Kanwil Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan Barang Ilegal

Maman Sukirman
Kamis, 05 Des 2024 16:09
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar.
1/6
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar.
Barang ilegal yang dimudahkan itu merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
2/6
Barang ilegal yang dimudahkan itu merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar.
3/6
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar.
Adapun pemusnahan BMMN terdiri dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp 5.913.975.300.
4/6
Adapun pemusnahan BMMN terdiri dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp 5.913.975.300.
Barang ilegal yang dimudahkan itu merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
5/6
Barang ilegal yang dimudahkan itu merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar.
6/6
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar.
Barang ilegal yang dimudahkan itu merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar.
Adapun pemusnahan BMMN terdiri dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp 5.913.975.300.
Barang ilegal yang dimudahkan itu merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar.
Comments
Makassar - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar di Lapangan Parkir 302 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar, Jalan Nusantara, Kota Makassar, Kamis (5/12/2024). Barang ilegal yang dimudahkan itu merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Adapun pemusnahan BMMN terdiri dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp 5.913.975.300. Dimana barang-barang yang dimusnahkan itu disebut merugikan negara sebesar Rp 3.976.896.670 atau Rp 3,9 miliar.
(MAS)
Foto Terbaru