KLHK Ungkap Penyelundupan 57 Kontainer Berisi Kayu Ilegal Asal Papua

Muchtamir Zaide
Kamis, 23 Feb 2023 20:33
Dirjen Gakkum KLHK RI, Rasio Ridho Sani menunjukkan barang bukti kontainer berisi kayu ilegal di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar, Kamis (23/2/2023).
1/4
Dirjen Gakkum KLHK RI, Rasio Ridho Sani menunjukkan barang bukti kontainer berisi kayu ilegal di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar, Kamis (23/2/2023).
Gakkum KLHK merilis dua terpidana kasus kayu ilegal yakni Direktur CV Rizki Mandiri Timber Sutarmi dan Kuasa Direktur CV Mevan JayaToto Hartono
2/4
Gakkum KLHK merilis dua terpidana kasus kayu ilegal yakni Direktur CV Rizki Mandiri Timber Sutarmi dan Kuasa Direktur CV Mevan JayaToto Hartono
Dirjen Gakkum KLHK RI, Rasio Ridho Sani menunjukkan barang bukti kontainer berisi kayu ilegal di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar, Kamis (23/2/2023).
3/4
Dirjen Gakkum KLHK RI, Rasio Ridho Sani menunjukkan barang bukti kontainer berisi kayu ilegal di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar, Kamis (23/2/2023).
Dirjen Gakkum KLHK RI, Rasio Ridho Sani menunjukkan barang bukti kontainer berisi kayu ilegal di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar, Kamis (23/2/2023).
4/4
Dirjen Gakkum KLHK RI, Rasio Ridho Sani menunjukkan barang bukti kontainer berisi kayu ilegal di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar, Kamis (23/2/2023).
Dirjen Gakkum KLHK RI, Rasio Ridho Sani menunjukkan barang bukti kontainer berisi kayu ilegal di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar, Kamis (23/2/2023).
Gakkum KLHK merilis dua terpidana kasus kayu ilegal yakni Direktur CV Rizki Mandiri Timber Sutarmi dan Kuasa Direktur CV Mevan JayaToto Hartono
Dirjen Gakkum KLHK RI, Rasio Ridho Sani menunjukkan barang bukti kontainer berisi kayu ilegal di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar, Kamis (23/2/2023).
Dirjen Gakkum KLHK RI, Rasio Ridho Sani menunjukkan barang bukti kontainer berisi kayu ilegal di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar, Kamis (23/2/2023).
Comments
Makassar - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Rasio Ridho Sani menunjukkan barang bukti kontainer berisi kayu ilegal di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar, Kamis (23/2/2023). Gakkum KLHK merilis dua terpidana kasus kayu ilegal yakni Direktur CV Rizki Mandiri Timber Sutarmi dan Kuasa Direktur CV Mevan JayaToto Hartono yang kini buron usai divonis penjara 5 tahun dan denda Rp2,5 milyar oleh Pengadilan Negeri Makasar secara In Absentia dengan barang bukti total 57 kontainer berisi 638,56 kubik kayu merbau ilegal itu berasal dari Papua dan hendak dibawa ke Surabaya. (Foto: Sindo Makassar/Muchtamir Zaide)
(MAS)
Foto Terkait
Foto Terbaru