Imigrasi Makassar Ikuti Sosialisasi Tata Cara Penjatuhan Hukum Disiplin ASN
Selasa, 28 Nov 2023 07:39

Kantor Imigrasi Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Menjadi seorang ASN tentu terdapat peraturan yang harus dijalankan dan diikuti. Bila tidak, akan ada konsekuensi yang harus diterima bagi pelanggarnya.
Dalam aturan ASN terdapat beberapa macam pelanggaran yang bisa berakibat kukuman disiplin (hukdis). Mulai dari yang ringan hingga terberat.
Untuk lebih memahami tentang itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengikuti Sosialisasi Perubahan Permenkumham tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Tidak Pindana di wilayah Kemenkumham Sulsel.
Sosialisasi menghadirkan Analis Kepegawaian Ahli Muda Biro Sumber Daya Manusia Sekertariat Jendral Kemenkumham Yanvaldi Yanuar sebagai pemateri. Ia menjelaskan tentang prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai berdasarkan aturan terbaru, yakni Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023.
Adapun ruang lingkup yang dibahas pada peraturan ini meliputi kewajiban dan larangan ASN, hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, dan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan, serta upaya Administratif.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dwi Andang Mei Admojo mengatakan, kegiatan ini memberikan kejelasan tentang tata cara memberikan hukdis bagi ASN, utamanya pada lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
"Kita berharap penjatuhan Hukuman Disiplin ini tidak sampai harus perlu dilakukan dan semua ASN dapat mengikuti aturan dan kode Etik ASN yang berlaku," harap Dwi.
Dalam aturan ASN terdapat beberapa macam pelanggaran yang bisa berakibat kukuman disiplin (hukdis). Mulai dari yang ringan hingga terberat.
Untuk lebih memahami tentang itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengikuti Sosialisasi Perubahan Permenkumham tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Tidak Pindana di wilayah Kemenkumham Sulsel.
Sosialisasi menghadirkan Analis Kepegawaian Ahli Muda Biro Sumber Daya Manusia Sekertariat Jendral Kemenkumham Yanvaldi Yanuar sebagai pemateri. Ia menjelaskan tentang prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai berdasarkan aturan terbaru, yakni Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023.
Adapun ruang lingkup yang dibahas pada peraturan ini meliputi kewajiban dan larangan ASN, hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, dan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan, serta upaya Administratif.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dwi Andang Mei Admojo mengatakan, kegiatan ini memberikan kejelasan tentang tata cara memberikan hukdis bagi ASN, utamanya pada lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
"Kita berharap penjatuhan Hukuman Disiplin ini tidak sampai harus perlu dilakukan dan semua ASN dapat mengikuti aturan dan kode Etik ASN yang berlaku," harap Dwi.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Lahan Sudah Siap, Imigrasi Bone dan Bantaeng Segera Berdiri
Kantor Imigrasi segera berdiri di Kabupaten Bone dan Bantaeng. Lahan sudah siap, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Senin, 11 Agu 2025 11:31

Makassar City
Sampai Agustus 2025, Realisasi PNBP Imigrasi Makassar Tembus 136,5% dari Target
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berhasil mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp40.990.818.000 hingga awal Agustus 2025. Capaian ini sudah jauh melampaui target yang ditetapkan.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:14

Sulsel
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Makassar Deportasi 2 Warga Asing
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan Operasi Wirawaspada dengan kendali Direktorat Jenderal Imigrasi selama dua hari, pada 15–16 Juli 2025.
Rabu, 23 Jul 2025 13:36

Sulsel
Gelar Operasi Wirawaspada, Imigrasi Makassar Amankan Sejumlah WNA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan Operasi Wirawaspada selama dua hari, mulai 15 hingga 16 Juli 2025.
Kamis, 17 Jul 2025 14:49

Sulsel
Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memulangkan seorang WNA asal Polandia ke negaranya. Tindakan ini dilakukan setelah ia dilaporkan mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Leang-leang.
Kamis, 03 Jul 2025 14:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Nama Agus atau Lahir Tanggal 17 Bisa Dapat Tiket Gratis Bugis Waterpark Adventure
2

LDII Sulsel Gelar Donor Darah Sambut Hari Kemerdekaan RI, Kumpulkan 41 Kantong
3

BNI Bagikan Keseruan HUT ke-79 di Makassar Lewat A Festival Experience by Persuasif
4

DPRD Sulsel Geram! 8 Kota dan Kabupaten Tak Tersentuh Preservasi Jalan Multiyears
5

IM3 Luncurkan SATSPAM, Fitur Berbasis AI Cegah Penipuan Digital
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Nama Agus atau Lahir Tanggal 17 Bisa Dapat Tiket Gratis Bugis Waterpark Adventure
2

LDII Sulsel Gelar Donor Darah Sambut Hari Kemerdekaan RI, Kumpulkan 41 Kantong
3

BNI Bagikan Keseruan HUT ke-79 di Makassar Lewat A Festival Experience by Persuasif
4

DPRD Sulsel Geram! 8 Kota dan Kabupaten Tak Tersentuh Preservasi Jalan Multiyears
5

IM3 Luncurkan SATSPAM, Fitur Berbasis AI Cegah Penipuan Digital