Kanwil Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan Barang Ilegal
Maman Sukirman
Kamis, 05 Des 2024 16:09
Makassar - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar di Lapangan Parkir 302 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar, Jalan Nusantara, Kota Makassar, Kamis (5/12/2024). Barang ilegal yang dimudahkan itu merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Adapun pemusnahan BMMN terdiri dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp 5.913.975.300. Dimana barang-barang yang dimusnahkan itu disebut merugikan negara sebesar Rp 3.976.896.670 atau Rp 3,9 miliar.
(MAS)
Foto Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Melalui Rakerda, DPD KNPI Kota Makassar Ajak Pemuda Bersatu
2

Telkomsel Salurkan Kurban ke 42.000 Keluarga di 600 Titik se-Indonesia
3

Momentum Iduladha, Bupati Gowa Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
4

XLSMART Salurkan 112 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah, Termasuk Makassar
5

Bupati Bulukumba Terima Belasan Sapi Kurban dari Kerukunan Masyarakat Bulukumba
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Melalui Rakerda, DPD KNPI Kota Makassar Ajak Pemuda Bersatu
2

Telkomsel Salurkan Kurban ke 42.000 Keluarga di 600 Titik se-Indonesia
3

Momentum Iduladha, Bupati Gowa Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
4

XLSMART Salurkan 112 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah, Termasuk Makassar
5

Bupati Bulukumba Terima Belasan Sapi Kurban dari Kerukunan Masyarakat Bulukumba