Imigrasi Makassar Ikuti Sosialisasi Tata Cara Penjatuhan Hukum Disiplin ASN
Selasa, 28 Nov 2023 07:39

Kantor Imigrasi Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Menjadi seorang ASN tentu terdapat peraturan yang harus dijalankan dan diikuti. Bila tidak, akan ada konsekuensi yang harus diterima bagi pelanggarnya.
Dalam aturan ASN terdapat beberapa macam pelanggaran yang bisa berakibat kukuman disiplin (hukdis). Mulai dari yang ringan hingga terberat.
Untuk lebih memahami tentang itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengikuti Sosialisasi Perubahan Permenkumham tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Tidak Pindana di wilayah Kemenkumham Sulsel.
Sosialisasi menghadirkan Analis Kepegawaian Ahli Muda Biro Sumber Daya Manusia Sekertariat Jendral Kemenkumham Yanvaldi Yanuar sebagai pemateri. Ia menjelaskan tentang prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai berdasarkan aturan terbaru, yakni Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023.
Adapun ruang lingkup yang dibahas pada peraturan ini meliputi kewajiban dan larangan ASN, hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, dan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan, serta upaya Administratif.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dwi Andang Mei Admojo mengatakan, kegiatan ini memberikan kejelasan tentang tata cara memberikan hukdis bagi ASN, utamanya pada lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
"Kita berharap penjatuhan Hukuman Disiplin ini tidak sampai harus perlu dilakukan dan semua ASN dapat mengikuti aturan dan kode Etik ASN yang berlaku," harap Dwi.
Dalam aturan ASN terdapat beberapa macam pelanggaran yang bisa berakibat kukuman disiplin (hukdis). Mulai dari yang ringan hingga terberat.
Untuk lebih memahami tentang itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengikuti Sosialisasi Perubahan Permenkumham tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Tidak Pindana di wilayah Kemenkumham Sulsel.
Sosialisasi menghadirkan Analis Kepegawaian Ahli Muda Biro Sumber Daya Manusia Sekertariat Jendral Kemenkumham Yanvaldi Yanuar sebagai pemateri. Ia menjelaskan tentang prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai berdasarkan aturan terbaru, yakni Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023.
Adapun ruang lingkup yang dibahas pada peraturan ini meliputi kewajiban dan larangan ASN, hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, dan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan, serta upaya Administratif.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dwi Andang Mei Admojo mengatakan, kegiatan ini memberikan kejelasan tentang tata cara memberikan hukdis bagi ASN, utamanya pada lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
"Kita berharap penjatuhan Hukuman Disiplin ini tidak sampai harus perlu dilakukan dan semua ASN dapat mengikuti aturan dan kode Etik ASN yang berlaku," harap Dwi.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Bone Siap Dukung Pembangunan Kanim Watampone
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama tim dari Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel menggelar pertemuan dengan Pemkab Bone.
Rabu, 19 Mar 2025 09:48

Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Bone
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali melayani permohonan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone.
Rabu, 19 Mar 2025 09:28

Sulsel
Siap bertugas, 5 Kepala Bidang Dilantik di Kantor Imigrasi Makassar
Menyusul kenaikan kelas Kanim Makassar yang sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, sebanyak 5 pejabat dilantik.
Jum'at, 07 Mar 2025 15:29

Makassar City
Imigrasi Makassar Deportasi Warga Asal Jepang dan Malaysia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA), Jumat (28/2/2025). Mereka dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Jum'at, 28 Feb 2025 17:39

Makassar City
Imigrasi Makassar Cegah WNA ke Luar Negeri Lantaran Masuk Daftar Cekal
Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berhasil mencegah seorang WNA yang akan melakukan perjalan kembali ke luar negeri karena masuk dalam daftar cekal.
Minggu, 26 Jan 2025 21:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Appi Siap Maju Musda Golkar Sulsel, Tunggu Restu DPP dan Dukungan Pemilik Suara
2

IOF Pengcab Jeneponto Siap Gelar Xplore Butta Turatea
3

Warga Keluhkan Aktivitas Angkutan Tanah Timbunan di Lahan Sengketa Makassar
4

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Kasus Pemberian Kredit Fiktif di Takalar
5

Sinergi Satgas RAFI Pertamina Jaga Layanan Energi saat Arus Balik Lebaran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Appi Siap Maju Musda Golkar Sulsel, Tunggu Restu DPP dan Dukungan Pemilik Suara
2

IOF Pengcab Jeneponto Siap Gelar Xplore Butta Turatea
3

Warga Keluhkan Aktivitas Angkutan Tanah Timbunan di Lahan Sengketa Makassar
4

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Kasus Pemberian Kredit Fiktif di Takalar
5

Sinergi Satgas RAFI Pertamina Jaga Layanan Energi saat Arus Balik Lebaran