PK Dikabulkan MA, Jabatan Kades Cakura Takalar Harus Dikembalikan Demi Hukum
Kamis, 25 Jul 2024 13:17
Kaprodi Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar Rahman Syamsuddin. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Desa Cakura, Kabupaten Takalar, Saharuddin. Mahkamah Agung RI juga secara tegas membatalkan putusan di tingkat Pengadilan TUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel.
"Kabul PK, batal Judex Facti, adili kembali: Tolak Gugatan," demikian isi putusan majelis hakim MA yang terdiri dari Irfan Fachruddin selalu hakim ketua dan hakim anggota masing-masing Cerah Bangun dan Yosran.
Diketahui permohonan PK dengan Nomor 79 PK/TUN/2024 diajukan oleh Kepala Desa Cakura, Kabupaten Takalar, Saharuddin terhadap Putusan Pengadilan TUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel, dengan termohon atas nama Rusli M dan Bupati Takalar. Gugatan ini terkait dengan pencopotan Saharuddin sebagai Kepala Desa Cakura.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, mengatakan kalau kepala desa menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di TUN, maka pada prinsipnya keputusan tersebut mengharuskan Pj Bupati Takalar untuk mengembalikan hak-hak kepala desa yang telah dicopot. Termasuk mengembalikan jabatannya demi hukum atas dasar putusan pengadilan.
"Ini termasuk mengembalikan jabatan kepala desa dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima selama masa pencopotan," jelas Rahman Syamsuddin, Rabu (24/7/2024).
Sementara itu, Muhammad Nursalam dari Rudal & Partners Law Firm selaku penasihat hukum Kepala Desa Cakura Saharuddin mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan MA terkait dengan permohonan PK yang diajukan kliennya.
"Putusan hakim MA terkait dengan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan klien kami terkait dengan putusan Pengadilan TUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel sudah bersifat final dan mengikat. Semua pihak terkait harus menghormati putusan dan patuh menjalankan," tukasnya.
"Kabul PK, batal Judex Facti, adili kembali: Tolak Gugatan," demikian isi putusan majelis hakim MA yang terdiri dari Irfan Fachruddin selalu hakim ketua dan hakim anggota masing-masing Cerah Bangun dan Yosran.
Diketahui permohonan PK dengan Nomor 79 PK/TUN/2024 diajukan oleh Kepala Desa Cakura, Kabupaten Takalar, Saharuddin terhadap Putusan Pengadilan TUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel, dengan termohon atas nama Rusli M dan Bupati Takalar. Gugatan ini terkait dengan pencopotan Saharuddin sebagai Kepala Desa Cakura.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, mengatakan kalau kepala desa menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di TUN, maka pada prinsipnya keputusan tersebut mengharuskan Pj Bupati Takalar untuk mengembalikan hak-hak kepala desa yang telah dicopot. Termasuk mengembalikan jabatannya demi hukum atas dasar putusan pengadilan.
"Ini termasuk mengembalikan jabatan kepala desa dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima selama masa pencopotan," jelas Rahman Syamsuddin, Rabu (24/7/2024).
Sementara itu, Muhammad Nursalam dari Rudal & Partners Law Firm selaku penasihat hukum Kepala Desa Cakura Saharuddin mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan MA terkait dengan permohonan PK yang diajukan kliennya.
"Putusan hakim MA terkait dengan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan klien kami terkait dengan putusan Pengadilan TUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel sudah bersifat final dan mengikat. Semua pihak terkait harus menghormati putusan dan patuh menjalankan," tukasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Jum'at, 02 Okt 2026 19:46
Sulsel
Bupati Gowa Hadiri HUT Takalar, Tekankan Kolaborasi dan Layanan Cepat
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menghadiri peringatan Hari Jadi ke-66 Kabupaten Takalar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Takalar, Selasa (10/2).
Rabu, 11 Feb 2026 10:41
Sulsel
Telkomsel Perluas Jangkauan 4G ke Pelosok Takalar, Kini Hadir di Desa Kaleko'mara
Telkomsel telah meresmikan Base Transceiver Station (BTS) 4G di Desa Kaleko'mara, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Selasa, 16 Sep 2025 19:36
News
Jaringan Hyper 5G Telkomsel Pacu Transformasi Digital & Ekonomi di Indonesia Timur
Ekspansi masif jaringan 5G atau Hyper 5G dari Telkomsel terus berjalan, dan mulai menjangkau Indonesia Timur. Setelah Makassar, kota-kota strategis lainnya juga menyusul.
Kamis, 31 Jul 2025 19:17
Sulsel
Pupuk Indonesia Ajak Petani Takalar Tebus dan Pahami Aturan Baru Pupuk Subsidi
PT Pupuk Indonesia mengajak para petani di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, untuk mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi melalui kegiatan "Rembuk Tani dan Tebus Bersama Tahun 2025".
Kamis, 26 Jun 2025 11:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketua Umum PB Perkemi Dorong Kempo Kembali Dipertandingkan di SEA Games dan Asian Games
2
Garuda Mengamuk! Bangladesh Dibantai 9-2, Indonesia ke Final Asean Cup 2026
3
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
4
Kapolres Lutim Turun Langsung Padamkan Kebakran Lahan di Perbukitan
5
OJK Lantik Dua Pejabat Baru, Perkuat Kepemimpinan dan Pengawasan Sektor Keuangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketua Umum PB Perkemi Dorong Kempo Kembali Dipertandingkan di SEA Games dan Asian Games
2
Garuda Mengamuk! Bangladesh Dibantai 9-2, Indonesia ke Final Asean Cup 2026
3
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
4
Kapolres Lutim Turun Langsung Padamkan Kebakran Lahan di Perbukitan
5
OJK Lantik Dua Pejabat Baru, Perkuat Kepemimpinan dan Pengawasan Sektor Keuangan