Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sulsel Sesuai Aturan, Bukan Konsumsi Pribadi
Kamis, 16 Apr 2026 17:22
Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bukan merupakan konsumsi pribadi.
Sekretaris Dewan Provinsi Sulsel, M Jabir mengatakan Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pimpinan DPRD yang menempati rumah jabatan dapat diberikan belanja rumah tangga, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Belanja rumah tangga tersebut merupakan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada fungsi jabatan pimpinan DPRD. Penggunaannya tidak bersifat pribadi, melainkan untuk menunjang aktivitas kedinasan, seperti penerimaan tamu pemerintah, masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya," katanya.
Jabir menuturkan, aktivitas tersebut, pada waktu-waktu tertentu, memiliki intensitas kunjungan yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai.
Selain itu, dalam komponen belanja rumah tangga juga terdapat belanja non-natura yang diperuntukkan untuk kebutuhan operasional sehari-hari di rumah jabatan pimpinan DPRD.
"Seluruh rincian belanja tersebut telah direncanakan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Perencanaan dilakukan berdasarkan estimasi kebutuhan selama satu tahun dan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku," ujarnya.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, realisasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan riil setiap bulan. Artinya, tidak seluruh anggaran yang direncanakan harus dibelanjakan. Hal ini tercermin dari adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) setiap tahunnya.
Lanjut Jabir, sementara itu, mekanisme pengadaan belanja rumah tangga tersebut juga telah mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Prosesnya dilakukan melalui sistem e-katalog dengan melibatkan penyedia yang telah memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan.
"Dengan demikian, seluruh proses penganggaran hingga pelaksanaan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sulsel dipastikan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel," tandasnya.
Sekretaris Dewan Provinsi Sulsel, M Jabir mengatakan Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pimpinan DPRD yang menempati rumah jabatan dapat diberikan belanja rumah tangga, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Belanja rumah tangga tersebut merupakan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada fungsi jabatan pimpinan DPRD. Penggunaannya tidak bersifat pribadi, melainkan untuk menunjang aktivitas kedinasan, seperti penerimaan tamu pemerintah, masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya," katanya.
Jabir menuturkan, aktivitas tersebut, pada waktu-waktu tertentu, memiliki intensitas kunjungan yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai.
Selain itu, dalam komponen belanja rumah tangga juga terdapat belanja non-natura yang diperuntukkan untuk kebutuhan operasional sehari-hari di rumah jabatan pimpinan DPRD.
"Seluruh rincian belanja tersebut telah direncanakan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Perencanaan dilakukan berdasarkan estimasi kebutuhan selama satu tahun dan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku," ujarnya.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, realisasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan riil setiap bulan. Artinya, tidak seluruh anggaran yang direncanakan harus dibelanjakan. Hal ini tercermin dari adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) setiap tahunnya.
Lanjut Jabir, sementara itu, mekanisme pengadaan belanja rumah tangga tersebut juga telah mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Prosesnya dilakukan melalui sistem e-katalog dengan melibatkan penyedia yang telah memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan.
"Dengan demikian, seluruh proses penganggaran hingga pelaksanaan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sulsel dipastikan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Heriwawan Dorong Disbudpar Sulsel Proaktif Kejar Dana IndonesiaRaya dari Kementerian
Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Heriwawan mendorong Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Provinsi Sulawesi Selatan untuk proaktif mengejar Program Dana IndonesiaRaya milik Kementerian Kebudayaan.
Kamis, 17 Sep 2026 14:43
Sulsel
DPRD Sulsel Terbitkan 4 Poin Rekomendasi untuk Tenaga Kerja Buruh Bagasi di Pelabuhan Makassar
Komisi E dan D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas permasalahan yang terjadi di wilayah Pelabuhan Makassar yang tidak pro kepada buruh Tenaga Kerja (TK) bagasi Pelabuhan. Rapat berlangsung di kantor sementara dewan di Makassar pada Selasa (15/09/2026).
Selasa, 15 Sep 2026 19:12
Sulsel
6 Legislator Gerindra di DPRD Sulsel Disiapkan Naik Kelas ke Pusat pada Pileg 2029
Sebanyak enam anggota DPRD Sulsel dari Gerindra berencana naik kelas ke pusat. Rencana mereka pun telah direstui oleh pengurus DPD Sulsel.
Kamis, 03 Sep 2026 17:35
News
Prihatin Lansia di Jeneponto, Salmawati dan Ketua Karang Taruna Turun Beri Bantuan
Kepedulian terhadap warga kurang mampu ditunjukkan Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi NasDem, Hj. Salmawati, bersama Ketua Karang Taruna Kabupaten Jeneponto, Suharmin Kilang.
Minggu, 23 Agu 2026 06:57
Sulsel
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Lukman B Kady menginginkan figur yang lincah untuk mengisi jabatan sekretaris DPD I Golkar Sulsel kedepan. Tujuannya untuk memudahkan kinerja Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sebagai ketua terpilih.
Selasa, 18 Agu 2026 16:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Satu Dekade Kulkas InstaView, LG Indonesia Hadirkan Program Apresiasi Konsumen
2
KALLA Rayakan 74 Tahun, Perkuat Kolaborasi Menuju Masa Depan
3
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
4
Meriah di 17 Kota, BAF Friends Festival Hadirkan Banyak Keseruan untuk Konsumen
5
HAR Soroti Masalah Sampah di Gowa, DPRD Bakal Panggil DLH untuk Klarifikasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Satu Dekade Kulkas InstaView, LG Indonesia Hadirkan Program Apresiasi Konsumen
2
KALLA Rayakan 74 Tahun, Perkuat Kolaborasi Menuju Masa Depan
3
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
4
Meriah di 17 Kota, BAF Friends Festival Hadirkan Banyak Keseruan untuk Konsumen
5
HAR Soroti Masalah Sampah di Gowa, DPRD Bakal Panggil DLH untuk Klarifikasi