Timsel KPU di Sulsel Coret 3 Calon Petahana Tersandung DKPP
Ahmad Muhaimin
Minggu, 09 April 2023 - 23:04 WIB
Tim seleksi (Timsel) KPU Sulsel 1 mengumumkan hasil seleksi tes tertulis dan psikologi calon komisioner KPU di 6 kabupaten/kota.
Wilayah kerja Timsel ini meliputi Barru, Gowa, Bone, Bulukumba, Luwu Utara (Lutra) dan Luwu Timur (Lutim). Sebanyak 20 nama calon komisioner yang diumumkan untuk masing-masing daerah.
Menariknya, Timsel KPU Sulsel 1 mencoret 3 nama petahana yang pernah tersandung kasus etik. Mereka tak meloloskan 3 calon komisioner tersebut, karena pernah menerima sanksi DKPP.
Baca Juga: Usai Tes Wawancara, 7 Komisioner KPU Sulsel Terpilih Diumumkan Setelah Lebaran
Mereka ialah dua komisioner KPU Lutra, Syabil dan Supriadi yang menerima sanksi peringatan DKPP, melalui putusan Nomor 94-PKE-DKPP/V/2019. Keduanya diadukan oleh Caleg DPR RI dari Nasdem, Muchtar Luthfi Mutty.
Kemudian komisioner KPU Barru, Masdar yang dijatuhi sanksi peringatan DKPP, melalui 3 putusan sekaligus yakni Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020, Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020 dan Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020. Saat itu Masdar diadukan oleh 2 Cabup Barru dan Bawaslu Barru secara bersamaan.
Ketua Timsel Sulsel 1, Prof Muhammad mengungkapkan rekam jejak calon komisioner menjadi pertimbangan. Apalagi jika pernah berkasus etik.
Wilayah kerja Timsel ini meliputi Barru, Gowa, Bone, Bulukumba, Luwu Utara (Lutra) dan Luwu Timur (Lutim). Sebanyak 20 nama calon komisioner yang diumumkan untuk masing-masing daerah.
Menariknya, Timsel KPU Sulsel 1 mencoret 3 nama petahana yang pernah tersandung kasus etik. Mereka tak meloloskan 3 calon komisioner tersebut, karena pernah menerima sanksi DKPP.
Baca Juga: Usai Tes Wawancara, 7 Komisioner KPU Sulsel Terpilih Diumumkan Setelah Lebaran
Mereka ialah dua komisioner KPU Lutra, Syabil dan Supriadi yang menerima sanksi peringatan DKPP, melalui putusan Nomor 94-PKE-DKPP/V/2019. Keduanya diadukan oleh Caleg DPR RI dari Nasdem, Muchtar Luthfi Mutty.
Kemudian komisioner KPU Barru, Masdar yang dijatuhi sanksi peringatan DKPP, melalui 3 putusan sekaligus yakni Nomor 184-DKPP-PKE/XI/2020, Nomor 192-DKPP-PKE/XII/2020 dan Nomor 194-DKPP-PKE/XII/2020. Saat itu Masdar diadukan oleh 2 Cabup Barru dan Bawaslu Barru secara bersamaan.
Ketua Timsel Sulsel 1, Prof Muhammad mengungkapkan rekam jejak calon komisioner menjadi pertimbangan. Apalagi jika pernah berkasus etik.