Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sulsel Sesuai Aturan, Bukan Konsumsi Pribadi

Kamis, 16 Apr 2026 17:22
Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sulsel Sesuai Aturan, Bukan Konsumsi Pribadi
Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bukan merupakan konsumsi pribadi.

Sekretaris Dewan Provinsi Sulsel, M Jabir mengatakan Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pimpinan DPRD yang menempati rumah jabatan dapat diberikan belanja rumah tangga, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

"Belanja rumah tangga tersebut merupakan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada fungsi jabatan pimpinan DPRD. Penggunaannya tidak bersifat pribadi, melainkan untuk menunjang aktivitas kedinasan, seperti penerimaan tamu pemerintah, masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya," katanya.

Jabir menuturkan, aktivitas tersebut, pada waktu-waktu tertentu, memiliki intensitas kunjungan yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai.

Selain itu, dalam komponen belanja rumah tangga juga terdapat belanja non-natura yang diperuntukkan untuk kebutuhan operasional sehari-hari di rumah jabatan pimpinan DPRD.

"Seluruh rincian belanja tersebut telah direncanakan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Perencanaan dilakukan berdasarkan estimasi kebutuhan selama satu tahun dan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku," ujarnya.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, realisasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan riil setiap bulan. Artinya, tidak seluruh anggaran yang direncanakan harus dibelanjakan. Hal ini tercermin dari adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) setiap tahunnya.

Lanjut Jabir, sementara itu, mekanisme pengadaan belanja rumah tangga tersebut juga telah mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Prosesnya dilakukan melalui sistem e-katalog dengan melibatkan penyedia yang telah memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan.

"Dengan demikian, seluruh proses penganggaran hingga pelaksanaan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sulsel dipastikan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru