Bawaslu Antisipasi Munculnya Joki Pantarlih di Sulsel

Senin, 20 Feb 2023 07:00
Bawaslu Antisipasi Munculnya Joki Pantarlih di Sulsel
Pantarlih saat melakukan Coklit di Makassar. Foto: Humas KPU Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Bawaslu kabupaten/kota mengantisipasi munculnya joki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Sulsel. Masa kerja badan adhoc dari KPU ini sampai 15 Maret 2023 mendatang.

Bawaslu telah menginstruksikan pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk melakukan pengawasan melekat ke Pantarlih. PKD diminta untuk mengikuti Pantarlih saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di lapangan.

Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari tak menampik ada potensi munculnya joki Pantarlih di lapangan. Apalagi ia mengaku pihaknya tidak diberikan data anggota Pantarlih yang direkrut KPU.



“Ini juga bagian yang tak dapat kami jangkau. Karena pihak KPU menutup informasi nama-nama Pantarlih terlantik,” ucap Abdillah saat dihubungi pada Ahad (19/2) kemarin.

“PPK Tallo menolak untuk memberikan informasi tentang petugas Pantarlih terlantik kepada Panwascam Tallo. Hal ini tentu membuat pengawasan kami menjadi terhambat,” sambung Abdillah.

Abdillah menuturkan, jangan sampai orang yang melakukan coklit di rumah-rumah warga, bukan Pantarlih yang sudah diberikan surat keputusan (SK). Melainkan orang lain yang diminta Pantarlih untuk melakukan coklit.

“Kami mengingatkan agar petugas Pantarlih yang turun ke lapangan, bukan orang copotan. Lain yang diberikan SK, lain juga yang turun ke lapangan. Jangan sampai itu terjadi,” jelasnya.



Sementara di kabupaten/kota lain, Bawaslu sejauh ini belum menemukan joki Pantarlih. Pengawasan melekat yang dilakukan PKD, membuat petugas yang turun ke lapangan ialah betul-betul Pantarlih.

“Tidak ada yang kami temukan. Kami meminta jajaran kami di bawah memastikan dulu petugas yang melakukan coklit betul-betul yang di-SK-kan,” ungkap Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno.

Ketua Bawaslu Barru, Abdul Mannan mengungkapkan pihaknya juga tidak menemukan joki pantarlih. Dari laporan pengawas di lapangan, petugas yang melakukan coklit ialah yang sudah dilantik.

“Sampai saat ini belum ada yang tidak sesuai berdasarkan alat kerja dan laporan hasil pengawasan teman-teman. Kesimpulan semua sesuai SK yang telah ditetapkan dan yang melaksanakan tugas sebagai pantarlih,” jelasnya.



Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf menyampaikan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk dari kabupaten/kota. Namun ia menekankan kepada PKD untuk teliti dalam melakukan pengawasan di lapangan.

“Saya minta datanya dulu dari Bawaslu kabupaten/kota. Kalaupun ada kasus yang dimaksud, maka Bawaslu Kabupaten/kota belum melaporkan ke Provinsi,” tandasnya.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari terus mengimbau agar Pantarlih bekerja sesuai pedoman pada mekanisme dan tata cara Coklit sebagaimana diatur dalam PKPU No. 7 tahun 2023. Saat turun ke lapangan wajib mengenakan rompi dan surat tugas agar dikenali.

“Sejauh ini tidak ada. Dan kami terus memantau agar Pantarlih bekerja sesuai prosedur yang ada. Ini pasti kami kontrol dengan serius,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru