Kanwil Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan Barang Ilegal
Maman Sukirman
Kamis, 05 Des 2024 16:09
Makassar - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar di Lapangan Parkir 302 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar, Jalan Nusantara, Kota Makassar, Kamis (5/12/2024). Barang ilegal yang dimudahkan itu merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Adapun pemusnahan BMMN terdiri dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp 5.913.975.300. Dimana barang-barang yang dimusnahkan itu disebut merugikan negara sebesar Rp 3.976.896.670 atau Rp 3,9 miliar.
(MAS)
Foto Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Telkomsel Perluas Jangkauan 4G ke Pelosok Takalar, Kini Hadir di Desa Kaleko'mara
2

Program CSR Kalla Toyota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pensiunan
3

Riuh, Tembak Menembak Warnai Aksi Teroris di Bandara Sultan Hasanuddin
4

DPRD Sulsel Dalami Proyek Bendung dan Embung Bermasalah Senilai Rp60 Miliar di Bone
5

F8 Makassar Usung Tema Funtastic Eight: Hadirkan Sederet Musisi Ternama & Partisipasi Global
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Telkomsel Perluas Jangkauan 4G ke Pelosok Takalar, Kini Hadir di Desa Kaleko'mara
2

Program CSR Kalla Toyota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pensiunan
3

Riuh, Tembak Menembak Warnai Aksi Teroris di Bandara Sultan Hasanuddin
4

DPRD Sulsel Dalami Proyek Bendung dan Embung Bermasalah Senilai Rp60 Miliar di Bone
5

F8 Makassar Usung Tema Funtastic Eight: Hadirkan Sederet Musisi Ternama & Partisipasi Global