Kanwil Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan Barang Ilegal
Maman Sukirman
Kamis, 05 Des 2024 16:09
Makassar - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar di Lapangan Parkir 302 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar, Jalan Nusantara, Kota Makassar, Kamis (5/12/2024). Barang ilegal yang dimudahkan itu merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Adapun pemusnahan BMMN terdiri dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp 5.913.975.300. Dimana barang-barang yang dimusnahkan itu disebut merugikan negara sebesar Rp 3.976.896.670 atau Rp 3,9 miliar.
(MAS)
Foto Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Maju di Musda, Amsal Dukung Andi Muhammad Pimpin Hanura Sulsel
2

Oris Real Estate Luncurkan Hunian Modern Bergaya Scandinavian di Gowa, Harga Mulai Rp1 Miliar
3

Harlah ke-27, PKB Sulsel Bedah Arah Pembangunan Pemerintah Provinsi 2025-2029
4

AMDA Kerjasama KREKI Gelar Seminar Internasional Megathrust dan Kesiapsiagaan Bencana
5

Pemkab Gowa-Bulog Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras ke Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Maju di Musda, Amsal Dukung Andi Muhammad Pimpin Hanura Sulsel
2

Oris Real Estate Luncurkan Hunian Modern Bergaya Scandinavian di Gowa, Harga Mulai Rp1 Miliar
3

Harlah ke-27, PKB Sulsel Bedah Arah Pembangunan Pemerintah Provinsi 2025-2029
4

AMDA Kerjasama KREKI Gelar Seminar Internasional Megathrust dan Kesiapsiagaan Bencana
5

Pemkab Gowa-Bulog Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras ke Masyarakat