ASN Boleh Hadiri Kampanye Capres-Cawapres! Begini Kata Pemerhati Pemilu asal Sulsel
Tim Sindomakassar
Selasa, 28 Nov 2023 17:55
Presidium Kaukus Timur Indonesia, Uslimin. Foto: Dok KPU Sulsel
MAKASSAR - Pemerhati Pemilu asal Sulsel, Uslimin memandang ASN pada umumnya boleh menghadiri kampanye peserta Pemilu, khususnya Capres-Cawapres. Tidak ada larangan bagi mereka, selama itu diluar jam kerja.
"Sepanjang seorang ASN hanya hadir mendengarkan kampanye, it's not problem. Karena ASN punya hak pilih. Untuk itu, boleh dong dia hadir di arena kampanye untuk mendengarkan visi-misi setiap paslon," kata Uslimin pada Selasa (28/11).
Usle sapaannya menuturkan, ASN yang hadir memang semata-mata hanya mendengarkan saja. Ia tidak boleh melakukan kampanye, apalagi sampai menjadi juri kampanye (jurkam).
"Dengan catatan itu tadi. Jadwal kampanye di luar jam kerjanya sebagai ASN. Catatan penting lainnya hanya hadir mendengarkan kampanye paslon. Bukan ikut mengampanyekan paslon tertentu," ujarnya.
Komisioner KPU Sulsel periode 2018-2023 ini menekankan, bagi ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara pemilu, sebaiknya tidak perlu menghadiri kampanye Paslon karena sejumlah pertimbangan.
"Visi misi paslon/peserta pemilu (dimaknai) sudah ada dan dipegang oleh mereka karena visi misi para peserta pemilu, telah diserahkan ke lembaga penyelenggara pemilu, wabilkhusus KPU," terang Usle.
"ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara pemilu, sudah tidak ada hari libur. Alias, tidak ada lagi hari kerja. Semua hari selama memasuki tahapan pemilu, adalah hari kerja semua. Bahkan malam sekalipun," sambungnya.
Meski begitu, Presidium Kaukus Timur Indonesia ini mengingatkan agar jangan langsung berfikir negatif bila melihat ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara pemilu hadir dalam kampanye peserta tertentu.
"Jangan langsung bersyak wasangka. Jangan-jangan dia dapat tugas biasanya dari divisi hukum pengawasan atau divisi parmas. Sangat mungkin juga dari divisi teknis penyelenggaraan. Umumnya biasa dibekali surat tugas dari pimpinannya," kuncinya.
"Sepanjang seorang ASN hanya hadir mendengarkan kampanye, it's not problem. Karena ASN punya hak pilih. Untuk itu, boleh dong dia hadir di arena kampanye untuk mendengarkan visi-misi setiap paslon," kata Uslimin pada Selasa (28/11).
Usle sapaannya menuturkan, ASN yang hadir memang semata-mata hanya mendengarkan saja. Ia tidak boleh melakukan kampanye, apalagi sampai menjadi juri kampanye (jurkam).
"Dengan catatan itu tadi. Jadwal kampanye di luar jam kerjanya sebagai ASN. Catatan penting lainnya hanya hadir mendengarkan kampanye paslon. Bukan ikut mengampanyekan paslon tertentu," ujarnya.
Komisioner KPU Sulsel periode 2018-2023 ini menekankan, bagi ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara pemilu, sebaiknya tidak perlu menghadiri kampanye Paslon karena sejumlah pertimbangan.
"Visi misi paslon/peserta pemilu (dimaknai) sudah ada dan dipegang oleh mereka karena visi misi para peserta pemilu, telah diserahkan ke lembaga penyelenggara pemilu, wabilkhusus KPU," terang Usle.
"ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara pemilu, sudah tidak ada hari libur. Alias, tidak ada lagi hari kerja. Semua hari selama memasuki tahapan pemilu, adalah hari kerja semua. Bahkan malam sekalipun," sambungnya.
Meski begitu, Presidium Kaukus Timur Indonesia ini mengingatkan agar jangan langsung berfikir negatif bila melihat ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara pemilu hadir dalam kampanye peserta tertentu.
"Jangan langsung bersyak wasangka. Jangan-jangan dia dapat tugas biasanya dari divisi hukum pengawasan atau divisi parmas. Sangat mungkin juga dari divisi teknis penyelenggaraan. Umumnya biasa dibekali surat tugas dari pimpinannya," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Selayar Tekan Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar diskusi yang bertema "Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN" di Tanadoang Coffee pada Rabu (20/11/2024).
Rabu, 20 Nov 2024 17:08
Sulsel
Oknum Lurah Diduga Tak Netral di Pilkada Jeneponto Diperiksa Bawaslu
Abd Rahman Lurah Balang, Kecamatan Binamu yang diduga tidak netral di Pilkada Jeneponto akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Jeneponto untuk melakukan klarifikasi terkait videonya yang beredar di media sosial, Jumat (8/11/2024) lalu.
Jum'at, 15 Nov 2024 13:33
Sulsel
Kabur Usai jadi Tersangka, Kasus Kepsek SMPN 22 Makassar Dihentikan
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh seorang kepala sekolah (Kepsek) di SMP Negeri 22 Makassar terus bergulir. Kepsek yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dilaporkan melarikan diri setelah penetapan tersebut.
Selasa, 12 Nov 2024 16:08
Sulsel
Bawaslu Soppeng Teruskan 3 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN RI
Bawaslu Soppeng meneruskan tiga dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk ditindaklanjuti. Langkah ini dilakukan sesuai dengan mekanisme penanganan netralitas ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kamis, 07 Nov 2024 17:11
Makassar City
3 Oknum ASN Kelurahan di Makassar Diduga Langgar Netralitas, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Bawaslu Kota Makassar mengumumkan kasus tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Lurah, Seklur dan Kasitrantib di Lingkup Pemerintah Kota Makassar telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Kamis, 31 Okt 2024 16:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada