KPU Temukan Dukungan Palsu Balon DPD di Beberapa Daerah
Jum'at, 24 Feb 2023 07:00

Anggota PPS di Bantaeng melakukan verfak dukungan Balon DPD RI di rumah warga.
MAKASSAR - KPU kabupaten/kota menemukan dukungan palsu bakal calon (Balon) anggota DPD RI saat melakukan verifikasi faktual (verfak) kesatu. Itu saat Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengecek langsung sampel dukungan di lapangan.
Verfak kesatu dukungan Bacalon anggota DPD RI dilakukan oleh PPS mulai 6 sampai 26 Februari 2023. Selama tahapan ini berlangsung, nyatanya ditemukan dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) alias palsu yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Di Makassar, sebanyak 3.788 sampel dukungan yang diturunkan dengan 23 Bacalon anggota DPD RI. Hasilnya, ditemukan dukungan yang mencatut nama pemilik KTP.
“Ada beberapa situasi. Tapi secara umum ada yang menyatakan memberi dukungan, ada juga yang tidak merasa pernah memberi dukungan. Makanya difasilitasi dengan membuat pernyataan tidak mendukung,” kata Ketua KPU Makassar, Farid Wadji saat dihubungi pada Kamis (23/2) kemarin.
Begitu juga di Bantaeng yang melakukan verfak terhadap 1.428 dukungan dari 20 Balon, KPU menemukan dukungan pencatutan nama. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lukman HS.
“Dan terkait dukungan pencatutan nama tanpa sepengetahuan orangnya. Menurut petugas PPS ada beberapa sehingga implikasinya tidak mendukung,” ujarnya.
Lukman menuturkan, PPS juga menemukan dukungan yang orangnya sudah meninggal. Namun dalam kasus ini, ada yang dianggap memenuhi syarat (MS) dan TMS.
Khusus untuk dukungan yang orangnya meninggal ada dua perlakukan. Jika meninggal sebelum penyerahan dukungan ke KPU maka itu TMS. Tapi jika meninggal setelah penyerahan dukungan, maka statusnya MS.
“Kalau dukungan KTP yang sudah meninggal ada 2 Kecamatan di Bissappu dan Kecamatan Bantaeng. Ada yang MS dan TMS,” sambung Lukman.
Adapun di Luwu, KPU menemukan tiga indikasi dukungan palsu. Mulai dari pencatutan nama, KTP yang tidak sesuai domisili hinggan dukungan oleh orang meninggal yang sudah lama.
“Iya, didapatkan semua kejadian seperti yang disebutkan. Memang ada dukungan KTP yang tidak sesuai dengan domisilinya. Ini laporan dari PPS,” ungkap Kordiv Teknis KPU Luwu, Abdullah Sappe.
“kemudian ada juga pencatutan nama yang tidak bersedia memberi dukungan. Dan juga ditemukan dukungan dari orang yang meninggal lama, seperti Agustus dan November 2022, jadi itu TMS,” tambahnya.
Sementara di Soppeng, KPU menemukan sejumlah kasus dukungan palsu. Khususnya kategori yang tidak sesua dengan KTP dukungan.
"Beda nama (beda huruf) tapi orang yang bersangkutan. Beda alamat, karena sudah pindah alamat domisili," sebut Ketua KPU Soppeng, Hasbi.
Hasbi melanjutkan, pihaknya juga menemukan dukungan yang mencatut nama orang lain tanpa sepengetahuan. Serta adanya dukungan dari orang yang sudah wafat.
"Beberapa orang yang tidak mengetahui namanya ada di dalam daftar dukungan. Dan meninggal dunia juga ada," kuncinya.
Setelah ini, tahapan selanjutnya ialah perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua. Tahapan ini dimulai pada 2 sampai 11 Maret 2023.
Verfak kesatu dukungan Bacalon anggota DPD RI dilakukan oleh PPS mulai 6 sampai 26 Februari 2023. Selama tahapan ini berlangsung, nyatanya ditemukan dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) alias palsu yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Di Makassar, sebanyak 3.788 sampel dukungan yang diturunkan dengan 23 Bacalon anggota DPD RI. Hasilnya, ditemukan dukungan yang mencatut nama pemilik KTP.
“Ada beberapa situasi. Tapi secara umum ada yang menyatakan memberi dukungan, ada juga yang tidak merasa pernah memberi dukungan. Makanya difasilitasi dengan membuat pernyataan tidak mendukung,” kata Ketua KPU Makassar, Farid Wadji saat dihubungi pada Kamis (23/2) kemarin.
Begitu juga di Bantaeng yang melakukan verfak terhadap 1.428 dukungan dari 20 Balon, KPU menemukan dukungan pencatutan nama. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lukman HS.
“Dan terkait dukungan pencatutan nama tanpa sepengetahuan orangnya. Menurut petugas PPS ada beberapa sehingga implikasinya tidak mendukung,” ujarnya.
Lukman menuturkan, PPS juga menemukan dukungan yang orangnya sudah meninggal. Namun dalam kasus ini, ada yang dianggap memenuhi syarat (MS) dan TMS.
Khusus untuk dukungan yang orangnya meninggal ada dua perlakukan. Jika meninggal sebelum penyerahan dukungan ke KPU maka itu TMS. Tapi jika meninggal setelah penyerahan dukungan, maka statusnya MS.
“Kalau dukungan KTP yang sudah meninggal ada 2 Kecamatan di Bissappu dan Kecamatan Bantaeng. Ada yang MS dan TMS,” sambung Lukman.
Adapun di Luwu, KPU menemukan tiga indikasi dukungan palsu. Mulai dari pencatutan nama, KTP yang tidak sesuai domisili hinggan dukungan oleh orang meninggal yang sudah lama.
“Iya, didapatkan semua kejadian seperti yang disebutkan. Memang ada dukungan KTP yang tidak sesuai dengan domisilinya. Ini laporan dari PPS,” ungkap Kordiv Teknis KPU Luwu, Abdullah Sappe.
“kemudian ada juga pencatutan nama yang tidak bersedia memberi dukungan. Dan juga ditemukan dukungan dari orang yang meninggal lama, seperti Agustus dan November 2022, jadi itu TMS,” tambahnya.
Sementara di Soppeng, KPU menemukan sejumlah kasus dukungan palsu. Khususnya kategori yang tidak sesua dengan KTP dukungan.
"Beda nama (beda huruf) tapi orang yang bersangkutan. Beda alamat, karena sudah pindah alamat domisili," sebut Ketua KPU Soppeng, Hasbi.
Hasbi melanjutkan, pihaknya juga menemukan dukungan yang mencatut nama orang lain tanpa sepengetahuan. Serta adanya dukungan dari orang yang sudah wafat.
"Beberapa orang yang tidak mengetahui namanya ada di dalam daftar dukungan. Dan meninggal dunia juga ada," kuncinya.
Setelah ini, tahapan selanjutnya ialah perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua. Tahapan ini dimulai pada 2 sampai 11 Maret 2023.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
Oknum Komisioner Bawaslu Wajo berinisial HO resmi mengundurkan diri usai dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (18/9/2025).
Kamis, 18 Sep 2025 22:34

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42

Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26

Sulsel
Bawaslu Selayar Uji Petik, Temukan 12 Pemilih Meninggal di Desa Polebunging
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan uji petik di Desa Polebunging, Kecamatan Bontomanai pada Rabu (03/09/2025).
Kamis, 04 Sep 2025 14:35

News
Bawaslu Bantaeng Komitmen Tingkatkan Kapastitas, Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu
Bawaslu Bantaeng menggelar kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan pengawas pemilihan umum di Hotel Kirei pada Selasa (26/08/2025).
Selasa, 26 Agu 2025 18:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
2

Struktur Hanura Sulsel Bak Indonesia Mini, 50 Pengurusnya dari Berbagai Kalangan
3

PT Vale - Pemkab Kolaka Sepakat Berdayakan Tenaga Kerja & Pengusaha Lokal
4

Sinergi Zurich & Danamon Hadirkan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis
5

Penguatan Komunikasi Baznas sebagai Wujud Tanggung Jawab Program
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
2

Struktur Hanura Sulsel Bak Indonesia Mini, 50 Pengurusnya dari Berbagai Kalangan
3

PT Vale - Pemkab Kolaka Sepakat Berdayakan Tenaga Kerja & Pengusaha Lokal
4

Sinergi Zurich & Danamon Hadirkan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis
5

Penguatan Komunikasi Baznas sebagai Wujud Tanggung Jawab Program