Kanwil Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan Barang Ilegal
Maman Sukirman
Kamis, 05 Des 2024 16:09
Makassar - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar di Lapangan Parkir 302 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar, Jalan Nusantara, Kota Makassar, Kamis (5/12/2024). Barang ilegal yang dimudahkan itu merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Adapun pemusnahan BMMN terdiri dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp 5.913.975.300. Dimana barang-barang yang dimusnahkan itu disebut merugikan negara sebesar Rp 3.976.896.670 atau Rp 3,9 miliar.
(MAS)
Foto Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati & Kapolres Morowali Apresiasi Praktik Tambang Berkelanjutan PT Vale
2
Isi BBM Sambil Rayakan Natal, Santa Claus Sambut Pelanggan di SPBU
3
Karantina Sulsel Gelar Operasi Patuh di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar
4
UMP Sulsel 2026 Naik jadi Rp3,9 Juta, Pemprov Perketat Pengawasan Perusahaan
5
Bupati Bone Serahkan Hibah Lahan untuk Pembangunan Kantor Imigrasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati & Kapolres Morowali Apresiasi Praktik Tambang Berkelanjutan PT Vale
2
Isi BBM Sambil Rayakan Natal, Santa Claus Sambut Pelanggan di SPBU
3
Karantina Sulsel Gelar Operasi Patuh di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar
4
UMP Sulsel 2026 Naik jadi Rp3,9 Juta, Pemprov Perketat Pengawasan Perusahaan
5
Bupati Bone Serahkan Hibah Lahan untuk Pembangunan Kantor Imigrasi