Kanwil Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan Barang Ilegal
Maman Sukirman
Kamis, 05 Des 2024 16:09
Makassar - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar di Lapangan Parkir 302 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar, Jalan Nusantara, Kota Makassar, Kamis (5/12/2024). Barang ilegal yang dimudahkan itu merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Adapun pemusnahan BMMN terdiri dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp 5.913.975.300. Dimana barang-barang yang dimusnahkan itu disebut merugikan negara sebesar Rp 3.976.896.670 atau Rp 3,9 miliar.
(MAS)
Foto Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
2
BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun, Ditopang CASA & Bisnis Emas
3
TPN XIII Makassar-Gowa Perkuat Kolaborasi Guru & Ekosistem Pendidikan
4
Terkait Aksi Tanam Pisang di Jalan Rusak, Gubernur Sulsel: Kita Bekerja Sesuai Perencanaan
5
Asmo Sulsel Hadirkan Promo Kicau Honda, DP Mulai Rp700 Ribu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
2
BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun, Ditopang CASA & Bisnis Emas
3
TPN XIII Makassar-Gowa Perkuat Kolaborasi Guru & Ekosistem Pendidikan
4
Terkait Aksi Tanam Pisang di Jalan Rusak, Gubernur Sulsel: Kita Bekerja Sesuai Perencanaan
5
Asmo Sulsel Hadirkan Promo Kicau Honda, DP Mulai Rp700 Ribu