Imigrasi Makassar Ikuti Sosialisasi Tata Cara Penjatuhan Hukum Disiplin ASN
Selasa, 28 Nov 2023 07:39
Kantor Imigrasi Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Menjadi seorang ASN tentu terdapat peraturan yang harus dijalankan dan diikuti. Bila tidak, akan ada konsekuensi yang harus diterima bagi pelanggarnya.
Dalam aturan ASN terdapat beberapa macam pelanggaran yang bisa berakibat kukuman disiplin (hukdis). Mulai dari yang ringan hingga terberat.
Untuk lebih memahami tentang itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengikuti Sosialisasi Perubahan Permenkumham tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Tidak Pindana di wilayah Kemenkumham Sulsel.
Sosialisasi menghadirkan Analis Kepegawaian Ahli Muda Biro Sumber Daya Manusia Sekertariat Jendral Kemenkumham Yanvaldi Yanuar sebagai pemateri. Ia menjelaskan tentang prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai berdasarkan aturan terbaru, yakni Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023.
Adapun ruang lingkup yang dibahas pada peraturan ini meliputi kewajiban dan larangan ASN, hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, dan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan, serta upaya Administratif.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dwi Andang Mei Admojo mengatakan, kegiatan ini memberikan kejelasan tentang tata cara memberikan hukdis bagi ASN, utamanya pada lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
"Kita berharap penjatuhan Hukuman Disiplin ini tidak sampai harus perlu dilakukan dan semua ASN dapat mengikuti aturan dan kode Etik ASN yang berlaku," harap Dwi.
Dalam aturan ASN terdapat beberapa macam pelanggaran yang bisa berakibat kukuman disiplin (hukdis). Mulai dari yang ringan hingga terberat.
Untuk lebih memahami tentang itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengikuti Sosialisasi Perubahan Permenkumham tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Tidak Pindana di wilayah Kemenkumham Sulsel.
Sosialisasi menghadirkan Analis Kepegawaian Ahli Muda Biro Sumber Daya Manusia Sekertariat Jendral Kemenkumham Yanvaldi Yanuar sebagai pemateri. Ia menjelaskan tentang prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai berdasarkan aturan terbaru, yakni Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023.
Adapun ruang lingkup yang dibahas pada peraturan ini meliputi kewajiban dan larangan ASN, hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, dan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan, serta upaya Administratif.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dwi Andang Mei Admojo mengatakan, kegiatan ini memberikan kejelasan tentang tata cara memberikan hukdis bagi ASN, utamanya pada lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
"Kita berharap penjatuhan Hukuman Disiplin ini tidak sampai harus perlu dilakukan dan semua ASN dapat mengikuti aturan dan kode Etik ASN yang berlaku," harap Dwi.
(MAN)
Berita Terkait
News
Tingkatkan Pelaporan Orang Asing, Imigrasi Makassar Edukasi Pengelola Penginapan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui penyebaran informasi terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Minggu, 10 Mei 2026 11:03
News
Musim Haji 2026 Dimulai, Imigrasi Makassar Siap Kawal Keberangkatan Jemaah
Pemberangkatan jemaah haji melalui Embarkasi Makassar dimulai. Sebanyak 393 CJH beserta petugas kloter pertama diberangkatkan menuju Tanah Suci melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Rabu, 22 Apr 2026 17:53
News
Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan Dideportasi dari Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan pada Minggu (19/4/2026).
Senin, 20 Apr 2026 15:26
Sulsel
Sinergi Timpora Gowa Diperkuat, Imigrasi Makassar Jaga Iklim Wisata dan Investasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Gowa melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Rabu (15/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 09:02
News
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Makassar Amankan 2 WNA Langgar Izin Tinggal
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Senin, 13 Apr 2026 15:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
4
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
4
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi