KPK Sita Rumah Eks Direktur Alsintan Anak Buah SYL di Parepare

Andi Mappanyukki
Senin, 20 Mei 2024 16:42
KPK Sita Rumah Eks Direktur Alsintan Anak Buah SYL di Parepare
Tim Penyidik KPK saat Menggeledah Rumah Eks Direktur Alsintan, Muhammad Hatta, di Parepare. Foto: Andi Mappanyukki
Comment
Share
PAREPARE - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanianan (Kementan), Muhammad Hatta yang berada di Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Penyitaan rumah ini dilakukan saat melakukan penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga Minggu malam, terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dari pantauan di lokasi, tampak 4 koper yang diseret petugas KPK keluar dari rumah anak buah SYL itu. Sejumlah anggota kepolisian bersenjata lengkap juga mengawal penggeledahan tersebut.

"Kalau yang diamankan mungkin dokumen terkait dengan rumah dan ada beberapa handphone. Tapi saya tidak dijelaskan terkait handphonenya," kata Camat Bacukiki Barat, Ardiansyah kepada awak media, Minggu (19/05/2024) malam.

Selain itu, tiga anggota keluarga Muhammad Hatta juga dimintai keterangan oleh Penyidik KPK. Ketiganya yang tinggal di rumah Muhammad Hatta yang disita KPK ini.

"Dua saudara dari Muhammad Hatta dan satu ipar, itu yang saya sebutkan tadi yang tiga itu tinggal di sini," beber Ardiansyah.

Dia mengaku belum mengetahui pasti terkait berapa rumah yang digeledah Penyidik KPK. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK melakukan penggeledahan di dua rumah berbeda di Parepare yang diduga milik Muhammad Hatta.

"Kami belum tahu pak (soal berapa rumah) karena, berdasarkan informasi dari penyidik kemungkinan beberapa waktu ke depan KPK akan kembali kesini. Kalau ada kaitannya dengan kelurahan kami, kecamatan kami, kami bersedia dihubungi untuk mendampingi dan menyaksikan," terang Ardiansyah.

Ardiansyah diundang bersama lurah setempat dan RT menyaksikan penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru