Temuan Bawaslu di Daerah, 4 Pantarlih Diganti Karena Tak Sesuai Domisili
Ahmad Muhaimin
Rabu, 15 Februari 2023 - 07:35 WIB
Bawaslu kabupaten/kota menemukan sejumlah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melanggar aturan. Mereka tinggal tak sesuai dengan domisili atau tidak berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota Pantarlih yang tak bersyarat itu ditemukan tiga orang di Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Wajo. Dan satu orang di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
"Iye ada, oknum Pantarlih yang tidak sesuai domisilinya. Bawaslu Wajo telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, agar KPU lebih cermat memerhatikan persyaratan yang termuat dalam PKPU dan SE (surat edaran) KPU terkait hal tersebut," kata Ketua Bawaslu Wajo, Abdul Malik.
Ketua Tim Fasilitasi Rekrutmen Badan Adhoc Bawaslu Wajo, Andi Erwin menambahkan kasus ini ditemukan oleh pengawas kelurahan/desa (PKD) di wilayah tersebut. Temuan itu langsung dilaporkan secara berjenjang ke Panwascam dan Bawaslu kabupaten.
“Kami telah menyampaikan saran perbaikan agar Pantarlih yang wilayah kerjanya tidak sesuai dengan domisili/KTP agar segera diganti. Karena hal ini tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” tambah Andi Erwin.
Baca Juga: Siaga Pengawasan, Bawaslu Sulsel Ajak Masyarakat Awasi Tahapan Pemilu Lewat Aplikasi
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS. Persyaratannya harus berdomisili di wilayah kerja Pantarlih.
Anggota Pantarlih yang tak bersyarat itu ditemukan tiga orang di Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Wajo. Dan satu orang di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
"Iye ada, oknum Pantarlih yang tidak sesuai domisilinya. Bawaslu Wajo telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, agar KPU lebih cermat memerhatikan persyaratan yang termuat dalam PKPU dan SE (surat edaran) KPU terkait hal tersebut," kata Ketua Bawaslu Wajo, Abdul Malik.
Ketua Tim Fasilitasi Rekrutmen Badan Adhoc Bawaslu Wajo, Andi Erwin menambahkan kasus ini ditemukan oleh pengawas kelurahan/desa (PKD) di wilayah tersebut. Temuan itu langsung dilaporkan secara berjenjang ke Panwascam dan Bawaslu kabupaten.
“Kami telah menyampaikan saran perbaikan agar Pantarlih yang wilayah kerjanya tidak sesuai dengan domisili/KTP agar segera diganti. Karena hal ini tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” tambah Andi Erwin.
Baca Juga: Siaga Pengawasan, Bawaslu Sulsel Ajak Masyarakat Awasi Tahapan Pemilu Lewat Aplikasi
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS. Persyaratannya harus berdomisili di wilayah kerja Pantarlih.