Bawaslu Endus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di 2 Daerah
Ahmad Muhaimin
Senin, 29 Mei 2023 - 17:00 WIB
Bawaslu kabupaten/kota menemukan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama tahapan Pemilu 2024. Ini terjadi di dua daerah di Sulsel.
Di Kota Makassar, Bawaslu menemukan unsur pelanggaran netralitas ASN. Dugaan ini terjadi pada kegiatan reses yang telah terlaksana pada salah salah satu sekolah di Kelurahan Bira.
“Dan diduga telah terjadi pelanggaran netralitas ASN dengan menampilkan atribut partai, dinilai sebagai informasi awal yang selanjutnya akan dilakukan tindakan penelusuran,” kata Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari dalam keterangan resminya.
Abdillah menuturkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Sekda Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk tidak melakukan politik praktis sehingga bisa memunculkan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menanggapi positif dan akan meneruskan himbauan netralitas ASN dari Bawaslu Kota Makassar tersebut kepada semua ASN,” ujarnya.
Baca Juga:Terungkap Dalam Sidang DKPP, Majelis Temukan Perbedaan Data KPU Kabupaten dengan Provinsi
Menurut Abdillah, Bawaslu Makassar meganggap reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.
Di Kota Makassar, Bawaslu menemukan unsur pelanggaran netralitas ASN. Dugaan ini terjadi pada kegiatan reses yang telah terlaksana pada salah salah satu sekolah di Kelurahan Bira.
“Dan diduga telah terjadi pelanggaran netralitas ASN dengan menampilkan atribut partai, dinilai sebagai informasi awal yang selanjutnya akan dilakukan tindakan penelusuran,” kata Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari dalam keterangan resminya.
Abdillah menuturkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Sekda Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk tidak melakukan politik praktis sehingga bisa memunculkan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menanggapi positif dan akan meneruskan himbauan netralitas ASN dari Bawaslu Kota Makassar tersebut kepada semua ASN,” ujarnya.
Baca Juga:Terungkap Dalam Sidang DKPP, Majelis Temukan Perbedaan Data KPU Kabupaten dengan Provinsi
Menurut Abdillah, Bawaslu Makassar meganggap reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.