home news

Majelis Sidang DKPP 2 Kali Gagal Dalami Dugaan Intervensi Faisal Amir ke KPU Bantaeng

Senin, 29 Mei 2023 - 21:41 WIB
Suasana sidang DKPP. Foto: Humas DKPP
DKPP sudah dua kali menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada pada (22/5) lalu dan kedua pada (29/5) hari ini.

Pada dua sidang tersebut, Majelis Sidang DKPP mencoba mendalami dugaan pelanggaran berupa intervensi Faisal Amir saat masih menjabat Ketua KPU Sulsel, kepada KPU Banteng. Namun upaya tersebut gagal, karena Ketua KPU Sulsel periode2018-2023 tidak berada dalam ruang sidang saat majelis mempertanyakan soal itu.

Faisal Amir menjadi salah satu Teradu dalam kasus ini yang dilaporkan oleh tiga orang, yaitu Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abd. Rahman. Mereka tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.

Faisal yang menjadi Teradu I diduga telah mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.

Pada sidang perdana yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Anggota Majelis Sidang Muhammad Tio Aliansyah mencoba mendalami aduan Koalisi OMS Sulsel soal Teradu Faisal Amir yang berkunjung ke KPU Bantaeng.

“Kita lihat di halaman 19, Teradu I (Faisal) itu ke Bantaeng pada tanggal 19 November. Teradu I (Faisal) ada? Menuju Bantaeng dan bertemu dengan 5 Anggota KPU Bantaeng, tidak ada orangnya?” kata Majelis Tio.

Baca Juga: Bawaslu Endus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di 2 Daerah
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemilu 2024 kpu pelanggaran pemilu dkpp
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya