Imigrasi Makassar Ikuti Sosialisasi Tata Cara Penjatuhan Hukum Disiplin ASN
Selasa, 28 Nov 2023 07:39
Kantor Imigrasi Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Menjadi seorang ASN tentu terdapat peraturan yang harus dijalankan dan diikuti. Bila tidak, akan ada konsekuensi yang harus diterima bagi pelanggarnya.
Dalam aturan ASN terdapat beberapa macam pelanggaran yang bisa berakibat kukuman disiplin (hukdis). Mulai dari yang ringan hingga terberat.
Untuk lebih memahami tentang itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengikuti Sosialisasi Perubahan Permenkumham tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Tidak Pindana di wilayah Kemenkumham Sulsel.
Sosialisasi menghadirkan Analis Kepegawaian Ahli Muda Biro Sumber Daya Manusia Sekertariat Jendral Kemenkumham Yanvaldi Yanuar sebagai pemateri. Ia menjelaskan tentang prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai berdasarkan aturan terbaru, yakni Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023.
Adapun ruang lingkup yang dibahas pada peraturan ini meliputi kewajiban dan larangan ASN, hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, dan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan, serta upaya Administratif.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dwi Andang Mei Admojo mengatakan, kegiatan ini memberikan kejelasan tentang tata cara memberikan hukdis bagi ASN, utamanya pada lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
"Kita berharap penjatuhan Hukuman Disiplin ini tidak sampai harus perlu dilakukan dan semua ASN dapat mengikuti aturan dan kode Etik ASN yang berlaku," harap Dwi.
Dalam aturan ASN terdapat beberapa macam pelanggaran yang bisa berakibat kukuman disiplin (hukdis). Mulai dari yang ringan hingga terberat.
Untuk lebih memahami tentang itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengikuti Sosialisasi Perubahan Permenkumham tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Tidak Pindana di wilayah Kemenkumham Sulsel.
Sosialisasi menghadirkan Analis Kepegawaian Ahli Muda Biro Sumber Daya Manusia Sekertariat Jendral Kemenkumham Yanvaldi Yanuar sebagai pemateri. Ia menjelaskan tentang prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai berdasarkan aturan terbaru, yakni Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023.
Adapun ruang lingkup yang dibahas pada peraturan ini meliputi kewajiban dan larangan ASN, hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, dan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan, serta upaya Administratif.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dwi Andang Mei Admojo mengatakan, kegiatan ini memberikan kejelasan tentang tata cara memberikan hukdis bagi ASN, utamanya pada lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
"Kita berharap penjatuhan Hukuman Disiplin ini tidak sampai harus perlu dilakukan dan semua ASN dapat mengikuti aturan dan kode Etik ASN yang berlaku," harap Dwi.
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Makassar Ikuti Syukuran HBI ke-76: Momentum Perkuat Layanan dan Empati Sosial
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar beserta jajaran Pejabat Struktural mengikuti secara virtual kegiatan Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-76, Senin (26/1/2026).
Senin, 26 Jan 2026 14:45
Sulsel
Bupati Bone Serahkan Hibah Lahan untuk Pembangunan Kantor Imigrasi
Pemerintah Kabupaten Bone bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menandatangani BAST hibah lahan dan bangunan pinjam pakai untuk pembangunan Kantor Imigrasi Bone.
Jum'at, 26 Des 2025 05:43
Sulsel
PNBP Imigrasi Makassar 2025 Tembus Rp71 M, Lampaui Target 237 Persen
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berhasil membukukan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2025 sebanyak Rp71.352.175.751.
Rabu, 24 Des 2025 09:19
News
Imigrasi Makassar Temukan 19 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui kegiatan operasi berskala nasional bertajuk Wira Waspada.
Senin, 15 Des 2025 19:32
Sulsel
Imigrasi Parepare Operasi Wirawaspada di Sidrap dan Pinrang, Awasi Puluhan WNA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Wirawaspada sebagai upaya penguatan pengawasan orang asing di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang, 11–12 Desember 2025.
Sabtu, 13 Des 2025 10:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pendaki Asal Makassar Meninggal di Pos 4 Gunung Bulu Bialo Jeneponto
2
PERISAI SMP Telkom Cetak Bintang Masa Depan Berlandaskan Iman
3
Bocah 12 Tahun Diduga Tenggelam di Embung Sedalam 3 Meter di Jeneponto
4
IKA Smansa Makassar Gelar Raker, Target Bangun Sekretariat & Renovasi Masjid
5
Bocah 12 Tahun Tenggelam di Embung Jeneponto Ditemukan Meninggal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pendaki Asal Makassar Meninggal di Pos 4 Gunung Bulu Bialo Jeneponto
2
PERISAI SMP Telkom Cetak Bintang Masa Depan Berlandaskan Iman
3
Bocah 12 Tahun Diduga Tenggelam di Embung Sedalam 3 Meter di Jeneponto
4
IKA Smansa Makassar Gelar Raker, Target Bangun Sekretariat & Renovasi Masjid
5
Bocah 12 Tahun Tenggelam di Embung Jeneponto Ditemukan Meninggal