Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sulsel Sesuai Aturan, Bukan Konsumsi Pribadi
Kamis, 16 Apr 2026 17:22
Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bukan merupakan konsumsi pribadi.
Sekretaris Dewan Provinsi Sulsel, M Jabir mengatakan Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pimpinan DPRD yang menempati rumah jabatan dapat diberikan belanja rumah tangga, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Belanja rumah tangga tersebut merupakan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada fungsi jabatan pimpinan DPRD. Penggunaannya tidak bersifat pribadi, melainkan untuk menunjang aktivitas kedinasan, seperti penerimaan tamu pemerintah, masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya," katanya.
Jabir menuturkan, aktivitas tersebut, pada waktu-waktu tertentu, memiliki intensitas kunjungan yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai.
Selain itu, dalam komponen belanja rumah tangga juga terdapat belanja non-natura yang diperuntukkan untuk kebutuhan operasional sehari-hari di rumah jabatan pimpinan DPRD.
"Seluruh rincian belanja tersebut telah direncanakan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Perencanaan dilakukan berdasarkan estimasi kebutuhan selama satu tahun dan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku," ujarnya.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, realisasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan riil setiap bulan. Artinya, tidak seluruh anggaran yang direncanakan harus dibelanjakan. Hal ini tercermin dari adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) setiap tahunnya.
Lanjut Jabir, sementara itu, mekanisme pengadaan belanja rumah tangga tersebut juga telah mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Prosesnya dilakukan melalui sistem e-katalog dengan melibatkan penyedia yang telah memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan.
"Dengan demikian, seluruh proses penganggaran hingga pelaksanaan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sulsel dipastikan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel," tandasnya.
Sekretaris Dewan Provinsi Sulsel, M Jabir mengatakan Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pimpinan DPRD yang menempati rumah jabatan dapat diberikan belanja rumah tangga, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Belanja rumah tangga tersebut merupakan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada fungsi jabatan pimpinan DPRD. Penggunaannya tidak bersifat pribadi, melainkan untuk menunjang aktivitas kedinasan, seperti penerimaan tamu pemerintah, masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya," katanya.
Jabir menuturkan, aktivitas tersebut, pada waktu-waktu tertentu, memiliki intensitas kunjungan yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai.
Selain itu, dalam komponen belanja rumah tangga juga terdapat belanja non-natura yang diperuntukkan untuk kebutuhan operasional sehari-hari di rumah jabatan pimpinan DPRD.
"Seluruh rincian belanja tersebut telah direncanakan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Perencanaan dilakukan berdasarkan estimasi kebutuhan selama satu tahun dan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku," ujarnya.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, realisasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan riil setiap bulan. Artinya, tidak seluruh anggaran yang direncanakan harus dibelanjakan. Hal ini tercermin dari adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) setiap tahunnya.
Lanjut Jabir, sementara itu, mekanisme pengadaan belanja rumah tangga tersebut juga telah mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Prosesnya dilakukan melalui sistem e-katalog dengan melibatkan penyedia yang telah memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan.
"Dengan demikian, seluruh proses penganggaran hingga pelaksanaan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sulsel dipastikan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
DPRD Sulsel Minta Pekerjaan Jalan Dipercepat Agar Tak Ganggu Aktivitas Masyarakat
Komisi D DPRD Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan ke proyek jalan multiyears di Kabupaten Gowa, Selasa (2/6/2026).
Selasa, 02 Jun 2026 14:26
News
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui program pemberdayaan dan bantuan sosial yang menyasar langsung kebutuhan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 16:22
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Sulsel
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Sabtu, 18 Apr 2026 06:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Beri Beasiswa ke Tiongkok, INTI Dorong Cathlyn & Meivy Terus Berkarya-Raih Mimpi
2
Kejurnas Kempo Rektor Unhas Cup XVIII 2026 Bakal Diikuti 402 Peserta dari 13 Provinsi
3
Tangis Haru Iringi Wisuda 72 Santri SPIDI, Siap Menjadi Generasi Smart & Shalihah
4
Pemkot Makassar Dorong Pemilahan Sampah Lewat Aksi Plogging HLH Sedunia 2026
5
Pertamina Tingkatkan Pengaturan Antrean SPBU di Bone Usai Insiden Kecelakaan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Beri Beasiswa ke Tiongkok, INTI Dorong Cathlyn & Meivy Terus Berkarya-Raih Mimpi
2
Kejurnas Kempo Rektor Unhas Cup XVIII 2026 Bakal Diikuti 402 Peserta dari 13 Provinsi
3
Tangis Haru Iringi Wisuda 72 Santri SPIDI, Siap Menjadi Generasi Smart & Shalihah
4
Pemkot Makassar Dorong Pemilahan Sampah Lewat Aksi Plogging HLH Sedunia 2026
5
Pertamina Tingkatkan Pengaturan Antrean SPBU di Bone Usai Insiden Kecelakaan