DPRD Sulsel Bentuk Panja LKPJ 2025, Dipimpin Politisi Nasdem dan Gerindra
Kamis, 16 Apr 2026 18:24
DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna pembentukan dan pengesahan Panja LKPJ 2025 di gedung sementara dewan, Makassar, Kamis (16/4/2026). Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan resmi membentuk dan mengesahkan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, didampingi Wakil Ketua Sufriadi Arif dan Rahman Pina, di ruang rapat paripurna gedung sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (16/4/2026).
Dalam hasil rapat, Mahmud dari Fraksi Partai NasDem ditetapkan sebagai Ketua Panja, sementara Patudangi dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua.
Fauzi Andi Wawo menjelaskan, pembahasan LKPJ Gubernur sebelumnya telah dilakukan di masing-masing komisi DPRD bersama perangkat daerah mitra kerja sejak 31 Maret hingga 15 April 2026.
“Rapat di masing-masing komisi telah menghasilkan berbagai rekomendasi dan kesimpulan yang selanjutnya akan dirumuskan oleh Panja,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan Panja merupakan amanat Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang mengatur bahwa pimpinan DPRD membentuk panitia kerja untuk menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan tingkat komisi.
Keanggotaan Panja ditetapkan melalui mekanisme usulan fraksi dengan mempertimbangkan asas keseimbangan. Total terdapat 20 anggota yang berasal dari seluruh fraksi di DPRD Sulsel.
Beberapa di antaranya berasal dari Fraksi NasDem, Golkar, Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, PDI Perjuangan, hingga Fraksi Harapan.
Dalam rapat paripurna, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap susunan keanggotaan Panja.
“Apakah keanggotaan Panja ini dapat kita tetapkan?” tanya pimpinan rapat yang dijawab serentak “setuju” oleh peserta sidang.
Setelah disahkan, Panja akan langsung menjalankan tugas dengan terlebih dahulu memilih pimpinan. DPRD menargetkan pembahasan rekomendasi LKPJ Gubernur dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 13 Mei 2026.
Pimpinan DPRD juga memberikan kewenangan kepada Panja untuk memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) jika masih membutuhkan data tambahan dalam proses pembahasan.
Selain itu, seluruh anggota Panja diminta memastikan hasil pembahasan di tingkat komisi terdokumentasi dengan baik sebagai bahan pengayaan dalam penyusunan rekomendasi.
DPRD juga memberikan waktu tambahan kepada Komisi E yang masih menyelesaikan rapat kerja, serta membuka peluang pemanggilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang belum sempat hadir dalam pembahasan sebelumnya.
Sementara itu, Fraksi PKS DPRD Sulsel melalui juru bicaranya menekankan pentingnya kualitas rekomendasi yang dihasilkan Panja.
Anggota Fraksi PKS, Maulana G. Dotto, dalam interupsinya menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD harus disusun secara sistematis, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rekomendasi yang lahir tidak berhenti pada dokumen semata, tetapi mampu mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif perangkat daerah dalam setiap pembahasan Panja guna memperkuat substansi rekomendasi.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan harapan seluruh proses pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan rekomendasi yang berdampak langsung bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Mahmud menegaskan pentingnya kehadiran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya kepala dinas, dalam setiap tahapan pembahasan LKPJ.
“Kehadiran pimpinan OPD sangat diperlukan agar pembahasan dapat berjalan efektif melalui diskusi dan pendalaman langsung terkait pelaksanaan program selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman di tingkat komisi, masih banyak OPD yang belum memahami secara komprehensif pelaksanaan program yang menjadi tanggung jawabnya. Karena itu, kehadiran kepala OPD dinilai tidak bisa diwakilkan.
Menurut Mahmud, ketidakhadiran kepala OPD juga akan menjadi salah satu indikator penilaian Panja dalam menyusun rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah.
“Ini bukan sekadar kehadiran administratif, tetapi mencerminkan keseriusan dan akuntabilitas OPD dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Secara ketentuan, pembahasan LKPJ memiliki batas waktu selama 30 hari. Namun, berdasarkan kesepakatan pimpinan sidang, batas akhir pembahasan ditetapkan hingga 15 Mei 2026.
Dengan waktu efektif yang terbatas, Mahmud menilai diperlukan komitmen kuat dari seluruh OPD, baik dalam hal kehadiran pimpinan maupun kesiapan materi.
“Kami berharap seluruh OPD dapat memaksimalkan waktu yang ada agar rekomendasi LKPJ dapat disusun tepat waktu dan berkualitas," tandasnya.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, didampingi Wakil Ketua Sufriadi Arif dan Rahman Pina, di ruang rapat paripurna gedung sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (16/4/2026).
Dalam hasil rapat, Mahmud dari Fraksi Partai NasDem ditetapkan sebagai Ketua Panja, sementara Patudangi dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua.
Fauzi Andi Wawo menjelaskan, pembahasan LKPJ Gubernur sebelumnya telah dilakukan di masing-masing komisi DPRD bersama perangkat daerah mitra kerja sejak 31 Maret hingga 15 April 2026.
“Rapat di masing-masing komisi telah menghasilkan berbagai rekomendasi dan kesimpulan yang selanjutnya akan dirumuskan oleh Panja,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan Panja merupakan amanat Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang mengatur bahwa pimpinan DPRD membentuk panitia kerja untuk menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan tingkat komisi.
Keanggotaan Panja ditetapkan melalui mekanisme usulan fraksi dengan mempertimbangkan asas keseimbangan. Total terdapat 20 anggota yang berasal dari seluruh fraksi di DPRD Sulsel.
Beberapa di antaranya berasal dari Fraksi NasDem, Golkar, Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, PDI Perjuangan, hingga Fraksi Harapan.
Dalam rapat paripurna, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap susunan keanggotaan Panja.
“Apakah keanggotaan Panja ini dapat kita tetapkan?” tanya pimpinan rapat yang dijawab serentak “setuju” oleh peserta sidang.
Setelah disahkan, Panja akan langsung menjalankan tugas dengan terlebih dahulu memilih pimpinan. DPRD menargetkan pembahasan rekomendasi LKPJ Gubernur dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 13 Mei 2026.
Pimpinan DPRD juga memberikan kewenangan kepada Panja untuk memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) jika masih membutuhkan data tambahan dalam proses pembahasan.
Selain itu, seluruh anggota Panja diminta memastikan hasil pembahasan di tingkat komisi terdokumentasi dengan baik sebagai bahan pengayaan dalam penyusunan rekomendasi.
DPRD juga memberikan waktu tambahan kepada Komisi E yang masih menyelesaikan rapat kerja, serta membuka peluang pemanggilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang belum sempat hadir dalam pembahasan sebelumnya.
Sementara itu, Fraksi PKS DPRD Sulsel melalui juru bicaranya menekankan pentingnya kualitas rekomendasi yang dihasilkan Panja.
Anggota Fraksi PKS, Maulana G. Dotto, dalam interupsinya menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD harus disusun secara sistematis, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rekomendasi yang lahir tidak berhenti pada dokumen semata, tetapi mampu mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif perangkat daerah dalam setiap pembahasan Panja guna memperkuat substansi rekomendasi.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan harapan seluruh proses pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan rekomendasi yang berdampak langsung bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Mahmud menegaskan pentingnya kehadiran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya kepala dinas, dalam setiap tahapan pembahasan LKPJ.
“Kehadiran pimpinan OPD sangat diperlukan agar pembahasan dapat berjalan efektif melalui diskusi dan pendalaman langsung terkait pelaksanaan program selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman di tingkat komisi, masih banyak OPD yang belum memahami secara komprehensif pelaksanaan program yang menjadi tanggung jawabnya. Karena itu, kehadiran kepala OPD dinilai tidak bisa diwakilkan.
Menurut Mahmud, ketidakhadiran kepala OPD juga akan menjadi salah satu indikator penilaian Panja dalam menyusun rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah.
“Ini bukan sekadar kehadiran administratif, tetapi mencerminkan keseriusan dan akuntabilitas OPD dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Secara ketentuan, pembahasan LKPJ memiliki batas waktu selama 30 hari. Namun, berdasarkan kesepakatan pimpinan sidang, batas akhir pembahasan ditetapkan hingga 15 Mei 2026.
Dengan waktu efektif yang terbatas, Mahmud menilai diperlukan komitmen kuat dari seluruh OPD, baik dalam hal kehadiran pimpinan maupun kesiapan materi.
“Kami berharap seluruh OPD dapat memaksimalkan waktu yang ada agar rekomendasi LKPJ dapat disusun tepat waktu dan berkualitas," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui program pemberdayaan dan bantuan sosial yang menyasar langsung kebutuhan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 16:22
Sulsel
Pemkab Gowa Siap Tindaklanjuti Catatan DPRD atas LKPJ Bupati 2025
Pemerintah Kabupaten Gowa akan menjadikan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gowa Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah.
Selasa, 12 Mei 2026 10:04
News
Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 6,88 Persen Hasil Kerja Kolektif
Perekonomian Sulawesi Selatan menunjukkan kinerja impresif pada triwulan I tahun 2026 berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel sebesar 6,88 persen secara year-on-year (y-on-y), disertai peningkatan penyerapan tenaga kerja serta membaiknya kualitas pekerjaan masyarakat.
Senin, 11 Mei 2026 10:40
Ekbis
Muslim Life Fair Makassar 2026 Sukses Digelar, Perkuat Ekonomi Syariah di Indonesia Timur
Muslim Life Fair pertama di luar Pulau Jawa ini membuka peluang lebih luas bagi pengembangan pasar halal & penguatan ekosistem UMKM di kawasan Indonesia timur.
Kamis, 07 Mei 2026 09:02
Makassar City
Pansus LKPj DPRD Makassar Kritik Sikap OPD Lambat Memasukkan Laporan
Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Makassar Tahun 2025 menunda rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (4/5/2026).
Senin, 04 Mei 2026 22:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
4
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
4
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi