home news

Cekcok Sesama Anggota, DKPP Berhentikan Komisioner KPU Pangkep

Rabu, 17 Mei 2023 - 22:11 WIB
Suasana sidang DKPP. Foto: Humas DKPP
DKPP memberi hukuman berat kepada anggota KPU Pangkep, Rohani. Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi itu disanksi pemberhentian tetap.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rohani selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023.

Baca Juga: Sidang DKPP, BA Verfak Perbaikan Parpol jadi Pemicu Pertengkaran di KPU Pangkep

Rohani menjadi Teradu dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023. Ia dilaporkan oleh koleganya sesama komisioner KPU Pangkep, Aminah.

Dalam sidang pemeriksaan saat itu, Aminah mendalilkan Rohani melakukan penganiayaan dengan melemparkan vas bunga ke mukanya dalam sebuah rapat di Kantor KPU Kabupaten Pangkep. Akibat peristiwa itu, Aminah mengamani luka sobek di pelipis kiri.

Baca Juga: Aduan OMS, DKPP Segera Sidang 8 Komisioner KPU di Sulsel
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemilu 2024 kpu dkpp
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya