Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran saat Verfak Balon DPD di 2 Daerah
Senin, 27 Feb 2023 09:00
Anggota PPS di Bantaeng melakukan verfak dukungan Balon DPD RI di rumah warga.
MAKASSAR - Bawaslu kabupaten/kota menemukan beberapa dugaan pelanggaran saat Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual (verfak) kesatu bakal calon (Balon) anggota DPD RI. Tahapan ini berlangsung sejak 6 sampai 26 Februari 2023, kemarin.
Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan PPS di Kelurahan Tomarundung, karena bekerja tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga langsung diberikan saran perbaikan untuk mencegah adanya pelanggaran.
“Laporan dari jajaran di bawah, ditemukan anggota PPS yang akan melakukan verifikasi dengan menggunakan fotocopy KTP dan KK. Namun diberikan saran perbaikan lisan oleh Panwascam bahwa harus KTP asli, sehingga hal itu tidak terjadi,” kata Asbudi.
Dia melanjutkan, petugas di lapangan juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS di Kelurahan Takkalala. Dimana petugas melakukan verifikasi dengan panggilan suara.
“Padahal aturannya ialah menggunakan video call atau rekaman video. Dari 2 dugaan pelanggaran tersebut jajaran pengawas pemilu telah mengeluarkan saran perbaikan lisan dan tertulis, dan semua telah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya,” bebernya.
Bukan Cuma itu, Asbudi menuturkan pihaknya juga menemukan potensi dukungan palsu alias tidak memenuhi syarat (TMS). Dimana sampel dukungan tidak sesuai dengan alamat domisili.
“Ada juga yang kami temukan bersama KPU, satu dukungan tapi domisilinya di KTP bukan di Palopo. Tapi tertera di NTT (Nusa Tenggara Timur), jadi dukungannya dibatalkan,” jelasnya.
Di Wajo, Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran PPS saat melakukan verifikasi dukungan Balon DPD. Dimana verifikator melakukan pengecekan dukungan menggunakan panggilan suara.
“Kemarin ada verifikator faktual di salah satu kecamatan melakukan verifikasi via telpon biasa, sementara hal tersebut tidak diatur oleh PKPU. Olehnya itu Panwascam setempat telah memberikan saran perbaikan agar dilakukan sesuai peraturan yaitu via video call,” ungkap Ketua Bawaslu Wajo, Abd Malik.
Malik menjelaskan, pada (24/2) sudah dilakukan verifikasi ulang. Namun orang yang bersangkutan Cuma mengirimkan rekaman video. Kejadiannya di Desa Tellesang, Kecamatan Pitumpanua.
“Pada rekaman video itu tidak memperlihatkan data KTP, hanya pernyataan. Panwascam setempat telah koordinasi dengan PPK dan hasilnya belum ada bukti yang bersangkutan adalah sampel,” papar Malik.
Sementara di daerah lainnya, Bawaslu tak menemukan dugaan pelanggaran. Kinerja PPS tersebut dalam melakukan verfak dukungan Balon anggota DPD RI tergolong baik.
“Sampai saat ini teman-teman Panwascam belum ada laporan dan temuan. Berhubung selama pelaksanaan verfak yang dilaksanakan oleh KPU dengan jajaran dan kemudian pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bersama jajaran,” sebut Ketua Bawaslu Barru, Abd Mannan.
Begitu juga di Kabupaten Soppeng. Bawaslu Soppeng tidak menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS saat melakukan verfak Balon anggota DPD RI.
“Jadi hal-hal yang perlu untuk disampaikan saran perbaikan, segera kami sampaikan. Misalnya kalau pada hari itu tidak bisa ditemui, agar diupayakan ditemui kembali dan diverfak,” kuncinya.
Sebanyak 24 Balon DPD yang menjalani verfak dukungan kesatu oleh KPU. Nantinya menyusul 3 Balon tambahan sesuai putusan mediasi Bawaslu.
Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan PPS di Kelurahan Tomarundung, karena bekerja tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga langsung diberikan saran perbaikan untuk mencegah adanya pelanggaran.
“Laporan dari jajaran di bawah, ditemukan anggota PPS yang akan melakukan verifikasi dengan menggunakan fotocopy KTP dan KK. Namun diberikan saran perbaikan lisan oleh Panwascam bahwa harus KTP asli, sehingga hal itu tidak terjadi,” kata Asbudi.
Dia melanjutkan, petugas di lapangan juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS di Kelurahan Takkalala. Dimana petugas melakukan verifikasi dengan panggilan suara.
“Padahal aturannya ialah menggunakan video call atau rekaman video. Dari 2 dugaan pelanggaran tersebut jajaran pengawas pemilu telah mengeluarkan saran perbaikan lisan dan tertulis, dan semua telah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya,” bebernya.
Bukan Cuma itu, Asbudi menuturkan pihaknya juga menemukan potensi dukungan palsu alias tidak memenuhi syarat (TMS). Dimana sampel dukungan tidak sesuai dengan alamat domisili.
“Ada juga yang kami temukan bersama KPU, satu dukungan tapi domisilinya di KTP bukan di Palopo. Tapi tertera di NTT (Nusa Tenggara Timur), jadi dukungannya dibatalkan,” jelasnya.
Di Wajo, Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran PPS saat melakukan verifikasi dukungan Balon DPD. Dimana verifikator melakukan pengecekan dukungan menggunakan panggilan suara.
“Kemarin ada verifikator faktual di salah satu kecamatan melakukan verifikasi via telpon biasa, sementara hal tersebut tidak diatur oleh PKPU. Olehnya itu Panwascam setempat telah memberikan saran perbaikan agar dilakukan sesuai peraturan yaitu via video call,” ungkap Ketua Bawaslu Wajo, Abd Malik.
Malik menjelaskan, pada (24/2) sudah dilakukan verifikasi ulang. Namun orang yang bersangkutan Cuma mengirimkan rekaman video. Kejadiannya di Desa Tellesang, Kecamatan Pitumpanua.
“Pada rekaman video itu tidak memperlihatkan data KTP, hanya pernyataan. Panwascam setempat telah koordinasi dengan PPK dan hasilnya belum ada bukti yang bersangkutan adalah sampel,” papar Malik.
Sementara di daerah lainnya, Bawaslu tak menemukan dugaan pelanggaran. Kinerja PPS tersebut dalam melakukan verfak dukungan Balon anggota DPD RI tergolong baik.
“Sampai saat ini teman-teman Panwascam belum ada laporan dan temuan. Berhubung selama pelaksanaan verfak yang dilaksanakan oleh KPU dengan jajaran dan kemudian pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bersama jajaran,” sebut Ketua Bawaslu Barru, Abd Mannan.
Begitu juga di Kabupaten Soppeng. Bawaslu Soppeng tidak menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS saat melakukan verfak Balon anggota DPD RI.
“Jadi hal-hal yang perlu untuk disampaikan saran perbaikan, segera kami sampaikan. Misalnya kalau pada hari itu tidak bisa ditemui, agar diupayakan ditemui kembali dan diverfak,” kuncinya.
Sebanyak 24 Balon DPD yang menjalani verfak dukungan kesatu oleh KPU. Nantinya menyusul 3 Balon tambahan sesuai putusan mediasi Bawaslu.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
Sulsel
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sebanyak 40 kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) dari Kabupaten Bantaeng mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025)
Kamis, 20 Nov 2025 14:23
News
Pengusaha Litha Brent Protes Asetnya Dilelang Hanya Rp70 M, Padahal Nilai Wajar Rp228 M
Mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Litha Brent, menyuarakan protes keras terhadap proses lelang aset miliknya berupa lahan seluas 23.569 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Selasa, 11 Nov 2025 19:24
Sulsel
DPD RI Kunker di Bantaeng, Bahas Urgensi Kolaborasi Demi Pemerataan Pembangunan
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menerima kunjungan kerja DPD Republik Indonesia, dari Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang dilaksanakan diruang Pola Kantor Bupati Bantaeng.
Selasa, 11 Nov 2025 17:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
2
Workshop Kemitraan, DPP IMMIM Perkuat Tata Kelola Masjid Profesional
3
Gerbong Mutasi Polres Luwu Timur Bergerak, Enam Pejabat Resmi Diganti
4
Meity Rahmatia Sebut Pencopotan Kalapas Enemwaria Sudah Tepat dan Sesuai Rasa Keadilan
5
Relawan Gabungan FK UMI Diterjunkan Bantu Korban Banjir Sumatera
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
2
Workshop Kemitraan, DPP IMMIM Perkuat Tata Kelola Masjid Profesional
3
Gerbong Mutasi Polres Luwu Timur Bergerak, Enam Pejabat Resmi Diganti
4
Meity Rahmatia Sebut Pencopotan Kalapas Enemwaria Sudah Tepat dan Sesuai Rasa Keadilan
5
Relawan Gabungan FK UMI Diterjunkan Bantu Korban Banjir Sumatera