Cegah Bahaya, PLN Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Penggunaan Listrik
Kamis, 09 Apr 2026 09:48
Petugas PLN tengah mengecek peralatan listrik PLN di Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Guna menjaga keamanan dan keselamatan kelistrikan, PT PLN (Persero) terus mengimbau keamanan masyarakat dalam menggunakan listrik di dalam rumah pelanggan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah mengimbau masyarakat untuk dapat memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman saat digunakan demi kenyamanan pelanggan dalam menggunakan listrik.
"Keselamatan manusia merupakan hal yang utama, dengan tertib memanfaatkan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen untuk menjaga hal tersebut," ujar Edyansyah.
Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan kiat kepada pelanggan agar aman memanfaatkan tenaga listrik, seperti:
1. Memastikan peralatan listrik dimatikan dan dicabut saat tidak digunakan serta saat meninggalkan kantor, rumah dan sekolah.
2. Penggunaan kabel instalasi agar sesuai dengan standard Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).
3. Hindari menyambung kabel dan stop kontak secara paralel saat menggunakan listrik karena dapat memicu korsleting.
4. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau dari Kabel yang sebelum masuk kWh Meter;
5. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile;
6. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN.
7. Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu
Edyansyah juga menjelaskan PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan.
Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain memasang APP yaitu Alat Pengukur (kWh meter) yang berfungsi mengukur pemakaian energi listrik dan dilengkapi Mini Circuit Breaker (MCB) untuk membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan, listrik yang masuk sesuai dengan daya berlangganan dan dengan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.
"MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk, apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu berlebih sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran," ujarnya.
Langkah PLN selanjutnya, yaitu inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke Alat Pengkur dan Pembatas (APP) yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan Pembatas (Mini Circuit Breaker).
Edyansyah juga menegaskan bahwa batas dan wewenang PLN, adalah dari mulai gardu distribusi sampai dengan APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan MCB. Sementara instalasi listrik setelah APP ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah mengimbau masyarakat untuk dapat memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman saat digunakan demi kenyamanan pelanggan dalam menggunakan listrik.
"Keselamatan manusia merupakan hal yang utama, dengan tertib memanfaatkan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen untuk menjaga hal tersebut," ujar Edyansyah.
Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan kiat kepada pelanggan agar aman memanfaatkan tenaga listrik, seperti:
1. Memastikan peralatan listrik dimatikan dan dicabut saat tidak digunakan serta saat meninggalkan kantor, rumah dan sekolah.
2. Penggunaan kabel instalasi agar sesuai dengan standard Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).
3. Hindari menyambung kabel dan stop kontak secara paralel saat menggunakan listrik karena dapat memicu korsleting.
4. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau dari Kabel yang sebelum masuk kWh Meter;
5. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile;
6. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN.
7. Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu
Edyansyah juga menjelaskan PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan.
Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain memasang APP yaitu Alat Pengukur (kWh meter) yang berfungsi mengukur pemakaian energi listrik dan dilengkapi Mini Circuit Breaker (MCB) untuk membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan, listrik yang masuk sesuai dengan daya berlangganan dan dengan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.
"MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk, apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu berlebih sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran," ujarnya.
Langkah PLN selanjutnya, yaitu inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke Alat Pengkur dan Pembatas (APP) yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan Pembatas (Mini Circuit Breaker).
Edyansyah juga menegaskan bahwa batas dan wewenang PLN, adalah dari mulai gardu distribusi sampai dengan APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan MCB. Sementara instalasi listrik setelah APP ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Pemadaman Listrik 6,5 Jam Jadi Batas Kompensasi PLN untuk Pelanggan
PT PLN (Persero) memastikan bahwa setiap pemberian kompensasi atas gangguan atau pemadaman aliran listrik kepada pelanggan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Kamis, 03 Sep 2026 20:58
Sulsel
Warga Lutim Resah Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Ungkap Penyebabnya
Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu Timur dalam beberapa hari terakhir akhirnya mendapat penjelasan dari PT PLN (Persero)
Rabu, 02 Sep 2026 17:42
News
PLN Pastikan Pasokan Listrik Makassar Kembali Normal Tanggal 5 September
PT PLN (Persero) memastikan kondisi sistem kelistrikan di wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulselrabar) tetap terkendali meski tengah menghadapi dampak fenomena cuaca super El-Nino yang dirasakan sejak Juni lalu.
Selasa, 01 Sep 2026 17:25
News
PLN Siap Kawal Program PLTS 100 GWp Menuju Swasembada Energi
Pemerintah meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai langkah mempercepat swasembada energi nasional.
Rabu, 26 Agu 2026 18:47
Ekbis
Buruan! Promo Merdeka Daya PLN Berakhir 25 Agustus 2026
Pelanggan PLN masih memiliki kesempatan untuk menikmati diskon 50 persen biaya tambah daya listrik bertajuk promo Merdeka Daya hingga 25 Agustus 2026.
Kamis, 20 Agu 2026 14:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Harpelnas 2026, Bank Mega Sapa Nasabah dengan Kehangatan & Budaya Bugis-Makassar
2
PIP Makassar Run Target 1.500 Peserta, Grand Prize Umrah
3
Haul 20 Tahun Pendiri NU Sulsel Puang Ramma, 2.000 Jemaah Bakal Hadir
4
Indosat Rayakan Harpelnas 2026 Bersama Pelanggan Makassar
5
Haka Auto Perkuat Layanan dan Kedekatan dengan Pelanggan di 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Harpelnas 2026, Bank Mega Sapa Nasabah dengan Kehangatan & Budaya Bugis-Makassar
2
PIP Makassar Run Target 1.500 Peserta, Grand Prize Umrah
3
Haul 20 Tahun Pendiri NU Sulsel Puang Ramma, 2.000 Jemaah Bakal Hadir
4
Indosat Rayakan Harpelnas 2026 Bersama Pelanggan Makassar
5
Haka Auto Perkuat Layanan dan Kedekatan dengan Pelanggan di 2026