Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran saat Verfak Balon DPD di 2 Daerah
Ahmad Muhaimin
Senin, 27 Februari 2023 - 09:00 WIB
Bawaslu kabupaten/kota menemukan beberapa dugaan pelanggaran saat Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual (verfak) kesatu bakal calon (Balon) anggota DPD RI. Tahapan ini berlangsung sejak 6 sampai 26 Februari 2023, kemarin.
Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan PPS di Kelurahan Tomarundung, karena bekerja tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga langsung diberikan saran perbaikan untuk mencegah adanya pelanggaran.
“Laporan dari jajaran di bawah, ditemukan anggota PPS yang akan melakukan verifikasi dengan menggunakan fotocopy KTP dan KK. Namun diberikan saran perbaikan lisan oleh Panwascam bahwa harus KTP asli, sehingga hal itu tidak terjadi,” kata Asbudi.
Baca Juga: KPU Temukan Dukungan Palsu Balon DPD di Beberapa Daerah
Dia melanjutkan, petugas di lapangan juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS di Kelurahan Takkalala. Dimana petugas melakukan verifikasi dengan panggilan suara.
“Padahal aturannya ialah menggunakan video call atau rekaman video. Dari 2 dugaan pelanggaran tersebut jajaran pengawas pemilu telah mengeluarkan saran perbaikan lisan dan tertulis, dan semua telah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya,” bebernya.
Bukan Cuma itu, Asbudi menuturkan pihaknya juga menemukan potensi dukungan palsu alias tidak memenuhi syarat (TMS). Dimana sampel dukungan tidak sesuai dengan alamat domisili.
Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan PPS di Kelurahan Tomarundung, karena bekerja tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga langsung diberikan saran perbaikan untuk mencegah adanya pelanggaran.
“Laporan dari jajaran di bawah, ditemukan anggota PPS yang akan melakukan verifikasi dengan menggunakan fotocopy KTP dan KK. Namun diberikan saran perbaikan lisan oleh Panwascam bahwa harus KTP asli, sehingga hal itu tidak terjadi,” kata Asbudi.
Baca Juga: KPU Temukan Dukungan Palsu Balon DPD di Beberapa Daerah
Dia melanjutkan, petugas di lapangan juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS di Kelurahan Takkalala. Dimana petugas melakukan verifikasi dengan panggilan suara.
“Padahal aturannya ialah menggunakan video call atau rekaman video. Dari 2 dugaan pelanggaran tersebut jajaran pengawas pemilu telah mengeluarkan saran perbaikan lisan dan tertulis, dan semua telah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya,” bebernya.
Bukan Cuma itu, Asbudi menuturkan pihaknya juga menemukan potensi dukungan palsu alias tidak memenuhi syarat (TMS). Dimana sampel dukungan tidak sesuai dengan alamat domisili.