Deputi KSPK BKKBN RI Ingatkan Serapan Anggaran Sejalan Akuntabilitas dan Kebermanfaatan

Rabu, 27 Des 2023 14:06
Deputi KSPK BKKBN RI Ingatkan Serapan Anggaran Sejalan Akuntabilitas dan Kebermanfaatan
Suasana Forum Sinkronisasi dan Anggaran Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Malino, Kabupaten Gowa. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kegiatan Forum Sinkronisasi dan Anggaran Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan digelar Kamis 14 Desember lalu di Masagena Cottage 3, Malino, Kabupaten Gowa.

Hadir pada kegiatan itu Deputi KSPK BKKBN RI Nopian Andustin, yang sekaligus memberi pembinaan ke pegawai. Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan Shodiqin berharap, kegiatan pembinaan ini menjadi refleksi kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan di Sulsel.

"Saya berharap kegiatan ini dan pembinaan yang akan diberikan oleh Bapak Deputi KSPK menjadi refleksi bagi kita dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran untuk program Bangga Kencana dan percepatan penurunan stunting di Provinsi Sulawesi Selatan." ujar Shodiqin.

Shodiqin menekankan agar kegiatan ini menghasilkan anggaran dan Jadwal Kegiatan yang harus disusun sampai bulan November.

"Saya tekankan hasil dari kegiatan ini agar tiap komponen dapat menyusun Anggaran dan Jadwal Kegiatan Tahun 2024 berakhir di bulan November Tahun 2024, sehingga di bulan Desember kita tinggal melakukan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan," tambahnya.

Deputi KSPK BKKBN RI Nopian Andustin, SE. M. T. menyampaikan penyerapan anggaran harus dibarengi akuntabilitas dan bernilai manfaat bagi masyarakat.

"Gencarnya Reformasi Birokrasi di setiap K/L, Serapan anggaran dalam melakukan kegiatan harus dibarengi akuntabilitas. Selain itu, berbicara manfaat juga harus memiliki nilai kebermanfaatan bagi masyarakat bukan hanya sekedar melakukan kegiatan saja," ujar Nopian.

Tambahnya, Nopian menekankan sinkronisasi program harus melibatkan kabupaten/kota yang mana penerima manfaat adalah masyarakat di kabupaten/kota.

"Kegiatan Sinkronisasi program seyogiyanya bukan hanya internal saja akan tetapi melibatkan OPD KB kabupaten/kota yang mana penerima manfaat adalah masyarakat di kabupaten/kota. Selain itu, peran pemerintah provinsi idealnya yaitu mengkoordinasikan OPD KB dengan BKKBN," tambahnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru