Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros

Sabtu, 24 Okt 2026 15:23
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
Tim LO Patarai Amir, Danial Sattar mengambil formulir pendaftaran bakal calon ketua Golkar Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Patarai Amir mengambil formulir pendaftaran bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Maros pada Musyawarah Daerah (Musda) XI Golkar Maros, Sabtu (24/10/2026). Ia menjadi bakal calon kedua yang mengambil formulir untuk memperebutkan kursi pimpinan partai berlambang pohon beringin tersebut.

Pengambilan formulir dilakukan oleh tim perwakilannya, yakni Liaison Officer (LO) Danial Sattar bersama Ketua Fraksi Golkar Nurlinda.

Danial mengatakan, Patarai dijadwalkan hadir langsung saat pengembalian formulir pada 27 Oktober mendatang.

“Insyaallah, pada saat pengembalian nanti tanggal 27, kami akan beramai-ramai dengan para pemilik suara atau pendukung dari Patarai Amir,” katanya.

Ia optimistis, Patarai, yang merupakan anggota DPRD Sulawesi Selatan, mendapat dukungan dari seluruh 14 kecamatan di Kabupaten Maros. Optimisme itu, kata Danial, didasarkan pada rekam jejak Patarai saat memimpin Golkar Maros sebelumnya.

Di bawah kepemimpinan Patarai, perolehan kursi Golkar di DPRD Maros meningkat dari empat menjadi tujuh kursi.

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Musda XI DPD II Golkar Maros, Rudi Hartono, mengatakan hingga hari kedua pendaftaran terdapat dua bakal calon yang telah mengambil formulir.

Pada hari pertama, politikus senior A Syarifuddin B atau yang akrab disapa Puang Esa lebih dahulu mengambil formulir. Patarai kemudian menyusul pada hari kedua.

Panitia masih membuka pendaftaran bakal calon hingga 26 Oktober 2026. Selanjutnya, pengembalian formulir dijadwalkan pada 27–28 Oktober, disusul verifikasi berkas pada 29 Oktober.

“Masa perbaikan berkas serta pengumuman calon yang lolos verifikasi dijadwalkan pada 31 Oktober 2026,” ujarnya.

Dalam proses penjaringan tersebut, setiap bakal calon diwajibkan mengantongi dukungan minimal 30 persen dari total pemilik suara agar dapat melanjutkan ke tahapan Musda.

Rudi menjelaskan, terdapat 17 suara yang berasal dari 14 kecamatan serta unsur organisasi yang memiliki hak suara. Dengan jumlah tersebut, setiap bakal calon setidaknya harus mengantongi lima dukungan suara untuk memenuhi persyaratan ke tahap berikutnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru