Temuan Bawaslu di Daerah, 4 Pantarlih Diganti Karena Tak Sesuai Domisili
Rabu, 15 Feb 2023 07:35

Bawaslu Wajo saat menghadiri pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilaksanakan di masing-masing kecamatan. Foto: Humas Bawaslu Wajo
MAKASSAR - Bawaslu kabupaten/kota menemukan sejumlah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melanggar aturan. Mereka tinggal tak sesuai dengan domisili atau tidak berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota Pantarlih yang tak bersyarat itu ditemukan tiga orang di Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Wajo. Dan satu orang di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
"Iye ada, oknum Pantarlih yang tidak sesuai domisilinya. Bawaslu Wajo telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, agar KPU lebih cermat memerhatikan persyaratan yang termuat dalam PKPU dan SE (surat edaran) KPU terkait hal tersebut," kata Ketua Bawaslu Wajo, Abdul Malik.
Ketua Tim Fasilitasi Rekrutmen Badan Adhoc Bawaslu Wajo, Andi Erwin menambahkan kasus ini ditemukan oleh pengawas kelurahan/desa (PKD) di wilayah tersebut. Temuan itu langsung dilaporkan secara berjenjang ke Panwascam dan Bawaslu kabupaten.
“Kami telah menyampaikan saran perbaikan agar Pantarlih yang wilayah kerjanya tidak sesuai dengan domisili/KTP agar segera diganti. Karena hal ini tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” tambah Andi Erwin.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS. Persyaratannya harus berdomisili di wilayah kerja Pantarlih.
Aturan tersebut kemudian diperkuat oleh Surat Keputusan KPU RI bahwa jika tidak memenuhi jumlah kebutuhan, maka PPS dapat meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada di wilayah Pantarlih untuk melakukan penunjukan calon Pantarlih.
Andi Erwin menuturkan, dari informasi yang diterimanya, ketiga Pantarlih tersebut sudah diganti. Sebagai lembaga pengawas pemilu, sudah sepatutnya Bawaslu beserta jajarannya melakukan pengawasan untuk mensukseskan Pemilu 2024.
“Di PKPU sudah jelas diatur bahwa Pantarlih harus berdomisili di wilayah kerja. Artinya tidak boleh ada Pantarlih yang direkrut bukan berasal dari domisili wilayah TPS,” bebernya.
Sementara itu, di Barru juga sempat ditemukan Pantarlih yang tidak sesuai domisilinya. Bawaslu Barru sudah melayangkan saran perbaikan melalui Panwascam setempat.
"Panwas Kecamatan Barru telah mengeluarkan saran perbaikan satu kali. Dan telah ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Barru yang terdapat di Desa Siawung," ungkap Ketua Bawaslu Barru, Abdul Mannan.
Hanya saja, Pantarlih pengganti tersebut ditiadakan. Sebab KPU RI mengeluarkan instruksi untuk mengurangi TPS. Dimana TPS dari wilayah kerja Pantarlih yang dipersoalkan, dihapus.
"Sehingga Pantarlih di wilayah itu, tereliminasi dengan sendirinya. Namun pada dasarnya, kalau kami menemukan hal yang tidak sesuai aturan, maka pasti kita akan tindaklanjuti," kuncinya.
Anggota Pantarlih yang tak bersyarat itu ditemukan tiga orang di Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Wajo. Dan satu orang di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
"Iye ada, oknum Pantarlih yang tidak sesuai domisilinya. Bawaslu Wajo telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, agar KPU lebih cermat memerhatikan persyaratan yang termuat dalam PKPU dan SE (surat edaran) KPU terkait hal tersebut," kata Ketua Bawaslu Wajo, Abdul Malik.
Ketua Tim Fasilitasi Rekrutmen Badan Adhoc Bawaslu Wajo, Andi Erwin menambahkan kasus ini ditemukan oleh pengawas kelurahan/desa (PKD) di wilayah tersebut. Temuan itu langsung dilaporkan secara berjenjang ke Panwascam dan Bawaslu kabupaten.
“Kami telah menyampaikan saran perbaikan agar Pantarlih yang wilayah kerjanya tidak sesuai dengan domisili/KTP agar segera diganti. Karena hal ini tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” tambah Andi Erwin.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS. Persyaratannya harus berdomisili di wilayah kerja Pantarlih.
Aturan tersebut kemudian diperkuat oleh Surat Keputusan KPU RI bahwa jika tidak memenuhi jumlah kebutuhan, maka PPS dapat meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada di wilayah Pantarlih untuk melakukan penunjukan calon Pantarlih.
Andi Erwin menuturkan, dari informasi yang diterimanya, ketiga Pantarlih tersebut sudah diganti. Sebagai lembaga pengawas pemilu, sudah sepatutnya Bawaslu beserta jajarannya melakukan pengawasan untuk mensukseskan Pemilu 2024.
“Di PKPU sudah jelas diatur bahwa Pantarlih harus berdomisili di wilayah kerja. Artinya tidak boleh ada Pantarlih yang direkrut bukan berasal dari domisili wilayah TPS,” bebernya.
Sementara itu, di Barru juga sempat ditemukan Pantarlih yang tidak sesuai domisilinya. Bawaslu Barru sudah melayangkan saran perbaikan melalui Panwascam setempat.
"Panwas Kecamatan Barru telah mengeluarkan saran perbaikan satu kali. Dan telah ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Barru yang terdapat di Desa Siawung," ungkap Ketua Bawaslu Barru, Abdul Mannan.
Hanya saja, Pantarlih pengganti tersebut ditiadakan. Sebab KPU RI mengeluarkan instruksi untuk mengurangi TPS. Dimana TPS dari wilayah kerja Pantarlih yang dipersoalkan, dihapus.
"Sehingga Pantarlih di wilayah itu, tereliminasi dengan sendirinya. Namun pada dasarnya, kalau kami menemukan hal yang tidak sesuai aturan, maka pasti kita akan tindaklanjuti," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
Komisi II DPR RI berkolaborasi dengan Bawaslu Sulsel dan Tana Toraja menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dengan tema “Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan” di Grand Hotel Metro Permai, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (19/08/2025).
Selasa, 19 Agu 2025 12:28

Sulsel
Bawaslu Gowa Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu, Sepakat Perkuat Kelembagaan
Bawaslu Gowa menggelar kegiatan fasilitasi dan pembinaan penguatan kelembagaan pemilu di Hotel Four Point by Sheraton Makassar pada Jumat (08/08/2025).
Jum'at, 08 Agu 2025 11:54

Sulsel
Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kamis, 24 Jul 2025 19:25

Sulsel
Bawaslu Lutim Koordinasi dengan Kemenag Bahas Validasi Data Pemilih Pernikahan Dini
Bawaslu Luwu Timur melakukan koordinasi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Luwu Timur, Selasa (22/7/2025).
Selasa, 22 Jul 2025 21:05

Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
3

Koalisi Merah Putih Unjuk Rasa Soroti Buruknya Kualitas Irigasi Kelara-Kareloe
4

Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua
5

Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 11 PPNS, Utamakan Kepentingan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
3

Koalisi Merah Putih Unjuk Rasa Soroti Buruknya Kualitas Irigasi Kelara-Kareloe
4

Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua
5

Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 11 PPNS, Utamakan Kepentingan Masyarakat