Galakkan Tranformasi Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Gandeng 1.778 FKTP & 196 FKRTL

Tri Yari Kurniawan
Selasa, 09 Mei 2023 13:18
Galakkan Tranformasi Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Gandeng 1.778 FKTP & 196 FKRTL
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, saat halalbihalal bersama wartawan, Selasa (9/5/2023). Foto/Muchtamir Zaide
Comment
Share
MAKASSAR - Januari lalu, Presiden Jokowi menyerukan setiap rumah sakit di tanah air, baik milik pusat, pemda maupun swasta yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Negara (JKN) harus memiliki standar pelayanan yang baik. Pesan itu selaras dengan transformasi mutu layanan yang sedang digaungkan oleh BPJS Kesehatan.

Transformasi mutu layanan tersebut merupakan upaya bersama antara BPJS Kesehatan dengan provider layanan kesehatan Program JKN dalam meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, saat halalbihalal bersama wartawan, Selasa (9/5/2023).



“Secara tekstual kami dan fasilitas kesehatan berkomitmen untuk secara bersama-sama menunaikan Janji Layanan Program JKN yang meliputi no foto copy, no batasan hari rawat inap, no diskriminasi dan no iuran biaya tambahan bagi pasien JKN,” ujarnya.

Guna mendukung transformasi mutu layanan terhadap peserta tersebut, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 1.778 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 196 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Semua provider layanan kesehatan itu siap menepati Janji Layanan JKN.

"Salah satunya kita hadirkan di sini yakni RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yessi menyebut bahkan kini cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), seluruh peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan asal sesuai prosedur. Termasuk peserta JKN aktif yang berada di luar wilayah FKTP, antara lain klinik pratama, puskesmas dan dokter praktik perorangan.

“Misalnya rekan-rekan wartawan sedang ditugaskan meliput di luar kota Makassar dalam beberapa hari, jika sakit saat dinas tersebut bisa segera mencari klinik pratama, puskesmas dan dokter praktik perorangan mitra BPJS Kesehatan terdekat. Itu dijamin ya, bahkan ketika harus dirujuk pasti akan dirujuk,” tegasnya.

Yessi menambahkan, transformasi mutu layanan akan setali tiga uang dengan digitalisasi dan simplifikasi layanan yang menghasilkan kemudahan, kecepatan dan kesetaraan bagi seluruh peserta JKN. Sejak tahun lalu, BPJS Kesehatan telah mengembangkan Fitur Pendaftaran Pelayanan Antrean di Aplikasi Mobile JKN yang dapat digunakan untuk mengambil nomor antrean di provider layanan kesehatan JKN.

“Ini sangat penting dalam transformasi mutu layanan, karena kesan antre lama ketika di fasilitas kesehatan dapat diatasi dengan fitur ini. Jadi pasien bisa akses antrean online dari rumah atau tempat kerja lalu datangnya menjelang jam dilayani yang tertera dalam fitur antrean online,” tuturnya.

Saat ini BPJS Kesehatan juga memiliki layanan administrasi keliling ke pusat keramaian di pedesaan dan kota menggunakan mobil operasional dengan sebutan Mobile Customer Service (MCS) serta layanan di Mal Pelayanan Publik bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Sekarang peserta JKN tidak perlu ke kantor kalau hanya ingin akses layanan administrasi. Karena kini selain Aplikasi Mobile JKN, juga telah dikembangkan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp Chat (Pandawa) melalui nomor 08118165165, Voice Interactive JKN (Vika), Chat Assistant JKN (Chika) 08118750400 dan layanan Care Centre di 165,” ungkapnya.



Yessi berpesan, jika ada masalah dan keluhan terhadap transformasi mutu layanan di lapangan agar segera dilaporkan ke BPJS Kesehatan melalui kanal pengaduan, Aplikasi Mobile JKN atau Care Centre 165 atau kepada Staf BPJS Siap Membantu (BPJS Satu) yang nama, nomor dan fotonya ditempel di 5 titik rumah sakit.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah IX yang daerah kerjanya meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, sampai dengan Maret 2023 ini jumlah peserta JKN secara akumulasi di empat provinsi tersebut sudah mencapai 97,19% atau sejumlah 14.850.648 jiwa.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru