Bawaslu Sidrap Temukan 'Joki' Pantarlih di 2 Kecamatan

Andi Mappanyukki
Kamis, 23 Feb 2023 19:18
Bawaslu Sidrap Temukan 'Joki' Pantarlih di 2 Kecamatan
Pantarlih di Sidrap saat melakukan pemutakhiran data pemilih di rumah warga. Foto/Sindo Makassar/Andi Mappanyukki
Comment
Share
SIDRAP - Bawaslu Kabupaten Sidrap menemukan 'joki' atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tak mengantongi SK resmi dari penyelenggara pemilihan umum.

Bawaslu menemukan dua petugas Pantarlih tak ber-SK di Kecamatan Panca Lautang dan Watang Pulu. Fakta ini dikemukakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sidrap, Andi Saiful.

"Berdasarkan laporan hasil pengawasan yang didapatkan petugas kami pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, ditemukan dua orang yang melakukan pencocokan dan penelitian tidak didasarkan pada SK yang diterbitkan oleh PPS," ungkap Andi Saiful, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Langsung Dipecat, Bawaslu Endus Ada Joki Pantarlih di 3 Daerah

Mendapati hal itu, kata Andi Saiful, maka Panwaslu pada dua kecamatan tersebut melakukan tindakan saran perbaikan atau koreksi administrasi sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 5 Tahun 2022.

Andi Saiful bilang, saat ini dilakukan upaya pencegahan dan memaksimalkan pengawasan melekat sebagai langkah antisipatif agar hal tersebut tidak terulang.

Panwaslu Panca Lautang, Rahim saat dikonfirmasi mengatakan, joki ini adalah istri dari petugas Pantarlih resmi. Yang bersangkutan mengaku menggantikan suami melakukan tugasnya dengan dalih sakit.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Sekkot Parepare Ingatkan ASN Tetap Netral

"Itupun baru 3 KK (kepala keluarga) yang di-Coklit. Alasan sakit suaminya, makanya istrinya yang coba ganti. Tapi sudah dikasi saran perbaikan dan dan langsung di Coklit ulang oleh yang di SK kan," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru