Cegah Bahaya, PLN Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Penggunaan Listrik
Kamis, 09 Apr 2026 09:48
Petugas PLN tengah mengecek peralatan listrik PLN di Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Guna menjaga keamanan dan keselamatan kelistrikan, PT PLN (Persero) terus mengimbau keamanan masyarakat dalam menggunakan listrik di dalam rumah pelanggan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah mengimbau masyarakat untuk dapat memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman saat digunakan demi kenyamanan pelanggan dalam menggunakan listrik.
"Keselamatan manusia merupakan hal yang utama, dengan tertib memanfaatkan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen untuk menjaga hal tersebut," ujar Edyansyah.
Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan kiat kepada pelanggan agar aman memanfaatkan tenaga listrik, seperti:
1. Memastikan peralatan listrik dimatikan dan dicabut saat tidak digunakan serta saat meninggalkan kantor, rumah dan sekolah.
2. Penggunaan kabel instalasi agar sesuai dengan standard Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).
3. Hindari menyambung kabel dan stop kontak secara paralel saat menggunakan listrik karena dapat memicu korsleting.
4. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau dari Kabel yang sebelum masuk kWh Meter;
5. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile;
6. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN.
7. Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu
Edyansyah juga menjelaskan PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan.
Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain memasang APP yaitu Alat Pengukur (kWh meter) yang berfungsi mengukur pemakaian energi listrik dan dilengkapi Mini Circuit Breaker (MCB) untuk membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan, listrik yang masuk sesuai dengan daya berlangganan dan dengan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.
"MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk, apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu berlebih sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran," ujarnya.
Langkah PLN selanjutnya, yaitu inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke Alat Pengkur dan Pembatas (APP) yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan Pembatas (Mini Circuit Breaker).
Edyansyah juga menegaskan bahwa batas dan wewenang PLN, adalah dari mulai gardu distribusi sampai dengan APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan MCB. Sementara instalasi listrik setelah APP ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah mengimbau masyarakat untuk dapat memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman saat digunakan demi kenyamanan pelanggan dalam menggunakan listrik.
"Keselamatan manusia merupakan hal yang utama, dengan tertib memanfaatkan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen untuk menjaga hal tersebut," ujar Edyansyah.
Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan kiat kepada pelanggan agar aman memanfaatkan tenaga listrik, seperti:
1. Memastikan peralatan listrik dimatikan dan dicabut saat tidak digunakan serta saat meninggalkan kantor, rumah dan sekolah.
2. Penggunaan kabel instalasi agar sesuai dengan standard Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).
3. Hindari menyambung kabel dan stop kontak secara paralel saat menggunakan listrik karena dapat memicu korsleting.
4. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau dari Kabel yang sebelum masuk kWh Meter;
5. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile;
6. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN.
7. Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu
Edyansyah juga menjelaskan PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan.
Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain memasang APP yaitu Alat Pengukur (kWh meter) yang berfungsi mengukur pemakaian energi listrik dan dilengkapi Mini Circuit Breaker (MCB) untuk membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan, listrik yang masuk sesuai dengan daya berlangganan dan dengan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.
"MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk, apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu berlebih sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran," ujarnya.
Langkah PLN selanjutnya, yaitu inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke Alat Pengkur dan Pembatas (APP) yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan Pembatas (Mini Circuit Breaker).
Edyansyah juga menegaskan bahwa batas dan wewenang PLN, adalah dari mulai gardu distribusi sampai dengan APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan MCB. Sementara instalasi listrik setelah APP ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tarif Listrik Tetap, PLN Siap Jaga Keandalan Layanan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap.
Jum'at, 03 Jul 2026 19:35
Ekbis
Semen Tonasa & PLN Perkuat Sinergi untuk Keandalan Pasokan Listrik
PT Semen Tonasa terus memperkuat kolaborasi dengan PT PLN dalam upaya menjaga keandalan pasokan energi yang menjadi penopang utama aktivitas produksi perusahaan.
Selasa, 23 Jun 2026 21:15
Sulsel
Ekosistem EV di Parepare Kian Matang: Charging Cepat, Menunggu Nyaman
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Parepare tidak hanya hadir sebagai tempat pengisian daya, tetapi juga berkembang menjadi ruang tunggu yang nyaman bagi pengguna.
Rabu, 10 Jun 2026 15:29
Sulsel
PLN Hadirkan Listrik untuk Petani di Bone, Produktivitas Naik dan Biaya Operasional Turun sampai 74 Persen
Di tengah hamparan kebun bawang yang hijau, langkah PT PLN (Persero) melalui program Electrifying Agriculture (EA) menghadirkan perubahan nyata bagi petani.
Selasa, 28 Apr 2026 17:42
Ekbis
Srikandi PLN UIP Sulawesi Berkebaya di Hari Kartini, Wujud Semangat Perempuan Berdaya
Dalam rangka memperingati Hari Kartini pada Selasa (21/4), PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menghadirkan nuansa kebersamaan di lingkungan kerja dengan mengenakan kebaya bagi pegawai perempuan
Kamis, 23 Apr 2026 11:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Masih Penasaran, Atlet Bulutangkis Manado Tembus Semifinal Audisi Umum PB Djarum di Makassar
2
Program Bank Sampah FIFGROUP Dorong Warga Makassar Kelola Sampah Lebih Produktif
3
Pajak Perolehan Tanah Dipotong 75 Persen, Bapenda Sebut Pertama Kali Diterapkan
4
Aksi Mahasiswi Unibos Bagikan Makanan untuk Petugas Kebersihan Tuai Apresiasi
5
Polres Bantaeng Sita 26,84 Gram Sabu, Dua Warga Jeneponto Ditangkap
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Masih Penasaran, Atlet Bulutangkis Manado Tembus Semifinal Audisi Umum PB Djarum di Makassar
2
Program Bank Sampah FIFGROUP Dorong Warga Makassar Kelola Sampah Lebih Produktif
3
Pajak Perolehan Tanah Dipotong 75 Persen, Bapenda Sebut Pertama Kali Diterapkan
4
Aksi Mahasiswi Unibos Bagikan Makanan untuk Petugas Kebersihan Tuai Apresiasi
5
Polres Bantaeng Sita 26,84 Gram Sabu, Dua Warga Jeneponto Ditangkap