PK Dikabulkan MA, Jabatan Kades Cakura Takalar Harus Dikembalikan Demi Hukum
Tri Yari Kurniawan
Kamis, 25 Jul 2024 13:17
Kaprodi Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar Rahman Syamsuddin. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Desa Cakura, Kabupaten Takalar, Saharuddin. Mahkamah Agung RI juga secara tegas membatalkan putusan di tingkat Pengadilan TUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel.
"Kabul PK, batal Judex Facti, adili kembali: Tolak Gugatan," demikian isi putusan majelis hakim MA yang terdiri dari Irfan Fachruddin selalu hakim ketua dan hakim anggota masing-masing Cerah Bangun dan Yosran.
Diketahui permohonan PK dengan Nomor 79 PK/TUN/2024 diajukan oleh Kepala Desa Cakura, Kabupaten Takalar, Saharuddin terhadap Putusan Pengadilan TUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel, dengan termohon atas nama Rusli M dan Bupati Takalar. Gugatan ini terkait dengan pencopotan Saharuddin sebagai Kepala Desa Cakura.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, mengatakan kalau kepala desa menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di TUN, maka pada prinsipnya keputusan tersebut mengharuskan Pj Bupati Takalar untuk mengembalikan hak-hak kepala desa yang telah dicopot. Termasuk mengembalikan jabatannya demi hukum atas dasar putusan pengadilan.
"Ini termasuk mengembalikan jabatan kepala desa dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima selama masa pencopotan," jelas Rahman Syamsuddin, Rabu (24/7/2024).
Sementara itu, Muhammad Nursalam dari Rudal & Partners Law Firm selaku penasihat hukum Kepala Desa Cakura Saharuddin mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan MA terkait dengan permohonan PK yang diajukan kliennya.
"Putusan hakim MA terkait dengan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan klien kami terkait dengan putusan Pengadilan TUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel sudah bersifat final dan mengikat. Semua pihak terkait harus menghormati putusan dan patuh menjalankan," tukasnya.
"Kabul PK, batal Judex Facti, adili kembali: Tolak Gugatan," demikian isi putusan majelis hakim MA yang terdiri dari Irfan Fachruddin selalu hakim ketua dan hakim anggota masing-masing Cerah Bangun dan Yosran.
Diketahui permohonan PK dengan Nomor 79 PK/TUN/2024 diajukan oleh Kepala Desa Cakura, Kabupaten Takalar, Saharuddin terhadap Putusan Pengadilan TUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel, dengan termohon atas nama Rusli M dan Bupati Takalar. Gugatan ini terkait dengan pencopotan Saharuddin sebagai Kepala Desa Cakura.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, mengatakan kalau kepala desa menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di TUN, maka pada prinsipnya keputusan tersebut mengharuskan Pj Bupati Takalar untuk mengembalikan hak-hak kepala desa yang telah dicopot. Termasuk mengembalikan jabatannya demi hukum atas dasar putusan pengadilan.
"Ini termasuk mengembalikan jabatan kepala desa dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima selama masa pencopotan," jelas Rahman Syamsuddin, Rabu (24/7/2024).
Sementara itu, Muhammad Nursalam dari Rudal & Partners Law Firm selaku penasihat hukum Kepala Desa Cakura Saharuddin mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan MA terkait dengan permohonan PK yang diajukan kliennya.
"Putusan hakim MA terkait dengan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan klien kami terkait dengan putusan Pengadilan TUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel sudah bersifat final dan mengikat. Semua pihak terkait harus menghormati putusan dan patuh menjalankan," tukasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Pemerintahan Takalar Dinilai Alami Kemunduran, Realisasi PAD Jauh dari Target
Mantan legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar, Aswin Majid, menilai kondisi pemerintahan di daerah itu sedang tidak baik-baik saja.
Sabtu, 12 Okt 2024 16:12
Sulsel
Pansus RPJPD dari DPRD Sulsel Gali Potensi Takalar
Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulsel tahun 2025-2045 melakukan kunjungan kerja ke kantor Bupati Kabupaten Takalar pada Kamis (18/07) kemarin. Rombongan ini dipimpin ketua Pansus, Fahruddin Rangga.
Jum'at, 19 Jul 2024 10:07
Ekbis
Ajukan Kasasi ke MA, OJK Lanjutkan Upaya Hukum Terhadap Bos Kresna Group
Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat serta mewujudkan Sektor Jasa Keuangan yang sehat, OJK telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Jum'at, 05 Jul 2024 21:02
News
DLHP Takalar Apresiasi Aksi Peduli Lingkungan PLN Icon Plus di PPLH Puntondo
PLN Icon Plus SBU Region Sulawesi & IBT menggelar penanaman mangrove dan aksi bersih pantai di PPLH Puntondo, sebagai bagian dari program Green Employee Involvement.
Sabtu, 08 Jun 2024 17:29
Sulsel
Pj Gubernur Sulsel Hadiri HUT Takalar ke-64 Tahun
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin didampingi Pj Ketua PKK Sulsel Sofha Marwah Bahtiar, menghadiri HUT Kabupaten Takalar yang ke-64 tahun, Sabtu (10/2/2024)
Sabtu, 10 Feb 2024 19:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
5
Kampanye Akbar Pata-Dhevy, 50 Ribu Simpatisan Penuhi Lapangan Andi Djemma
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
5
Kampanye Akbar Pata-Dhevy, 50 Ribu Simpatisan Penuhi Lapangan Andi Djemma