Galakkan Tranformasi Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Gandeng 1.778 FKTP & 196 FKRTL
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 09 Mei 2023 - 13:18 WIB
Januari lalu, Presiden Jokowi menyerukan setiap rumah sakit di tanah air, baik milik pusat, pemda maupun swasta yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Negara (JKN) harus memiliki standar pelayanan yang baik. Pesan itu selaras dengan transformasi mutu layanan yang sedang digaungkan oleh BPJS Kesehatan.
Transformasi mutu layanan tersebut merupakan upaya bersama antara BPJS Kesehatan dengan provider layanan kesehatan Program JKN dalam meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, saat halalbihalal bersama wartawan, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga:Biaya Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Mahal, Caleg Pilih ke Makassar
“Secara tekstual kami dan fasilitas kesehatan berkomitmen untuk secara bersama-sama menunaikan Janji Layanan Program JKN yang meliputi no foto copy, no batasan hari rawat inap, no diskriminasi dan no iuran biaya tambahan bagi pasien JKN,” ujarnya.
Guna mendukung transformasi mutu layanan terhadap peserta tersebut, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 1.778 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 196 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Semua provider layanan kesehatan itu siap menepati Janji Layanan JKN.
"Salah satunya kita hadirkan di sini yakni RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yessi menyebut bahkan kini cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), seluruh peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan asal sesuai prosedur. Termasuk peserta JKN aktif yang berada di luar wilayah FKTP, antara lain klinik pratama, puskesmas dan dokter praktik perorangan.
Transformasi mutu layanan tersebut merupakan upaya bersama antara BPJS Kesehatan dengan provider layanan kesehatan Program JKN dalam meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, saat halalbihalal bersama wartawan, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga:Biaya Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Mahal, Caleg Pilih ke Makassar
“Secara tekstual kami dan fasilitas kesehatan berkomitmen untuk secara bersama-sama menunaikan Janji Layanan Program JKN yang meliputi no foto copy, no batasan hari rawat inap, no diskriminasi dan no iuran biaya tambahan bagi pasien JKN,” ujarnya.
Guna mendukung transformasi mutu layanan terhadap peserta tersebut, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 1.778 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 196 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Semua provider layanan kesehatan itu siap menepati Janji Layanan JKN.
"Salah satunya kita hadirkan di sini yakni RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yessi menyebut bahkan kini cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), seluruh peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan asal sesuai prosedur. Termasuk peserta JKN aktif yang berada di luar wilayah FKTP, antara lain klinik pratama, puskesmas dan dokter praktik perorangan.