Potensi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik akibat Penyesuaian Fuel Surcharge

Maman Sukirman
Senin, 18 Mei 2026 21:55
Pesawat Garuda Indonesia melakukan proses pendaratan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu (16/5/2026).
1/3
Pesawat Garuda Indonesia melakukan proses pendaratan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu (16/5/2026).
Pesawat Garuda Indonesia melakukan proses pendaratan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu (16/5/2026).
2/3
Pesawat Garuda Indonesia melakukan proses pendaratan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu (16/5/2026).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengungkapkan adanya potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik. Kenaikan tersebut dipicu oleh penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) angkutan udara domestik seiring meningkatnya harga bahan bakar avtur.
3/3
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengungkapkan adanya potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik. Kenaikan tersebut dipicu oleh penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) angkutan udara domestik seiring meningkatnya harga bahan bakar avtur.
Pesawat Garuda Indonesia melakukan proses pendaratan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu (16/5/2026).
Pesawat Garuda Indonesia melakukan proses pendaratan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu (16/5/2026).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengungkapkan adanya potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik. Kenaikan tersebut dipicu oleh penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) angkutan udara domestik seiring meningkatnya harga bahan bakar avtur.
Comments
Makassar - Pesawat Garuda Indonesia melakukan proses pendaratan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu (16/5/2026). Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Lukman F. Laisa, mengungkapkan adanya potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik. Kenaikan tersebut dipicu oleh penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge angkutan udara domestik seiring meningkatnya harga bahan bakar avtur.

Penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) pada tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
(MAS)
Foto Terkait
Foto Terbaru