Sidang Bawaslu, KPU Sepakat Beri Kesempatan 3 Balon DPD Sulsel
Ahmad Muhaimin
Jum'at, 31 Maret 2023 - 11:31 WIB
Majelis sidang Bawaslu Sulsel menyatakan tiga pemohon masing-masing Andi Armal Al Hakam, Elli, dan Patrisius Apri Bhatara Randa bersepakat dengan KPU Sulsel untuk melakukan perbaikan syarat dukungan minimal Bakal Calon DPD dalam aplikasi SILON.
Hasil ini merupakan kesepakatan antara para pemohon di atas dan KPU Provinsi Sulsel selaku termohon dalam mediasi yang dipimpin Bawaslu Sulsel sehari sebelumnya.
Baca Juga: 17 Komisioner Bawaslu Petahana Nyebrang ke KPU Daerah
"Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis HL Arumahi bersama anggota majelis Amrayadi, Azry Yusuf, Saiful Jihad dan Asradi dalam Pembacaan Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Kamis (30/3) kemarin.
Dalam mediasi yang dilakukan pada Rabu (29/3), Azry Yusuf menuturkan KPU Sulsel selaku termohon menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memeriksa dan memperbaiki kembali dukungan keabsahan lampiran F1 dan/atau KTP dan dukungan yang teridentifikasi potensi ganda antar calon, ganda dalam satu bakal calon yang bersangkutan dan ganda identik, serta perbaikan dukungan yang TMS pada masing-masing wilayah pemohon sebagai syarat dukungan minimal dan sebaran Bakal Calon DPD dalam aplikasi SILON.
Baca Juga:Bawaslu Makassar Buka Posko Pengaduan bagi Masyarakat yang Tak Dicoklit
Dia mengungkapkan hasil kesepakatan para pihak tersebut tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan yang diselesaikan dalam satu hari pada Rabu (29/3) lalu.
Hasil ini merupakan kesepakatan antara para pemohon di atas dan KPU Provinsi Sulsel selaku termohon dalam mediasi yang dipimpin Bawaslu Sulsel sehari sebelumnya.
Baca Juga: 17 Komisioner Bawaslu Petahana Nyebrang ke KPU Daerah
"Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis HL Arumahi bersama anggota majelis Amrayadi, Azry Yusuf, Saiful Jihad dan Asradi dalam Pembacaan Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Kamis (30/3) kemarin.
Dalam mediasi yang dilakukan pada Rabu (29/3), Azry Yusuf menuturkan KPU Sulsel selaku termohon menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memeriksa dan memperbaiki kembali dukungan keabsahan lampiran F1 dan/atau KTP dan dukungan yang teridentifikasi potensi ganda antar calon, ganda dalam satu bakal calon yang bersangkutan dan ganda identik, serta perbaikan dukungan yang TMS pada masing-masing wilayah pemohon sebagai syarat dukungan minimal dan sebaran Bakal Calon DPD dalam aplikasi SILON.
Baca Juga:Bawaslu Makassar Buka Posko Pengaduan bagi Masyarakat yang Tak Dicoklit
Dia mengungkapkan hasil kesepakatan para pihak tersebut tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan yang diselesaikan dalam satu hari pada Rabu (29/3) lalu.