Kanwil Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan Barang Ilegal
Maman Sukirman
Kamis, 05 Des 2024 16:09
Makassar - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar di Lapangan Parkir 302 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar, Jalan Nusantara, Kota Makassar, Kamis (5/12/2024). Barang ilegal yang dimudahkan itu merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Adapun pemusnahan BMMN terdiri dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp 5.913.975.300. Dimana barang-barang yang dimusnahkan itu disebut merugikan negara sebesar Rp 3.976.896.670 atau Rp 3,9 miliar.
(MAS)
Foto Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
ASN Pemkab Bantaeng Mengeluh Gaji Januari Belum Cair
2
Nurhasan, Politikus Senior Maros Meninggal Dunia
3
Menbud Fadli Zon Ajak Unhas Jaga Cagar Budaya di Sulawesi Selatan
4
Kontraktor Pembangunan Pasar Tomoni Terancam Denda Rp7 Juta Per Hari
5
Polisi Masih Selidiki Kasus Kematian Misterius Janda 2 Anak di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
ASN Pemkab Bantaeng Mengeluh Gaji Januari Belum Cair
2
Nurhasan, Politikus Senior Maros Meninggal Dunia
3
Menbud Fadli Zon Ajak Unhas Jaga Cagar Budaya di Sulawesi Selatan
4
Kontraktor Pembangunan Pasar Tomoni Terancam Denda Rp7 Juta Per Hari
5
Polisi Masih Selidiki Kasus Kematian Misterius Janda 2 Anak di Makassar