Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sulsel Sesuai Aturan, Bukan Konsumsi Pribadi
Kamis, 16 Apr 2026 17:22
Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bukan merupakan konsumsi pribadi.
Sekretaris Dewan Provinsi Sulsel, M Jabir mengatakan Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pimpinan DPRD yang menempati rumah jabatan dapat diberikan belanja rumah tangga, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Belanja rumah tangga tersebut merupakan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada fungsi jabatan pimpinan DPRD. Penggunaannya tidak bersifat pribadi, melainkan untuk menunjang aktivitas kedinasan, seperti penerimaan tamu pemerintah, masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya," katanya.
Jabir menuturkan, aktivitas tersebut, pada waktu-waktu tertentu, memiliki intensitas kunjungan yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai.
Selain itu, dalam komponen belanja rumah tangga juga terdapat belanja non-natura yang diperuntukkan untuk kebutuhan operasional sehari-hari di rumah jabatan pimpinan DPRD.
"Seluruh rincian belanja tersebut telah direncanakan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Perencanaan dilakukan berdasarkan estimasi kebutuhan selama satu tahun dan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku," ujarnya.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, realisasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan riil setiap bulan. Artinya, tidak seluruh anggaran yang direncanakan harus dibelanjakan. Hal ini tercermin dari adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) setiap tahunnya.
Lanjut Jabir, sementara itu, mekanisme pengadaan belanja rumah tangga tersebut juga telah mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Prosesnya dilakukan melalui sistem e-katalog dengan melibatkan penyedia yang telah memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan.
"Dengan demikian, seluruh proses penganggaran hingga pelaksanaan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sulsel dipastikan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel," tandasnya.
Sekretaris Dewan Provinsi Sulsel, M Jabir mengatakan Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pimpinan DPRD yang menempati rumah jabatan dapat diberikan belanja rumah tangga, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Belanja rumah tangga tersebut merupakan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada fungsi jabatan pimpinan DPRD. Penggunaannya tidak bersifat pribadi, melainkan untuk menunjang aktivitas kedinasan, seperti penerimaan tamu pemerintah, masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya," katanya.
Jabir menuturkan, aktivitas tersebut, pada waktu-waktu tertentu, memiliki intensitas kunjungan yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai.
Selain itu, dalam komponen belanja rumah tangga juga terdapat belanja non-natura yang diperuntukkan untuk kebutuhan operasional sehari-hari di rumah jabatan pimpinan DPRD.
"Seluruh rincian belanja tersebut telah direncanakan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Perencanaan dilakukan berdasarkan estimasi kebutuhan selama satu tahun dan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku," ujarnya.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, realisasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan riil setiap bulan. Artinya, tidak seluruh anggaran yang direncanakan harus dibelanjakan. Hal ini tercermin dari adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) setiap tahunnya.
Lanjut Jabir, sementara itu, mekanisme pengadaan belanja rumah tangga tersebut juga telah mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Prosesnya dilakukan melalui sistem e-katalog dengan melibatkan penyedia yang telah memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan.
"Dengan demikian, seluruh proses penganggaran hingga pelaksanaan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sulsel dipastikan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
DPRD Sulsel Bentuk Panja LKPJ 2025, Dipimpin Politisi Nasdem dan Gerindra
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan resmi membentuk dan mengesahkan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025.
Kamis, 16 Apr 2026 18:24
Sulsel
Ketua DPRD Sulsel Cicu Asah Visi Kepemimpinan di Retret Nasional
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi yang akrab disapa Cicu, mengikuti kegiatan retret dan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
Rabu, 15 Apr 2026 21:46
Sulsel
LBK Terima Demo, Luruskan Informasi Jalan Sapaya–Malakaji Masuk Proyek Multiyears
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Gowa menggelar aksi unjuk rasa di kantor sementara DPRD Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar pada Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 21:31
Sulsel
Komisi E DPRD Sulsel Temukan Dugaan Pekerjaan Renovasi Asal-asalan di Rumah Sakit Haji
Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Makassar pada Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 19:42
News
DPRD Sulsel Minta Dispenda Perketat Akses Pengawasan Pajak Perusahaan
Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi PKS, Andi Syaifuddin Patahuddin, menyoroti lemahnya akses pengawasan terhadap sejumlah pelaku usaha dalam rapat kerja bersama Dispenda Sulsel.
Rabu, 15 Apr 2026 17:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
96 Mahasiswa Jurusan Bisnis Polipangkep Ikuti Pembekalan Sertifikasi Kompetensi
2
Dosen Universitas Pejuang RI Makassar Kembali Lolos Hibah Kemendiktisaintek 2026
3
Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160 Kembali Siap Melesat
4
Ketua DPRD Sulsel Cicu Asah Visi Kepemimpinan di Retret Nasional
5
650 Mahasiswa Poltekpar Makassar Ikuti Headway Test, Kolaborasi Strategis Berbasis Teknologi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
96 Mahasiswa Jurusan Bisnis Polipangkep Ikuti Pembekalan Sertifikasi Kompetensi
2
Dosen Universitas Pejuang RI Makassar Kembali Lolos Hibah Kemendiktisaintek 2026
3
Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160 Kembali Siap Melesat
4
Ketua DPRD Sulsel Cicu Asah Visi Kepemimpinan di Retret Nasional
5
650 Mahasiswa Poltekpar Makassar Ikuti Headway Test, Kolaborasi Strategis Berbasis Teknologi