkan
3
Kejari Maros Jadwalkan Pemeriksaan Kades Labuaja soal Dugaan Pungli
4
UMI Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pemelintir Narasi Terkait Jusuf Kalla
5
Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding untuk Siswa SMP di Gowa