home sulsel

Bawaslu Temukan Pemilih TMS dalam DPS di Sulsel

Rabu, 03 Mei 2023 - 07:00 WIB
Pantarlih di Makassar melakukan coklit di rumah warga. Foto: IST
Bawaslu kabupaten/kota menemukan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) pada daftar pemilih sementara (DPS) yang dimiliki KPU. Data tersebut diperoleh selama mereka melakukan pencermatan DPS.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan pihaknya menerima laporan dari Bawaslu kabupaten/kota soal pemilih TMS yang masih masuk dalam DPS. Hanya saja jumlahnya masih berproses di bawah.

“Laporannya hampir semua kabupaten/kota menemukan pemilih TMS yang masih masuk dalam DPS. Tapi ini masih berproses di tingkat kabupaten, namun pada intinya kasus seperti ini banyak,” katanya.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan sebanyak 417 data pemilih TMS dalam DPS tersebar di 14 kecamatan. Terdiri dari kategori data pemilih sudah meninggal sebanyak 245 orang, berstatus Anggota TNI/Polri 8 orang, sudah pindah domisili 7 pemilih, 156 data pemilih ganda, dan 1 orang warga belum cukup umur.

Baca Juga: Parpol Kompak Tak Buru-buru Daftar Bacaleg ke KPU Sulsel

"Kami menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros terkait daftar pemilih per tanggal 1 Mei kemarin. Ini berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Maros selama masa pengumuman DPS dan tanggapan Masyarakat atas DPS yang telah diumumkan oleh KPU Maros," kata Sufirman.

Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh menuturkan pihaknya juga menemukan hal yang sama di wilayahnya. Hanya saja, hasil pencermatan tersebut masih berada di tingkat bawah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemilu 2024 kpu bawaslu
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya