Temuan Bawaslu di Daerah, 4 Pantarlih Diganti Karena Tak Sesuai Domisili
Rabu, 15 Feb 2023 07:35
Bawaslu Wajo saat menghadiri pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilaksanakan di masing-masing kecamatan. Foto: Humas Bawaslu Wajo
MAKASSAR - Bawaslu kabupaten/kota menemukan sejumlah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melanggar aturan. Mereka tinggal tak sesuai dengan domisili atau tidak berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota Pantarlih yang tak bersyarat itu ditemukan tiga orang di Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Wajo. Dan satu orang di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
"Iye ada, oknum Pantarlih yang tidak sesuai domisilinya. Bawaslu Wajo telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, agar KPU lebih cermat memerhatikan persyaratan yang termuat dalam PKPU dan SE (surat edaran) KPU terkait hal tersebut," kata Ketua Bawaslu Wajo, Abdul Malik.
Ketua Tim Fasilitasi Rekrutmen Badan Adhoc Bawaslu Wajo, Andi Erwin menambahkan kasus ini ditemukan oleh pengawas kelurahan/desa (PKD) di wilayah tersebut. Temuan itu langsung dilaporkan secara berjenjang ke Panwascam dan Bawaslu kabupaten.
“Kami telah menyampaikan saran perbaikan agar Pantarlih yang wilayah kerjanya tidak sesuai dengan domisili/KTP agar segera diganti. Karena hal ini tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” tambah Andi Erwin.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS. Persyaratannya harus berdomisili di wilayah kerja Pantarlih.
Aturan tersebut kemudian diperkuat oleh Surat Keputusan KPU RI bahwa jika tidak memenuhi jumlah kebutuhan, maka PPS dapat meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada di wilayah Pantarlih untuk melakukan penunjukan calon Pantarlih.
Andi Erwin menuturkan, dari informasi yang diterimanya, ketiga Pantarlih tersebut sudah diganti. Sebagai lembaga pengawas pemilu, sudah sepatutnya Bawaslu beserta jajarannya melakukan pengawasan untuk mensukseskan Pemilu 2024.
“Di PKPU sudah jelas diatur bahwa Pantarlih harus berdomisili di wilayah kerja. Artinya tidak boleh ada Pantarlih yang direkrut bukan berasal dari domisili wilayah TPS,” bebernya.
Sementara itu, di Barru juga sempat ditemukan Pantarlih yang tidak sesuai domisilinya. Bawaslu Barru sudah melayangkan saran perbaikan melalui Panwascam setempat.
"Panwas Kecamatan Barru telah mengeluarkan saran perbaikan satu kali. Dan telah ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Barru yang terdapat di Desa Siawung," ungkap Ketua Bawaslu Barru, Abdul Mannan.
Hanya saja, Pantarlih pengganti tersebut ditiadakan. Sebab KPU RI mengeluarkan instruksi untuk mengurangi TPS. Dimana TPS dari wilayah kerja Pantarlih yang dipersoalkan, dihapus.
"Sehingga Pantarlih di wilayah itu, tereliminasi dengan sendirinya. Namun pada dasarnya, kalau kami menemukan hal yang tidak sesuai aturan, maka pasti kita akan tindaklanjuti," kuncinya.
Anggota Pantarlih yang tak bersyarat itu ditemukan tiga orang di Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Wajo. Dan satu orang di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
"Iye ada, oknum Pantarlih yang tidak sesuai domisilinya. Bawaslu Wajo telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, agar KPU lebih cermat memerhatikan persyaratan yang termuat dalam PKPU dan SE (surat edaran) KPU terkait hal tersebut," kata Ketua Bawaslu Wajo, Abdul Malik.
Ketua Tim Fasilitasi Rekrutmen Badan Adhoc Bawaslu Wajo, Andi Erwin menambahkan kasus ini ditemukan oleh pengawas kelurahan/desa (PKD) di wilayah tersebut. Temuan itu langsung dilaporkan secara berjenjang ke Panwascam dan Bawaslu kabupaten.
“Kami telah menyampaikan saran perbaikan agar Pantarlih yang wilayah kerjanya tidak sesuai dengan domisili/KTP agar segera diganti. Karena hal ini tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” tambah Andi Erwin.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS. Persyaratannya harus berdomisili di wilayah kerja Pantarlih.
Aturan tersebut kemudian diperkuat oleh Surat Keputusan KPU RI bahwa jika tidak memenuhi jumlah kebutuhan, maka PPS dapat meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada di wilayah Pantarlih untuk melakukan penunjukan calon Pantarlih.
Andi Erwin menuturkan, dari informasi yang diterimanya, ketiga Pantarlih tersebut sudah diganti. Sebagai lembaga pengawas pemilu, sudah sepatutnya Bawaslu beserta jajarannya melakukan pengawasan untuk mensukseskan Pemilu 2024.
“Di PKPU sudah jelas diatur bahwa Pantarlih harus berdomisili di wilayah kerja. Artinya tidak boleh ada Pantarlih yang direkrut bukan berasal dari domisili wilayah TPS,” bebernya.
Sementara itu, di Barru juga sempat ditemukan Pantarlih yang tidak sesuai domisilinya. Bawaslu Barru sudah melayangkan saran perbaikan melalui Panwascam setempat.
"Panwas Kecamatan Barru telah mengeluarkan saran perbaikan satu kali. Dan telah ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Barru yang terdapat di Desa Siawung," ungkap Ketua Bawaslu Barru, Abdul Mannan.
Hanya saja, Pantarlih pengganti tersebut ditiadakan. Sebab KPU RI mengeluarkan instruksi untuk mengurangi TPS. Dimana TPS dari wilayah kerja Pantarlih yang dipersoalkan, dihapus.
"Sehingga Pantarlih di wilayah itu, tereliminasi dengan sendirinya. Namun pada dasarnya, kalau kami menemukan hal yang tidak sesuai aturan, maka pasti kita akan tindaklanjuti," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Menanamkan nilai demokrasi sejak dini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pemilu. Atas dasar ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng hadir di SMA Negeri 1 Bantaeng dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi, Senin (12/01/2026).
Senin, 12 Jan 2026 13:50
Sulsel
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menilai pendidikan politik memiliki peran penting dalam membentuk pemilih yang sadar dan kritis, sehingga berpengaruh langsung terhadap kualitas Pemilu.
Senin, 29 Des 2025 13:51
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Bawaslu Soppeng menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Sumber Daya Manusia bertajuk “Transformasi Sumber Daya Manusia Bawaslu Soppeng lewat Outbond Leadership Camp”.
Senin, 15 Des 2025 12:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Status Tersangka Dipersoalkan, LP2D Sebut Putri Dakka Mainkan Isu PAW DPR
2
Wamen Kependudukan Puji Kolaborasi Pemkot Makassar di Kampung KB Manggala
3
Aryaduta Makassar Ajak Komunitas dan Tamu Hidup Sehat dengan Poundfit
4
Badan Kehormatan DPRD Makassar Tegur Legislator Terkait Video Viral
5
OJK Resmikan Learning Center, Perkuat Pengembangan SDM dan Literasi Keuangan Indonesia Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Status Tersangka Dipersoalkan, LP2D Sebut Putri Dakka Mainkan Isu PAW DPR
2
Wamen Kependudukan Puji Kolaborasi Pemkot Makassar di Kampung KB Manggala
3
Aryaduta Makassar Ajak Komunitas dan Tamu Hidup Sehat dengan Poundfit
4
Badan Kehormatan DPRD Makassar Tegur Legislator Terkait Video Viral
5
OJK Resmikan Learning Center, Perkuat Pengembangan SDM dan Literasi Keuangan Indonesia Timur