Bawaslu Sulsel Bentuk Tim Fasilitas Pengawasan Pencalonan DPD & DPRD Provinsi
Ahmad Muhaimin
Kamis, 11 Mei 2023 - 22:06 WIB
Bawaslu Sulsel melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPRD di kantor KPU Provinsi Sulsel pada Kamis, 11 Mei 2023
Saat ini, periode pengajuan Bacaleg telah memasuki hari ke 11 sejak dimulai Senin, 1 Mei 2023 lalu. Sesuai jadwal, tahapan ini akan berjalan hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan pihaknya telah membentuk tim fasilitas pengawasan pencalonan anggota DPD & DPRD Provinsi Sulsel. Tim tersebut bertugas melakukan pengawasan proses tahapan pencalonan anggota legislatif.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi kepada KPU. Hal itu merupakan salah satu strategi pengawasan berbasis Silon.
Baca Juga: Berkas Bacaleg Oknum Legislator PKS Tersandung Kasus Narkoba Terdaftar di KPU Sidrap
Ana sapaannya menjelaskan pengawasan berbasis Silon dilakukan guna memastikan kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif. Mekanisme ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa, karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.
"Item yang diawasi seperti latar belakang bakal calon anggota legislatif seperti ASN, narapidana, TNI/Polri, kepala daerah dan profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri, serta keterwakilan perempuan 30% sebagaimana diatur dalam PKPU 10/2023," jelas Ana.
Saat ini, periode pengajuan Bacaleg telah memasuki hari ke 11 sejak dimulai Senin, 1 Mei 2023 lalu. Sesuai jadwal, tahapan ini akan berjalan hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan pihaknya telah membentuk tim fasilitas pengawasan pencalonan anggota DPD & DPRD Provinsi Sulsel. Tim tersebut bertugas melakukan pengawasan proses tahapan pencalonan anggota legislatif.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi kepada KPU. Hal itu merupakan salah satu strategi pengawasan berbasis Silon.
Baca Juga: Berkas Bacaleg Oknum Legislator PKS Tersandung Kasus Narkoba Terdaftar di KPU Sidrap
Ana sapaannya menjelaskan pengawasan berbasis Silon dilakukan guna memastikan kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif. Mekanisme ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa, karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.
"Item yang diawasi seperti latar belakang bakal calon anggota legislatif seperti ASN, narapidana, TNI/Polri, kepala daerah dan profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri, serta keterwakilan perempuan 30% sebagaimana diatur dalam PKPU 10/2023," jelas Ana.