DPRD Sulsel Bentuk Panja LKPJ 2025, Dipimpin Politisi Nasdem dan Gerindra

Kamis, 16 Apr 2026 18:24
DPRD Sulsel Bentuk Panja LKPJ 2025, Dipimpin Politisi Nasdem dan Gerindra
DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna pembentukan dan pengesahan Panja LKPJ 2025 di gedung sementara dewan, Makassar, Kamis (16/4/2026). Humas DPRD Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan resmi membentuk dan mengesahkan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, didampingi Wakil Ketua Sufriadi Arif dan Rahman Pina, di ruang rapat paripurna gedung sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (16/4/2026).

Dalam hasil rapat, Mahmud dari Fraksi Partai NasDem ditetapkan sebagai Ketua Panja, sementara Patudangi dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua.

Fauzi Andi Wawo menjelaskan, pembahasan LKPJ Gubernur sebelumnya telah dilakukan di masing-masing komisi DPRD bersama perangkat daerah mitra kerja sejak 31 Maret hingga 15 April 2026.

“Rapat di masing-masing komisi telah menghasilkan berbagai rekomendasi dan kesimpulan yang selanjutnya akan dirumuskan oleh Panja,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan Panja merupakan amanat Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang mengatur bahwa pimpinan DPRD membentuk panitia kerja untuk menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan tingkat komisi.

Keanggotaan Panja ditetapkan melalui mekanisme usulan fraksi dengan mempertimbangkan asas keseimbangan. Total terdapat 20 anggota yang berasal dari seluruh fraksi di DPRD Sulsel.

Beberapa di antaranya berasal dari Fraksi NasDem, Golkar, Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, PDI Perjuangan, hingga Fraksi Harapan.

Dalam rapat paripurna, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap susunan keanggotaan Panja.

“Apakah keanggotaan Panja ini dapat kita tetapkan?” tanya pimpinan rapat yang dijawab serentak “setuju” oleh peserta sidang.

Setelah disahkan, Panja akan langsung menjalankan tugas dengan terlebih dahulu memilih pimpinan. DPRD menargetkan pembahasan rekomendasi LKPJ Gubernur dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 13 Mei 2026.

Pimpinan DPRD juga memberikan kewenangan kepada Panja untuk memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) jika masih membutuhkan data tambahan dalam proses pembahasan.

Selain itu, seluruh anggota Panja diminta memastikan hasil pembahasan di tingkat komisi terdokumentasi dengan baik sebagai bahan pengayaan dalam penyusunan rekomendasi.

DPRD juga memberikan waktu tambahan kepada Komisi E yang masih menyelesaikan rapat kerja, serta membuka peluang pemanggilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang belum sempat hadir dalam pembahasan sebelumnya.

Sementara itu, Fraksi PKS DPRD Sulsel melalui juru bicaranya menekankan pentingnya kualitas rekomendasi yang dihasilkan Panja.

Anggota Fraksi PKS, Maulana G. Dotto, dalam interupsinya menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD harus disusun secara sistematis, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rekomendasi yang lahir tidak berhenti pada dokumen semata, tetapi mampu mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif perangkat daerah dalam setiap pembahasan Panja guna memperkuat substansi rekomendasi.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan harapan seluruh proses pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan rekomendasi yang berdampak langsung bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Mahmud menegaskan pentingnya kehadiran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya kepala dinas, dalam setiap tahapan pembahasan LKPJ.

“Kehadiran pimpinan OPD sangat diperlukan agar pembahasan dapat berjalan efektif melalui diskusi dan pendalaman langsung terkait pelaksanaan program selama satu tahun anggaran,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman di tingkat komisi, masih banyak OPD yang belum memahami secara komprehensif pelaksanaan program yang menjadi tanggung jawabnya. Karena itu, kehadiran kepala OPD dinilai tidak bisa diwakilkan.

Menurut Mahmud, ketidakhadiran kepala OPD juga akan menjadi salah satu indikator penilaian Panja dalam menyusun rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah.

“Ini bukan sekadar kehadiran administratif, tetapi mencerminkan keseriusan dan akuntabilitas OPD dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Secara ketentuan, pembahasan LKPJ memiliki batas waktu selama 30 hari. Namun, berdasarkan kesepakatan pimpinan sidang, batas akhir pembahasan ditetapkan hingga 15 Mei 2026.

Dengan waktu efektif yang terbatas, Mahmud menilai diperlukan komitmen kuat dari seluruh OPD, baik dalam hal kehadiran pimpinan maupun kesiapan materi.

“Kami berharap seluruh OPD dapat memaksimalkan waktu yang ada agar rekomendasi LKPJ dapat disusun tepat waktu dan berkualitas," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru